Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kepergok Miliki 2 Butir Ekstasi, Ayu Menangis Diadili

Oleh Podiumnews • 06 November 2019 • 14:13:31 WITA

Kepergok Miliki 2 Butir Ekstasi, Ayu Menangis Diadili
Ketut Ayu Arsani (19), Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/11). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Ketut Ayu Arsani, gadis 19 tahun dari Buleleng ini terus berlinang air mata saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/11).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo,SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek,SH.MH menuturkan bahwa gadis berparas ayu ini ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 wita.

Penangkapannya terjadi di areal parkir Mcdonald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 butir ekstasi warna hijau," tuding JPU.

Kasus yang membelit Ayu ini berawal dari keinginannya untuk mengkonsumsi ekstasi. Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Novi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 1 juta.

Setelah bersepakat, dia bersama Novi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. 

Setelah mendapat dua butir ekstasi, Ayu langsung menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto. 

Sialnya yang datang bukannya temannya, tetapi terdakwa langsung didekati petugas mengaku polisi dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan terdakwa, petugas amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi. 

"Terdakwa dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jaksa. (JRK/PDN)