Batasi Konsumsi Gula, Garam, Lemak, BPOM Setuju Cantumkan Nutri-Level
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – BPOM mengambil satu langkah maju dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), yang menjadi salah satu faktor terjadinya PTM di Indonesia. Untuk itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, Senin (6/4/2026).
Rancangan
revisi peraturan yang ditandatangani hari ini menambahkan ketentuan mengenai
pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan (front of pack
nutrition labelling/FOPNL). Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan
diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang
lebih sehat.
Nutri-Level
menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantuman
Nutri-Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang
menunjukkan tingkatan kandungan GGL, yaitu A (warna hijau tua: kandungan GGL
lebih rendah), B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah), C (warna kuning: perlu
dikonsumsi dengan bijak), dan D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan
atau kondisi kesehatan).
”Dengan
pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
memilih produk yang lebih sehat,” jelas Kepala BPOM setelah melakukan
penandatanganan rancangan peraturan di Kantor BPOM.
Kepala
BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk
mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, merupakan panduan sederhana bagi
masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk
pangan olahan yang lebih sehat.
Demikian
pula bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku
usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan. ”Harapannya, kebijakan
ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir
dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” urai Kepala
BPOM.
Penyusunan
revisi peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip good regulatory
practices (GRP). Rancangan peraturan ini
juga telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku
kepentingan, antara lain dengan kementerian/lembaga, organisasi profesi,
organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha. Rancangan
peraturan yang hari ini ditandatangani oleh Kepala BPOM selanjutnya akan
memasuki tahap pengharmonisasian, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan
substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Pencantuman
Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap,
dengan target awal produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara
sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan
waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
BPOM
berkomitmen untuk terus mendengar masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan
memastikan implementasi kebijakan Nutri-Level berjalan dengan proporsional dan
bermanfaat bagi semua pihak. BPOM juga akan tetap mempertimbangkan kebutuhan
dari pelaku usaha yang merupakan mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan
pangan yang lebih sehat.
(riki/kturnip)