Polda Bali Ciduk Bule Kazakhstan Bawa Kokain Senilai Rp17,8 Miliar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Bule asal Kazakhstan berinisial YK (24) ditangkap setelah gagal menyelundupkan kokain seberat 2,5 kg melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/4/2026). Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka.
Menurut
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, pengungkapan ini berkat
kerjasama jajaran Bea Cukai dan Polda Bali yang menemukan adanya pergerakan
penumpang international membawa barang terlarang.
Diterangkannya,
tersangka sebelumnya datang dari Polandia dan transit di Turki. Setiba di
Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai mencurigai adanya benda mencurigakan di
dalam koper tersangka, saat dalam pemeriksaan menggunakan pemindairan X-ray.
Petugas
kemudian membongkar koper dan menemukan satu paket alumunium foil yang berisi
delapan paket plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain seberat 2,5
kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar dan bisa menyelamatkan
sekitar 12.720 jiwa.
"Di
koper ditemukan kokain seberat 2,5 kg. Tersangka merupakan bagian dari jaringan
narkotika internasional yang dikendalikan dari luar negeri," bebernya.
Dipemeriksaan,
tersangka mengaku diperintah oleh pria inisial I yang kini masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO). Tersangka pertama kali dihubungi oleh I melalui aplikasi
Telegram pada 27 Februari 2026.
Ia
lantas ditawari pekerjaan untuk membawa koper ke Bali. Pada 9 April 2026,
keduanya bertemu di dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk penyerahan koper
berwarna hijau merek Boreja tersebut.
"Mereka
sempat bertemu di Polandia. Tersangka dijanjikan upah sebesar 1.000 dolar AS
untuk membawa koper tersebut ke Bali," sebutnya.
Selain
itu, kebutuhan tersangka dari mulai perjalanan, seperti tiket pesawat
pulang-pergi dan penginapan telah disiapkan. Termasuk juga telah menerima uang
muka sebesar 200 dolar AS sebelum keberangkatan.
Pelaku
I mengatakan setiba di Bali, ia akan dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi
chat untuk mengambil koper tersebut. Tapi tersangka mengaku tidak mengetahui
secara detail isi koper.
Kombespol
Radiant menegaskan, penyidik masih terus berkoordinasi lintas negara untuk
mengungkap aktor utama di balik pengiriman ini. Sementara atas perbuatannya
tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara
seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(hes/kturnip)