Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polda Bali Ciduk Bule Kazakhstan Bawa Kokain Senilai Rp17,8 Miliar

Oleh Kander Turnip • 14 April 2026 • 20:02:00 WITA

Polda Bali Ciduk Bule Kazakhstan Bawa Kokain Senilai Rp17,8 Miliar

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Bule asal Kazakhstan berinisial YK (24) ditangkap setelah gagal menyelundupkan kokain seberat 2,5 kg melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/4/2026). Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, pengungkapan ini berkat kerjasama jajaran Bea Cukai dan Polda Bali yang menemukan adanya pergerakan penumpang international membawa barang terlarang.

Diterangkannya, tersangka sebelumnya datang dari Polandia dan transit di Turki. Setiba di Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai mencurigai adanya benda mencurigakan di dalam koper tersangka, saat dalam pemeriksaan menggunakan pemindairan X-ray.

Petugas kemudian membongkar koper dan menemukan satu paket alumunium foil yang berisi delapan paket plastik bening berisi serbuk putih diduga kokain seberat 2,5 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar dan bisa menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa.

"Di koper ditemukan kokain seberat 2,5 kg. Tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari luar negeri," bebernya.

Dipemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh pria inisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka pertama kali dihubungi oleh I melalui aplikasi Telegram pada 27 Februari 2026.

Ia lantas ditawari pekerjaan untuk membawa koper ke Bali. Pada 9 April 2026, keduanya bertemu di dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk penyerahan koper berwarna hijau merek Boreja tersebut.

"Mereka sempat bertemu di Polandia. Tersangka dijanjikan upah sebesar 1.000 dolar AS untuk membawa koper tersebut ke Bali," sebutnya.

Selain itu, kebutuhan tersangka dari mulai perjalanan, seperti tiket pesawat pulang-pergi dan penginapan telah disiapkan. Termasuk juga telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS sebelum keberangkatan.

Pelaku I mengatakan setiba di Bali, ia akan dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi chat untuk mengambil koper tersebut. Tapi tersangka mengaku tidak mengetahui secara detail isi koper.

Kombespol Radiant menegaskan, penyidik masih terus berkoordinasi lintas negara untuk mengungkap aktor utama di balik pengiriman ini. Sementara atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip