KPK Bongkar Dugaan Setoran Proyek: 5 Persen untuk Bupati
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik setoran proyek yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan ini, penyidik menemukan dugaan adanya pola pembagian dana proyek yang telah ditentukan, yakni lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Temuan tersebut terungkap dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025–2026 yang kini menjerat empat orang sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, AD yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang diketahui sebagai marketing PT MSA.
“Keempat tersangka masing-masing berinisial EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, AD yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang diketahui sebagai marketing PT MSA,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
KPK menduga praktik korupsi bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.
Uang itu diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik dan mempermudah pihak swasta memperoleh proyek-proyek pemerintah di lingkungan Kabupaten Muara Enim, tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan dugaan praktik pengumpulan dana dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dana tersebut diduga dikumpulkan atas perintah EDS melalui ABN dan sejumlah pihak perantara lainnya. Untuk menghindari pelacakan, aliran dana disebut disamarkan melalui setoran tunai maupun penggunaan rekening nominee.
“Dalam penyelidikannya, KPK menduga terdapat pola pembagian dana yang telah ditentukan, yakni sebesar lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara,” ujar Taufik.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
ABN dan CRH ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Keempatnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, saldo rekening, barang bukti elektronik, serta dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Taufik.
KPK menilai sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu area yang rawan terjadi penyimpangan karena melibatkan penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.
Atas dugaan perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara CRH sebagai pihak swasta diduga melanggar ketentuan terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mendalami seluruh aliran dana yang terkait dalam perkara tersebut.
(sukadana)