Terima Uang dari Advokat, Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial IWS setelah terbukti menerima uang dari advokat yang sedang berperkara di pengadilan tempatnya bertugas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Hakim Agung Hamdi, mengatakan majelis memutuskan menjatuhkan sanksi setelah mempertimbangkan fakta persidangan, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, serta pembelaan yang disampaikan terlapor.
“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor IWS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Hamdi saat membacakan putusan.
IWS merupakan hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap dan saat ini diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada 2023 IWS menerima uang sebesar Rp15 juta dari seorang advokat yang sedang menangani perkara di pengadilan tempatnya bertugas. Saat itu, IWS berperan sebagai hakim pengganti dalam perkara tersebut.
Selain menerima uang, IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis hakim di luar persidangan. Ketua majelis yang dimaksud adalah hakim berinisial ASS yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dalam sidang MKH pada Mei 2026.
Hasil pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung juga mengungkap dugaan tindakan lain yang mencederai integritas profesi hakim. IWS disebut pernah meminta atau meminjam uang kepada sejumlah advokat di wilayah Cilacap dengan alasan membantu penanganan perkara.
Selain itu, pemeriksaan turut menemukan adanya perbuatan asusila yang dinilai tidak sesuai dengan martabat dan kehormatan profesi hakim.
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, ia menyatakan sebagian uang tersebut telah dikembalikan sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Bawas Mahkamah Agung.
Ia juga membenarkan pernah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS. Meski demikian, IWS mengklaim tindakan itu dilakukan atas dasar hubungan pertemanan dan tidak pernah berujung pada pertemuan sebagaimana direncanakan.
Terkait dugaan meminjam uang kepada advokat, IWS mengaku pernah meminjam dana sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit dan menyebut pinjaman tersebut telah dilunasi.
Sementara mengenai tuduhan menjanjikan bantuan dalam penanganan perkara dengan meminta sejumlah uang, IWS membantah dan menyatakan pernyataan tersebut hanya candaan yang tidak pernah direalisasikan.
“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, serta memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar IWS dalam pembelaannya.
Meski demikian, MKH menilai tidak terdapat fakta baru yang dapat mengubah substansi hasil pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung. Majelis juga tidak menemukan alasan yang cukup untuk mengurangi bobot pelanggaran yang dilakukan terlapor.
Dalam pertimbangannya, majelis hanya memperhatikan beberapa faktor yang meringankan, antara lain masa pengabdian IWS sebagai hakim selama 33 tahun, kondisi keluarga yang masih menjadi tanggungannya, serta fakta bahwa istrinya tidak bekerja.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan ini lebih ringan dibanding rekomendasi awal Bawas Mahkamah Agung yang mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
(sukadana)