Protes Tarif Pijat, Pria Ini Tampar Karyawan Spa di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pria berinisial AWH (43) asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamuk dan menampar pipi karyawan resepsionis LK SPA & Beauty di Jalan Letda Kajeng nomor 20A Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, Jumat (17/4/2026) lalu. Aksi brutal dilakukan pelaku yang sedang mabuk ini karena tidak terima tarif pijat diduga dinaikkan.
Dari peristiwa penganiayaan tersebut, karyawan bernama Putu Risma Dewi (30) tinggal di Jalan Trengguli, Denpasar, mengalami lebam di bagian pipi kanan. Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan
Menurut Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, korban Putu Risma sudah dimintai keterangan. Dalam kesaksiannya, pelaku AWH datang ke lokasi pijat sekitar pukul 21.10 Wita.
Awalnya pelaku meminta jasa pijat balinese dengan tarif satu jam Rp150.000. Setelah mendapat penjelasan layanan dan kesepakatan tarif, pelaku kemudian menjalani treatment yang dilakukan oleh salah satu terapis bernama Nisa.
"Setelah menjalani treatment, pelaku meminta tambahan waktu selama 30 menit. Sehingga dengan penambahan tersebut, total tarif yang harus dibayarkan menjadi Rp280.000," ujar Kompol Tomiyasa, Senin (20/4/2026).
Dalam hitungan sekitar satu jam lebih dipijat, pelaku keluar menuju ruangan resepsionis sambil marah-marah kepada korban karena tidak terima dengan tarif tersebut. Akibatnya, cekcok pun tidak terhindarkan. "Jadi, pelaku saat itu hanya bawa uang Rp150.000 tidak cukup untuk membayar Rp280.000," terang Kapolsek.
Pelaku yang sedang mabuk mendadak emosi dan menampar pipi kanan korban dengan menggunakan tangan kosong. Tidak hanya aniaya, pelaku juga sempat mengancam akan membakar tempat tersebut. Pelaku kemudian pergi tanpa membayar.
Sementara karyawan yang mengalami kesakitan setelah pipinya ditampar, langsung melaporkannya ke Polsek Denpasar Timur. Beberapa jam diselidiki, polisi berhasil meringkus pelaku di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui memukul korban karena emosi karena tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan informasi awal. Selain itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et revertum, pakaian, serta rekaman CCTV.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman penjara maksimal enam bulan," ungkap Kompol Tomiyasa.
(hes/kturnip)