Mantan Karyawan Toko Bunga di Denpasar Curi Mobil Pikap
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pria berinisial ZA (20), mantan karyawan sebuah toko bunga, diamankan polisi saat akan membawa kabur mobil pick up (pikap) milik majikannya, melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Terungkap, pelaku sudah menggadai mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk biaya pulang kampung (pulkam).
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang, mobil pick up nopol DK 8316 QW yang hilang itu milik majikan pelaku yakni Alexander Bagus Irawan Nadi (36). Mobil tersebut hilang sejak Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Dikatakannya, sebelum hilang mobil tersebut diparkirkan di depan Toko Bunga Rose, Jalan Hasanudin Nomor 28, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 22.25 Wita.
Namun saat akan membuka toko keesokan paginya, korban mendapati kendaraan yang diparkir sudah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Tim Jatanras Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Tim meminta keterangan saksi-saksi dan korban, serta memeriksa rekaman CCTV. Dari serangkaian penyelidikan, pelaku mengarah kepada ZA (20). "Pelaku ternyata mantan karyawan korban," beber Kombespol Leonardo saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Kabupaten Jembrana. Pasalnya, pelaku dikabarkan akan melarikan diri melalui Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. "Tim Jatanras lalu berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk dan mengamankan pelaku pada Sabtu (18/4/2026)," imbuhnya.
Saat diinterogasi, pelaku ZA mengakui mengambil mobil korban dengan cara masuk ke dalam toko yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil kunci kontak yang tergantung di dinding toko sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
"Pelaku sudah menggadaikan mobil tersebut di daerah Kediri, Kabupaten Tabanan dan hasil gadai hendak digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman di Desa Beged, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur," tegas Kapolresta.
Atas kejahatannya, pelaku ZA dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
(hes/kturnip)