Ribuan Calon Dokter Tertahan, Indonesia Masih Kekurangan Tenaga Medis
YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com – Di tengah masih terbatasnya jumlah dokter di Indonesia, polemik ribuan calon dokter yang tertahan memperoleh gelar profesi karena belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pendidikan kedokteran sekaligus menjadi tantangan bagi upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional.
Para calon dokter yang dikenal sebagai retaker sejatinya telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan, mulai dari pendidikan akademik, program profesi atau koas, kepaniteraan klinik, hingga yudisium. Sebagian bahkan telah mengucapkan sumpah dokter dan mengantongi surat keterangan lulus.
Namun, mereka belum dapat memperoleh ijazah profesi dan menjalankan praktik secara resmi karena belum berhasil melewati ujian kompetensi nasional yang menjadi syarat akhir untuk memperoleh kewenangan profesi.
Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Rimawati SH MHum menilai persoalan retaker harus dipahami secara komprehensif karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan dan perlindungan terhadap calon tenaga medis.
“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Rimawati melalui siaran pers, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, UKMPPD merupakan instrumen penting untuk memastikan tenaga medis yang terjun memberikan pelayanan kesehatan telah memenuhi standar kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menjelaskan, pemerintah berada dalam posisi yang tidak mudah karena harus melindungi dua pihak sekaligus.
“Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Rimawati mengakui terdapat persoalan keadilan ketika calon dokter yang telah menempuh seluruh proses pendidikan profesi terancam kehilangan kesempatan memperoleh gelar akibat gagal memenuhi syarat kelulusan ujian kompetensi dalam batas waktu tertentu.
Menurutnya, para retaker telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit selama menjalani pendidikan kedokteran.
“Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah perlu menyiapkan solusi yang jelas terhadap status para retaker yang pada akhirnya tidak berhasil lulus ujian kompetensi.
“Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” katanya.
Di sisi lain, tingginya jumlah retaker dinilai menjadi alarm bagi institusi pendidikan kedokteran. Keberhasilan maupun kegagalan mahasiswa dalam ujian kompetensi, menurut Rimawati, tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu peserta didik.
Ia menilai fakultas kedokteran perlu melakukan evaluasi terhadap kualitas proses pembelajaran, kurikulum, serta sistem pembinaan mahasiswa.
Rimawati juga menyoroti bertambahnya jumlah fakultas kedokteran dalam beberapa tahun terakhir yang perlu diimbangi dengan jaminan mutu pendidikan.
“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
Menurut dia, rendahnya tingkat kelulusan UKMPPD pada suatu institusi seharusnya menjadi indikator penting untuk melakukan evaluasi internal. Fakultas kedokteran perlu mengidentifikasi kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa serta memberikan pendampingan sebelum mereka kembali mengikuti ujian.
Ia menambahkan, setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa haknya dilanggar. Namun, kewajiban lulus ujian kompetensi sebelum memperoleh kewenangan praktik telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi kesehatan nasional.
Karena itu, penyelesaian persoalan retaker tidak cukup hanya melalui pendekatan sanksi, melainkan juga melalui evaluasi, pendampingan, dan penyusunan skema solusi yang lebih berkeadilan.
Polemik ini pun menjadi ironi di tengah masih terbatasnya jumlah dokter di Indonesia. Di satu sisi, negara membutuhkan tambahan tenaga medis untuk memperluas akses pelayanan kesehatan. Namun di sisi lain, ribuan calon dokter yang telah menyelesaikan pendidikan profesi masih tertahan pada tahap akhir sebelum dapat mengabdikan diri kepada masyarakat.
(sukadana)