Podiumnews.com / Aktual / Kesehatan

Kemenkes Pastikan Harga Obat BPJS Tak Naik di Tengah Pelemahan Rupiah

Oleh Nyoman Sukadana • 13 Juni 2026 • 12:10:00 WITA

Kemenkes Pastikan Harga Obat BPJS Tak Naik di Tengah Pelemahan Rupiah
ILUSTRASI: Obat-obatan dan kartu BPJS Kesehatan. Pemerintah memastikan harga obat program JKN tetap terjaga meski rupiah berfluktuasi. (podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan harga obat-obatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aman dan tidak mengalami kenaikan di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta kenaikan harga minyak dunia.

Sementara itu, penyesuaian harga hanya dimungkinkan pada obat-obatan komersial atau non-BPJS dengan batas maksimal kenaikan sebesar 20 persen.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemerintah telah melakukan perhitungan terkait dampak pelemahan rupiah terhadap industri farmasi. Menurutnya, kenaikan harga obat tidak dapat serta-merta mengikuti pergerakan kurs dolar karena sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah masih menganggap penyesuaian harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen sebagai kenaikan yang wajar. Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi kenaikan harga yang dilakukan secara berlebihan dengan memanfaatkan kondisi pelemahan rupiah.

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegasnya.

Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi untuk menghitung besaran penyesuaian harga obat yang masih dapat diterima.

Menurut Rizka, batas kenaikan harga obat komersial dipatok maksimal 20 persen dan bergantung pada jenis obat masing-masing.

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," kata Rizka.

Pemerintah menilai fluktuasi kurs dolar memang memberikan tekanan terhadap industri farmasi, terutama pada bahan baku tertentu yang masih bergantung pada impor. Meski demikian, kondisi tersebut dipastikan tidak akan memengaruhi harga obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang mengandalkan program JKN untuk memperoleh obat dan pelayanan medis.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi lonjakan harga obat dalam layanan JKN, sekaligus memastikan industri farmasi tetap dapat melakukan penyesuaian harga secara wajar tanpa membebani konsumen.

(sukadana)

Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.