Podiumnews.com / Horison / Tata Kelola

Mencegah Bali Senasib Suku Betawi

Oleh Nyoman Sukadana • 15 Juni 2026 • 18:36:00 WITA

Mencegah Bali Senasib Suku Betawi
Cuplikan serial sinetron Si Doel Anak Sekolahan menampilkan Doel dan Mandra, merefleksikan dinamika hidup potret asli masyarakat Betawi di tengah deru modernisasi Jakarta. (Dok: RCTI)

JAKARTA pada awalnya adalah hamparan rawa. Wilayah kebanjiran itu kemudian bertransformasi menjadi kota, dan kini menjelma sebagai pusat megapolitan nasional. Di tengah pusaran sejarah tersebut, masyarakat suku Betawi telah eksis sejak awal. Secara historis, merekalah pemilik sah atas bentang alam Batavia. Mereka menguasai akses air melalui kepemilikan sumur, mengelola kebun-kebun buah produktif, serta membentangkan sawah-sawah yang luas.

Namun, dinamika sosiologis hari ini menghadirkan pertanyaan krusial: ke manakah struktur masyarakat lokal tersebut sekarang?

Proses urbanisasi yang agresif telah memaksa mereka berpindah, tergeser, hingga akhirnya tersingkir dari ruang hidupnya. Fenomena marginalisasi ini tidak terjadi melalui represi fisik atau penggusuran dengan kekuatan militer. Mereka berpindah secara sukarela, bergerak menuju pinggiran sembari membawa kompensasi finansial tunai dalam jumlah besar hasil pelepasan hak atas tanah warisan leluhur. Akumulasi kapital tersebut terasa sangat masif pada zamannya. Nominal yang lebih dari cukup untuk memberangkatkan haji seluruh anggota keluarga, mengakuisisi kendaraan baru, hingga mendirikan hunian mentereng.

Persoalan mendasar terletak pada lokasinya. Ruang hidup baru mereka bergeser ke wilayah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang. Sementara itu, bagaimana kondisi pusat kota Jakarta hari ini? Lahan-lahan produktif milik masyarakat lokal telah beralih fungsi secara total menjadi deretan gedung pencakar langit, pusat perbelanjaan mewah, dan jaringan jalan tol.

Ironisnya, generasi anak cucu Betawi kini kembali ke pusat kota bukan lagi dengan status sebagai pemilik aset. Mereka terserap dalam pasar tenaga kerja sektor informal dan penunjang; bekerja sebagai petugas keamanan, pengemudi transportasi publik, hingga staf administrasi. Mereka menjadi buruh di atas hamparan tanah yang secara historis merupakan milik kakek kandung mereka sendiri.

Kerapuhan Hak Privat

Tragedi agraria dan sosiologis di Jakarta tersebut menuntut sebuah jawaban ilmiah: mengapa fenomena marjinalisasi itu dapat terjadi secara masif?

Akar permasalahannya dapat diidentifikasi pada tata kelola kepemilikan dan hukum pertanahan. Masyarakat Betawi pada masa lalu tidak memiliki benteng institusional maupun lembaga adat yang kuat untuk memproteksi ruang hidup komunal mereka. Karakteristik kepemilikan tanah mereka bersifat privat, individual, dan atas nama perorangan. Dokumen legalitasnya pun sebagian besar hanya bertumpu pada surat girik atau sertifikat hak milik individu.

Dalam konstelasi pasar bebas, sistem kepemilikan individual semacam ini memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi. Pertahanan ekonomi perorangan sangat mudah goyah ketika dihadapkan pada penetrasi kapital dan godaan nominal yang tinggi dari investor. Ketika modal besar masuk dengan offering nilai konversi pertanahan yang fantastis, ketahanan ekonomi domestik satu per satu runtuh.

Skema pelepasannya terjadi secara berantai; satu individu menjual lahannya, maka runtuh satu petak ruang hidup kampung tersebut. Tindakan itu segera diikuti oleh tetangga di sekitarnya, hingga pada afinitasnya seluruh lanskap perkampungan tradisional lenyap tanpa sisa. Kawasan hilir tersebut kemudian berganti nama menjadi kawasan bisnis terpadu yang eksklusif.

Secara regulasi, tidak ada instrumen hukum formal maupun moral yang mengikat untuk mencegah proses transaksi tersebut. Tanah telah ditempatkan murni sebagai komoditas ekonomi. Hukum pasar bebas berlaku mutlak: pihak yang memiliki akumulasi kapital terbesar memiliki hak exclusif untuk menguasai ruang. Proses marginalisasi sosiologis pun selesai.

Serbuan Kapital Global

Dalam perspektif komparatif, potret makro hilangnya kedaulatan agraria di Jakarta masa lalu kini sedang membayangi Provinsi Bali secara nyata. Pulau yang dikenal sebagai pusat pariwisata internasional ini telah menjadi magnet utama bagi perputaran arus modal global yang sangat agresif.

Kondisi empiris di Bali saat ini merefleksikan situasi Jakarta pada dekade 1980-an, di mana pola-pola awal penyingkiran ruang hidup mulai bekerja. Investor dari berbagai belahan dunia mengantre untuk menanamkan modal, menyebabkan miliaran rupiah mengepung setiap jengkal tanah produktif. Penetrasi ini bergerak masif dari kawasan pesisir hingga pedalaman, mulai dari Canggu, Uluwatu, hingga Ubud.

Bali sedang berada dalam fase krusial, dirayu secara agresif oleh tumpukan mata uang asing dan domestik. Pertanyaan sosiologisnya: mampukah Bali memotong rantai sejarah agar tidak mengalami replikasi nasib yang sama dengan suku Betawi? Potensi ke arah sana sama besarnya, bahkan tekanan struktural yang dihadapi Bali jauh lebih ekstrem.

Jakarta pada masa lalu berkembang secara bertahap karena fungsinya sebagai pusat pemerintahan dan bisnis nasional. Sebaliknya, Bali dipacu secara akseleratif oleh tuntutan industri pariwisata global. Arus kapital yang mengalir ke Bali memiliki volume yang sangat besar dan nyaris tak terbatas. Dampaknya, laju inflasi harga tanah di kawasan Bali Selatan sudah bergerak di luar batasan logis ekonomi lokal.

Di wilayah-wilayah strategis Kabupaten Badung, nilai pasar pertanahan bahkan telah menyentuh angka Rp1 miliar per are. Struktur harga ini mustahil dijangkau oleh generasi muda lokal yang struktur pendapatannya hanya bertumpu pada standar upah domestik. Pada titik inilah terjadi disrupsi ekonomi yang paling fatal: sebuah benturan keras antara standar upah lokal dan nilai properti yang telah terkomodifikasi secara global.

Mari kita analisis fenomena ini melalui kalkulasi matematis yang objektif, sebab data statistik tidak pernah memanipulasi kenyataan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung yang merupakan standar upah tertinggi di Provinsi Bali saat ini berada di kisaran Rp3,3 juta per bulan. Struktur pendapatan pekerja di sektor informal bahkan sering kali berada di bawah nominal tersebut.

Mari kita komparasikan angka ini dengan realitas pasar properti. Satu are tanah di kawasan pariwisata utama telah menembus angka ratusan juta hingga miliaran rupiah. Jika kita mengambil sampel secara moderat pada lahan di kawasan pinggiran yang memiliki akses terbatas, harganya telah mencapai Rp500 juta per are.

Untuk mendirikan sebuah hunian domestik yang layak, setidaknya diperlukan ruang minimal seluas dua are. Artinya, kebutuhan kapital murni untuk pengadaan lahan saja sudah mencapai Rp1 miliar. Angka tersebut belum mengalkulasikan biaya material bangunan seperti semen, pasir, kayu, serta upah tenaga kerja konstruksi.

Secara rasional, jika seorang pekerja muda lokal mampu mengalokasikan tabungan sebesar Rp1,5 juta per bulan sebuah asumsi yang sangat berat karena menguras setengah dari total pendapatan kotornya maka dalam periode satu tahun akumulasi kapital yang terkumpul hanya sebesar Rp18 juta. Untuk mencapai target nominal Rp1 miliar, pemuda tersebut membutuhkan waktu menabung selama lebih dari 55 tahun.

Kalkulasi linear ini pun menggunakan asumsi yang mustahil terjadi di lapangan: harga tanah harus stagnan selama setengah abad. Realitasnya, nilai properti di Bali mengalami lompatan eksponensial setiap tahun, sementara pertumbuhan upah tenaga kerja lokal bergerak linier dalam kelambatan yang ekstrem.

Krisis Spasial Lokal

Kondisi ini merefleksikan adanya ketimpangan struktural yang mengarah pada pengusiran fungsional, persis seperti skenario transisi lahan di Batavia lama. Pasar properti di Bali tidak lagi dikembangkan untuk merespons kebutuhan papan dan ruang hidup masyarakat lokal. Sektor agraria Bali telah mengalami komodifikasi internasional, di mana pemanfaatan ruang dikompetisikan secara terbuka di pasar global.

Dampaknya, lawan tanding bagi pemuda lokal berpendapatan standar UMR bukan lagi sesama warga domestik, melainkan para ekspatriat, pekerja digital (digital nomad) asal Eropa, investor berskala besar dari Jakarta, hingga spekulan properti internasional yang berbasis mata uang dolar atau euro.

Bagi subjek ekonomi asing, nilai sewa sebuah vila sebesar Rp30 juta per bulan merupakan pengeluaran yang sangat rasional dan murah jika dikonversikan dengan standar daya beli mereka. Namun, bagi pekerja lokal, nominal Rp30 juta tersebut setara dengan akumulasi pendapatan kotor mereka selama satu tahun penuh. Jurang pemisah dalam kemampuan daya beli ini terlalu lebar. Mekanisme pasar bebas secara inheren melakukan eksklusi terhadap subjek ekonomi yang tidak memiliki kapital besar, menyingkirkan mereka dari ruang hidup tanpa perlu menggunakan instrumen kekerasan fisik.

Indikator-indikator krisis spasial ini telah tampak secara nyata di lapangan. Generasi muda Bali mulai menyuarakan keluhan terkait hambatan kepemilikan hunian pertama. Kondisi ini memicu lahirnya fenomena sosial baru yang memprihatinkan: maraknya generasi muda lokal yang terpaksa menyewa kamar kos. Pola spasial ini terjadi justru di dalam ruang lingkup desa kelahiran mereka sendiri.

Anomali sosiologis ini tertangkap jelas oleh radar kebijakan politik daerah. Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, memberikan atensi kritis terhadap fakta empiris tersebut. Dalam sebuah forum diskusi di Denpasar, Parta menyampaikan peringatan struktural secara terbuka:

"Banyak anak muda Bali dengan penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan kini kesulitan membeli tanah dan membangun rumah. Bahkan mirisnya ada yang harus ngekos di desa adatnya sendiri."

Kekuatan pasar global terbukti terlalu dominan jika dihadapkan pada kapasitas finansial domestik. Jika penetrasi ini dibiarkan berjalan tanpa adanya instrumen pengendali, marjinalisasi ruang hidup warga lokal hanya tinggal menunggu waktu.

Krisis lahan horizontal ini bahkan telah mencapai tahap darurat, hingga memicu perdebatan ekstrem pada tingkat perumusan kebijakan makro. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini mulai mengkaji wacana yang cukup radikal untuk konteks kebudayaan Bali, yaitu opsi pembangunan rumah susun (hunian vertikal) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Gagasan mengenai penyediaan hunian vertikal ini memuat dilema struktural yang dilematis. Pada satu dimensi, penyediaan rumah susun dipandang sebagai solusi pragmatis-realistis untuk mengatasi keterbatasan lahan horizontal yang telah terkomersialisasi.

Namun, pada dimensi lain, kebijakan ini memicu resistensi kultural yang sangat kuat. Terdapat benturan mendasar antara konsep spasial vertikal rumah susun dengan struktur identitas adat Hindu-Bali. Sistem tradisi dan ekspresi budaya Bali secara inheren membutuhkan tata ruang horizontal yang memadai untuk pelaksanaan ritual keagamaan, penempatan sarana upacara (sesajen), hingga menjaga harmonisasi spasial dengan alam lingkungan.

Perisai Desa Adat

Meskipun menghadapi tekanan global yang masif, Bali memiliki satu instrumen proteksi spasial yang secara historis tidak dimiliki oleh masyarakat Betawi. Instrumen pertahanan kolektif yang menjadi tumpuan utama agar tidak senasib dengan Batavia adalah institusi desa adat.

Bali memiliki mekanisme internal yang mencegah penguasaan tanah secara mutlak oleh pasar bebas. Eksistensi desa pakraman dan berlakunya aturan hukum adat yang hidup (living law) dalam bentuk awig-awig menjadi barikade utama perlindungan agraria.

Di Bali, kepemilikan tanah tidak semata-mata dimaknai sebagai urusan legalitas formal sertifikat di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah dipandang sebagai poros interaksi yang mengikat dimensi sekala (duniawi) dan niskala (spiritual). Setiap jengkal tanah pekarangan rumah tradisional Bali terikat oleh nilai sakralitas dengan adanya sanggah atau merajan (pura keluarga) sebagai tempat stana leluhur dan pusat pelaksanaan ritual harian.

Tindakan pelepasan hak atas tanah di Bali membawa konsekuensi psikologis dan spiritual yang sangat berat, karena identik dengan pembongkaran tempat suci keluarga dan pemutusan hubungan spiritual dengan garis leluhur. Selain beban psikologis, sanksi sosiologis yang melekat pada hukum adat jauh lebih rigid.

Jika seorang warga melakukan likuidasi total terhadap aset tanahnya lalu bermigrasi keluar dari wilayah desa adat, individu tersebut secara otomatis kehilangan hak komunalnya. Mereka kehilangan hak eksklusif untuk bersembahyang di Pura Khayangan Tiga.

Konsekuensi paling ekstrem yang paling dihindari dalam sistem sosial Bali adalah hilangnya hak atas pemanfaatan setra (pemakaman desa adat) untuk prosesi penguburan atau upacara pengabuan (ngaben). Keberadaan hukum adat komunal inilah yang sejauh ini mampu menahan laju marginalisasi fungsional.

Ini adalah bentuk konfrontasi sistemik antara nilai komunalitas lokal melawan individualisme pasar bebas. Desa adat berfungsi sebagai instrumen rem darurat. Ketika ekspansi ekonomi mulai mengancam ruang hidup, benteng adat ini bekerja melakukan retensi. Investor asing maupun domestik diizinkan untuk melakukan pemanfaatan ruang melalui skema sewa, namun status kepemilikan mutlak atas tanah tetap berada di bawah kendali komunal atau keluarga Bali yang terikat hukum adat.

Strategi Penyelundupan Hukum

Kendati memiliki sistem pertahanan adat yang kuat, struktur masyarakat Bali tidak boleh terjebak dalam sikap abai. Benteng pertahanan kultural tersebut kini mulai mengalami keretakan akibat gempuran taktik investasi yang semakin adaptif, cair, dan lihai memanfaatkan celah hukum.

Mekanisme peralihan penguasaan lahan di Bali saat ini bergerak melalui metode yang sangat subtil. Para investor menyadari adanya hambatan regulasi adat untuk menguasai tanah secara permanen. Sebagai antitesis, mereka menerapkan skema sewa jangka panjang (long-term lease) secara masif, dengan durasi kontrak berkisar antara 25, 30, hingga 50 tahun.

Secara hukum formal, hak milik atas tanah tersebut memang tidak beralih dan tetap tercatat atas nama warga lokal di dokumen BPN. Namun, secara fungsi dan kontrol ekonomi, hak tersebut telah lepas sepenuhnya. Selama setengah abad, warga lokal kehilangan kedaulatan spasial untuk mengontrol pemanfaatan lahan tersebut.

Ketimpangan pendapatan yang menganga membuat masyarakat lokal rentan tergiur oleh likuiditas tunai instan dalam jumlah besar dari kontrak sewa tersebut, meskipun tindakan itu mengorbankan proyeksi ruang hidup bagi generasi masa depan mereka.

Ancaman laten lain yang merusak tatanan hukum agraria dari dalam adalah maraknya perjanjian nominee (pinjam nama). Praktik ini melibatkan penggunaan identitas legal (KTP) warga lokal sebagai perpanjangan tangan demi memuluskan penguasaan tanah secara de facto oleh Warga Negara Asing (WNA). Fenomena ini merupakan bentuk penyelundupan hukum agraria nasional yang terstruktur secara rapi. Di atas dokumen hukum tertulis, tanah tersebut berstatus milik warga lokal seperti Wayan atau Ketut, namun secara faktual, kendali manajerial dan seluruh aliran keuntungan finansial berada di bawah otoritas penuh investor asing.

Merespons ancaman destruktif tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah kebijakan hukum defensif yang progresif melalui pengundangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Regulasi ini dirancang sebagai instrumen mitigasi untuk mengunci kawasan pertanian produktif dan sistem tata air Subak agar tidak beralih fungsi secara masif menjadi kawasan komersial eksklusif seperti deretan vila.

Secara progresif, Perda ini menggeser kedudukan isu nominee dari yang semula hanya dipandang sebagai domain sengketa perdata privat, menjadi bentuk pelanggaran tata ruang publik yang memberikan kewenangan eksekusi langsung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim pengawas lintas sektoral daerah.

Namun, instrumen hukum tertulis akan tetap menjadi dokumen normatif yang tidak efektif tanpa adanya konsistensi penegakan hukum di tingkat tapak. Ketua Petani Muda Keren, AA Gede Agung Wedhatama, memberikan catatan kritis terhadap efektivitas Perda 4/2026 ini. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan kedaulatan ruang Bali, namun indikator keberhasilannya berada pada integritas institusi penegak hukum.

"Tanah Bali bukan hanya aset ekonomi, tetapi warisan budaya dan sumber pangan masa depan. Namun keberhasilan perda ini bergantung pada keberanian menegakkan hukum," tegas Wedhatama.

Tantangan terbesarnya adalah memastikan aturan hukum ini tidak mandul ketika berhadapan dengan kekuatan modal besar investor.

Intervensi Fiskal Daerah

Sistem hukum adat dan regulasi pelarangan formal terbukti belum cukup adaptif untuk membendung celah pasar bebas. Upaya nyata dalam mencegah kejatuhan Bali ke lubang marginalisasi yang sama dengan Betawi memerlukan instrumen intervensi ekonomi yang konkret untuk mengendalikan volatilitas pasar properti global. Strategi tersebut dapat diwujudkan melalui optimalisasi kebijakan fiskal.

Pemerintah daerah harus bertindak ofensif dengan menerapkan instrumen pajak progresif yang menyasar kepemilikan lahan non-primer. Jika subjek hukum perorangan atau korporasi menguasai kepemilikan tanah kedua, ketiga, atau kompleks vila komersial berskala besar, beban pajaknya harus ditingkatkan secara signifikan.

Kebijakan ini dapat diterapkan melalui diferensiasi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tinggi khusus untuk sektor properti mewah serta lahan yang dikuasai oleh pihak asing melalui skema sewa jangka panjang. Pemerintah juga perlu menerapkan tarif pajak yang tinggi terhadap transaksi pertanahan yang bersifat spekulatif (capital gains tax). Setiap aktivitas akuisisi lahan yang ditujukan murni untuk komoditas investasi jangka pendek wajib dikenakan pemotongan keuntungan yang tinggi guna menekan ruang gerak para spekulator properti internasional.

Sebaliknya, kebijakan fiskal harus berpihak secara radikal kepada masyarakat lokal melalui pemberian insentif. Pemerintah daerah dapat menerapkan kebijakan pembebasan atau reduksi tarif PBB untuk kawasan pekarangan rumah adat yang berfungsi sebagai warisan budaya keluarga.

Alokasikan pendapatan daerah yang bersumber dari pemungutan pajak properti mewah asing tersebut kemudian dikonsentrasikan secara eksklusif untuk mendanai program subsidi pengadaan tanah dan hunian pertama bagi generasi muda lokal yang berpendapatan standar upah regional. Melalui strategi redistribusi kapital ini, arus modal global dapat dikonversikan menjadi instrumen perlindungan bagi ruang hidup komunal.

Memutus Rantai Sejarah

Pada titik krusial ini, kolektivitas masyarakat Bali harus melakukan refleksi historis yang mendalam terhadap realitas sosiologis di kawasan Jakarta. Tragedi agraria suku Betawi memberikan basis data dan pelajaran empiris yang sangat berharga bagi eksistensi seluruh masyarakat adat di Indonesia.

Sebuah kebudayaan secara sosiologis mustahil dapat mempertahankan eksistensinya tanpa didukung oleh ketersediaan ruang hidup yang berdaulat. Kultur membutuhkan basis spasial fisik untuk tumbuh, berinteraksi, dan mempertahankan nilai-nilainya. Ketika kedaulatan atas tanah hilang, ekspresi kebudayaan tersebut secara perlahan akan mengalami kepunahan, dan pada fase akhir hanya akan tersisa sebagai komoditas tontonan museum, pajangan sanggar, atau festival tahunan yang bersifat artifisial di pusat-pusat kebudayaan buatan.

Masyarakat Betawi pada masa lalu terjebak dalam ilusi bahwa kompensasi finansial hasil pelepasan lahan dapat menjamin ketahanan ekonomi lintas generasi. Asumsi tersebut terbukti keliru secara ekonomi. Akumulasi uang tunai sangat rentan tergerus oleh perilaku konsumtif dan inflasi dalam satu generasi, sedangkan aset pertanahan yang telah terlepas dari penguasaan komunal tidak akan pernah bisa diakuisisi kembali.

Masyarakat Bali saat ini masih memiliki momentum sejarah untuk menentukan arah masa depan ruang hidup mereka sendiri. Sistem adat, pranata subak, dan struktur hukum komunal merupakan modal sosial (social capital) yang sangat efektif untuk membendung implikasi negatif kapitalisme global. Eksistensi benteng spasial tersebut wajib dipertahankan secara sakral, sembari melakukan restrukturisasi aturan awig-awig agar tetap adaptif terhadap dinamika zaman.

Upaya ini harus berjalan selaras dengan dukungan terhadap penegakan Perda anti-nominee serta desakan reformasi kebijakan pajak tanah. Langkah kolektif ini mendesak dilakukan agar ruang hidup tidak dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Tanpa adanya komitmen struktural tersebut, dalam proyeksi setengah abad ke depan, generasi masa depan Bali dikhawatirkan hanya akan berakhir sebagai tenaga kerja murah di sektor penunjang; menjadi penonton bagi pementasan kebudayaan mereka sendiri di dalam kompleks hotel mewah milik modal asing, yang didirikan di atas tanah yang dulunya merupakan stana suci pura leluhur mereka sendiri. Bali harus belajar dari Betawi, sebelum seluruh proses marginalisasi spasial ini mencapai titik yang tidak dapat dipulihkan kembali. (*)

Menot Sukadana



Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.