Lapor Harta, Lalu Apa?
KURSOR berhenti di kolom pencarian e-Announcement LHKPN. Nama seorang pejabat Bali dimasukkan, tahun pelaporan dipilih, lalu laporan yang dicari muncul di layar. Dokumen itu hanya beberapa halaman. Isinya tersusun rapi: tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas, utang, serta total kekayaan.
Angka terakhir biasanya paling cepat menarik mata. Ada yang ratusan juta rupiah, beberapa miliar, bahkan puluhan miliar. Dokumen dapat diunduh. Kekayaan pejabat telah dibuka kepada masyarakat.
Masalahnya muncul sesudah itu.
Apa arti angka Rp3 miliar? Apakah seluruhnya berasal dari penghasilan selama menjadi aparatur sipil negara? Berapa bagian yang dibentuk oleh tanah warisan? Apakah nilai aset diperbarui mengikuti perkembangan kawasan? Adakah tambahan harta baru, atau kekayaan bersih naik karena utang berkurang?
LHKPN memang terbuka. Keterbukaan itu belum otomatis membuat kekayaan pejabat mudah dipahami.
Penelusuran awal terhadap laporan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar memperlihatkan jarak kekayaan yang lebar. Dari sampel terbatas 15 kepala dinas di tiga pemerintah daerah tersebut, rata-rata kekayaan bersih tercatat sekitar Rp5,17 miliar. Mediannya Rp3,21 miliar. Sementara itu, dari enam kepala bidang yang ditelusuri, rata-ratanya sekitar Rp1,32 miliar, dengan median sekitar Rp676 juta.
Angka tersebut bukan statistik resmi seluruh pejabat Bali. Sampelnya terlalu kecil untuk menggambarkan keadaan secara menyeluruh. Data itu justru memperlihatkan betapa sulitnya menyusun gambaran yang lebih luas. Tidak tersedia satu tabel publik yang memungkinkan masyarakat membandingkan kekayaan pejabat berdasarkan jenjang jabatan, pemerintah daerah, tahun pelaporan, dan komposisi aset. Seluruh angka dalam sampel harus dihitung dari laporan individual yang diterbitkan KPK atau diunggah kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.
Rentangnya pun jauh. Dalam bundel LHKPN pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Badung tahun pelaporan 2024, salah seorang kepala dinas mencatat kekayaan bersih sekitar Rp30,72 miliar. Kepala dinas lainnya melaporkan Rp770,69 juta. Jabatan mereka berada pada tingkat yang sama, tetapi nilai kekayaannya berbeda hampir 40 kali lipat. Dokumen itu juga memperlihatkan bahwa tanah dan bangunan menjadi komponen besar dalam sejumlah laporan.
Perbedaan serupa terlihat dalam laporan pejabat Pemerintah Provinsi Bali. Salah seorang kepala dinas melaporkan kekayaan bersih Rp1,19 miliar untuk tahun 2024. Sebanyak Rp1,1 miliar berasal dari dua bidang tanah dan bangunan di Buleleng. Ia juga mencatat kas sekitar Rp203 juta dan utang Rp200 juta.
Dalam laporan periodik 2023 di lingkungan Pemprov Bali, seorang kepala bidang memiliki aset senilai sekitar Rp524 juta, tetapi menanggung utang Rp500 juta. Kekayaan bersihnya tinggal Rp24 juta. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan hibah di Denpasar dengan nilai estimasi Rp468,8 juta.
Dua laporan tersebut menunjukkan bahwa angka akhir hanyalah ujung cerita. Tanah hasil sendiri, rumah warisan, hibah keluarga, kendaraan, simpanan, penghasilan pasangan, serta kewajiban kepada bank dipadatkan ke dalam satu baris bernama total harta kekayaan.
Pemadatan itu sering melahirkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Pemilik angka terbesar dianggap paling makmur. Pejabat dengan harta kecil segera dicitrakan sederhana. Kekayaan yang naik dicurigai, sedangkan laporan yang stabil dianggap wajar.
Padahal, jumlah harta belum dengan sendirinya menjelaskan integritas maupun cara aset tersebut diperoleh.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melihat LHKPN seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen pengumuman. Dikutip dari Kompas.com pada 2 Maret 2023, ia menilai laporan yang janggal atau tidak sesuai dengan profil pendapatan dan golongan jabatan dapat dijadikan dasar awal untuk menelusuri dugaan penyimpangan.
Menurut dia, KPK dapat mengembangkan cara kerja yang berangkat dari kejanggalan dalam laporan ataupun ketidaksesuaian antara laporan dan keadaan kekayaan sebenarnya.
Pandangan itu menempatkan LHKPN sebagai bahan analisis, bukan daftar orang kaya di lingkungan pemerintahan. Nilai kekayaan perlu dibaca bersama perjalanan karier, pendapatan resmi, asal-usul aset, perubahan komposisi harta, serta keadaan ekonomi keluarga.
Besarnya kekayaan bukan bukti korupsi. Sebaliknya, angka yang terlihat kecil juga tidak dapat langsung dianggap sebagai tanda kebersihan. LHKPN memberikan pintu untuk bertanya. Penilaian atas kewajaran membutuhkan pemeriksaan dan kesempatan bagi pejabat untuk menjelaskan sumber hartanya.
LHKPN sejak awal memang dirancang sebagai instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPK menyebutnya sebagai alat pengawasan kekayaan, akuntabilitas penyelenggara negara, serta salah satu pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia. Kewajiban tersebut bertumpu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, sedangkan tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaannya kini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Perhatian masyarakat terhadap laporan ini cukup besar. Data KPK yang diperbarui hingga 31 Desember 2025 mencatat halaman e-Announcement telah diakses 3.444.872 kali. Dalam tahun yang sama, sebanyak 382.711 laporan diumumkan. Jutaan akses itu memperlihatkan bahwa masyarakat ingin mengetahui harta orang-orang yang memegang kewenangan publik.
Akses yang luas belum tentu menghasilkan pengawasan yang kuat.
Salah satu penyebabnya terdapat pada frasa “Status Verifikasi Administratif Lengkap” yang tercetak jelas di bagian atas laporan. Bagi pembaca awam, kata “lengkap” mudah dipahami sebagai tanda bahwa seluruh harta telah diperiksa, dicocokkan, dan dipastikan benar.
Arti sebenarnya lebih terbatas. KPK menjelaskan bahwa verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan pengisian serta kelengkapan dokumen pendukung. Ketika syarat itu terpenuhi, laporan dinyatakan terverifikasi lengkap dan tanda terima diterbitkan. Proses tersebut berbeda dari pemeriksaan substantif terhadap kebenaran, kewajaran, dan asal-usul setiap aset.
Batas itu sebenarnya tercantum dalam setiap lembar pengumuman. KPK menjelaskan bahwa informasi di dalam dokumen sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara. Pengumuman tersebut tidak dapat dipakai oleh siapa pun untuk menyatakan bahwa harta bersangkutan pasti tidak terkait dengan tindak pidana. Pelapor tetap bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan kekayaan milik dirinya atau keluarganya yang tidak dicantumkan.
Sayangnya, catatan penting itu berada di bagian bawah dokumen. Tulisan “lengkap” tampil lebih menonjol daripada penjelasan mengenai batas pemeriksaannya.
Kesenjangan antara kelengkapan dan ketepatan pernah terungkap dalam pemeriksaan KPK. Dilaporkan Kompas.com pada September 2021, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK ketika itu, Pahala Nainggolan, menyebut 95 persen dari 1.665 LHKPN yang diperiksa tidak akurat secara umum. KPK menemukan tanah, bangunan, rekening bank, dan investasi yang belum dicantumkan.
Temuan tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh LHKPN. Sebanyak 1.665 laporan yang diperiksa bukan gambaran otomatis mengenai semua pejabat Indonesia, apalagi seluruh pejabat Bali. Data itu tetap penting karena menunjukkan bahwa kepatuhan mengirimkan formulir dan ketepatan isi laporan merupakan dua perkara berbeda.
Bali menghadirkan kerumitan tambahan karena tanah sering menjadi komponen utama kekayaan. Sebidang lahan yang diwariskan puluhan tahun lalu dapat berubah menjadi aset miliaran rupiah setelah jalan dibangun, permukiman meluas, atau industri pariwisata bergerak mendekat. Pemiliknya tampak bertambah kaya di atas kertas, meskipun tidak menerima uang tunai dari kenaikan tersebut.
Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 memberi tiga dasar untuk menentukan nilai estimasi tanah dan bangunan: Nilai Jual Objek Pajak, Zona Nilai Tanah, atau nilai estimasi pasar pada tanggal pelaporan. Pilihan dasar tersebut membuat perbandingan antarlaporan harus dilakukan dengan hati-hati. Kenaikan nilai tanah belum tentu berarti pejabat membeli aset baru. Bisa jadi ia hanya memperbarui taksiran atas lahan lama.
Sebaliknya, nilai yang tidak diperbarui dapat membuat laporan terlihat tetap, meskipun harga tanah di sekitarnya telah melonjak. Utang menimbulkan persoalan pembacaan lain. Kekayaan bersih dapat naik karena cicilan berkurang. Kas mungkin menyusut karena dipakai membeli rumah. Tanah dapat dijual, lalu nilainya berpindah menjadi deposito.
Total kekayaan bisa tampak hampir sama, sementara susunan hartanya berubah besar.
Di sinilah LHKPN membutuhkan cerita. Kenaikan Rp2 miliar harus dapat dibaca bersama peristiwa yang membentuknya. Apakah muncul aset baru? Apakah tanah lama dinilai ulang? Adakah warisan atau hibah? Apakah simpanan bertambah? Berapa utang yang dilunasi?
Tanpa konteks itu, masyarakat terjebak di antara dua sikap yang sama buruknya: mencurigai setiap kenaikan atau mempercayai seluruh laporan tanpa pertanyaan.
KPK sebenarnya telah menyediakan fitur perbandingan laporan individual sejak tahun pelaporan 2018. Masyarakat dapat melihat perubahan harta seorang pejabat dari dua periode. Fitur tersebut membantu, tetapi pengguna tetap harus mencari orang per orang. Belum tersedia tampilan yang dapat membandingkan seluruh kepala dinas atau kepala bidang dalam satu daerah, apalagi sembilan kabupaten dan kota bersama Pemprov Bali.
Bayangkan seorang warga ingin memeriksa perkembangan kekayaan seluruh pejabat eselon II di Bali selama lima tahun. Ia harus menyusun daftar nama, mengikuti mutasi jabatan, mencari laporan pada setiap periode, lalu memindahkan hasilnya ke lembar kerja. Secara hukum, informasinya tersedia. Secara praktis, keterbukaan itu hanya dapat dimanfaatkan secara mendalam oleh orang yang memiliki waktu, ketekunan, dan kemampuan mengolah data.
Pemerintah telah membuka lemari arsip, tetapi pekerjaan menyusun isinya masih diserahkan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah selama ini lebih sering menonjolkan persentase kepatuhan. Capaian 100 persen pelaporan patut dihargai. Pejabat yang tidak melapor telah mengabaikan kewajibannya, dan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 memungkinkan KPK merekomendasikan sanksi administratif kepada atasan atau pimpinan lembaga.
Kepatuhan baru menjawab satu pertanyaan: apakah laporan telah dikirim?
Transparansi harus bergerak lebih jauh. Apakah nilai aset diperbarui secara konsisten? Apakah perubahan besar memperoleh klarifikasi? Berapa laporan yang dikembalikan karena belum lengkap? Berapa yang kemudian diperiksa lebih lanjut?
Pemprov Bali, Pemkab Badung, Pemkot Denpasar, serta pemerintah daerah lainnya dapat membangun dasbor LHKPN berdasarkan pengumuman resmi KPK. Dasbor itu cukup memuat nama, jenjang jabatan, tahun laporan, komposisi aset, utang, total kekayaan bersih, dan perubahan dari periode sebelumnya. Alamat rinci, nomor sertifikat, rekening, serta identitas keluarga tidak perlu dibuka.
Gagasan tersebut bukan sesuatu yang mustahil. Laman e-LHKPN bahkan menyediakan mekanisme permohonan akses API e-Announcement. Pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk menyajikan ulang data resmi secara lebih terstruktur, tentu dengan mengikuti ketentuan KPK dan perlindungan data pribadi.
Setiap dasbor harus memuat peringatan yang tegas: kenaikan kekayaan bukan bukti tindak pidana. Ia bukan daftar tersangka, melainkan alat untuk menemukan perubahan yang layak ditanyakan.
Inspektorat daerah juga dapat menerbitkan laporan agregat setiap tahun. Masyarakat setidaknya mengetahui jumlah pejabat yang terlambat, laporan yang perlu diperbaiki, dan banyaknya klarifikasi yang dilakukan. Nama individu tidak perlu diumumkan sebelum tersedia dasar serta proses pemeriksaan yang memadai.
LHKPN tidak seharusnya berubah menjadi perlombaan mencari pejabat paling kaya. Nilainya terletak pada jejak. Kekayaan sebelum menjabat, selama memegang kewenangan, dan setelah meninggalkan jabatan dapat dibandingkan. Dari sana, pertanyaan dibangun berdasarkan data, bukan desas-desus.
Layar laptop itu akhirnya dipenuhi puluhan dokumen. Angka telah dipindahkan ke tabel. Rata-rata dan median berhasil dihitung. Pemilik harta terbesar dan terkecil sudah diketahui.
Pekerjaan teknis selesai, tetapi pertanyaan utama masih tertinggal.
Harta telah dilaporkan. Masyarakat telah diberi akses. Lalu, siapa yang membantu mereka memahami apa yang berubah?
Keterbukaan tidak selesai ketika sebuah PDF dapat diunduh. Ia baru berguna ketika angka dapat dibandingkan, perubahan dapat dijelaskan, dan kejanggalan memperoleh jalan untuk diuji. LHKPN adalah kewajiban pejabat untuk melapor. Membuatnya terbaca merupakan pekerjaan tata kelola. (*)
Menot Sukadana