Klinik Ilegal di Bali Pekerjakan Dokter Asing Tanpa Izin
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup setelah terbukti beroperasi tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal. Penutupan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik layanan estetika medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Dilansir Rabu (17/6/2026), Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, mengatakan penutupan PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty, merupakan respons cepat pemerintah terhadap pelanggaran serius di bidang pelayanan kesehatan.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” ujar Aji dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Sebelum penutupan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi taktis bersama sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.
Berdasarkan hasil investigasi, fasilitas tersebut tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain itu, klinik tersebut diketahui mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.
Aji menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan medis di Indonesia wajib memiliki kompetensi sesuai bidangnya, serta mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan otoritas resmi.
“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegasnya.
Menurut Aji, praktik tanpa izin, penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat dan alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi pemerintah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih layanan kesehatan, termasuk layanan estetika dan kecantikan. Masyarakat diminta hanya mengakses fasilitas kesehatan yang memiliki izin resmi dan ditangani tenaga medis kompeten serta tersertifikasi.
“Masyarakat dapat memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri, serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah,” ujarnya.
Penutupan klinik kecantikan ilegal tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan dan wellness tourism yang aman, berkualitas, dan tepercaya.
(sukadana)