Kejagung Ungkap Yayasan Terafiliasi Pejabat Kuasai Mitra MBG
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya yayasan yang terafiliasi dengan pejabat dan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut mencuat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis (18/6/2026) menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Syarief menjelaskan Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Program tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.
Penyidik menduga yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah per hari dan sebagian di antaranya dikendalikan oleh tersangka GHS.
Dalam konstruksi perkara, GHS disebut diminta oleh Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik juga menduga GHS memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya. Titik dapur tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur di berbagai daerah.
Selain itu, pengajuan titik dapur diduga menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya sehingga lokasi yang diajukan berbeda dengan lokasi milik pihak yang berminat membangun dapur.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Sdr. GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sdr. DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Sdr. GHS agar menjadi Mitra MBG,” ujar Syarief.
Atas perbuatannya, tersangka GHS dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief.
(sukadana)