Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng

Oleh Kander Turnip • 19 Juni 2026 • 22:14:00 WITA

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Penyu Hijau di Buleleng
Ditpolairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (19/6/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (19/6/2026). 

Dalam operasi kepolisian tersebut, petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup. Selain puluhan ekor penyu, polisi juga berhasil meringkus seorang pelakunya KS (67). 

Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Nurodin, S.I.K., M.H. 

Menurut AKBP Nanang, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan penyu ilegal di wilayah mereka. Menyikapi hal itu, tim Subditgakkum Ditpolairud langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penggerebekan di pesisir pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, Rabu (10/6/2026) sekira pukul 22.00 Wita. Dalam pengerebekan tersebut, tim memergoki dan mengamankan KS asal Banjar Yadnya Kerthi, Ularan, Seririt, Buleleng. Pria lansia asal Kecamatan Seririt tersebut diduga kuat berperan sebagai pemegang atau penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

Dari hasil interogasi awal, KS mengaku 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur. Pelaku bertugas menerima penyu tersebut di pantai Pegametan, yang nantinya akan diambil dan dijual kembali oleh pelaku lain bernama KMG. 

Dalam penyidikan, polisi masih memburu 2 pelaku lainnya dan sudah ditetapkan sebagai DPO, yakni pria berinisial I (30) asal Madura, Jawa Timur sebagai pemasok dan KMG (35) asal Buleleng sebagai penadah. 

"Jadi, pelaku I datang dengan perahu dari Madura diantar dan ditaruh di tepi pantai, ditunggui oleh tersangka KS," ujarnya. Sementara dari tangan KS diamankan barang bukti 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 unit HP digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, KS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Tersangka KS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta sanksi denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII karena terbukti memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip