Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Maling Motor di Denpasar Ditangkap Polisi, Uangnya Buat Judol

Oleh Kander Turnip • 22 Juni 2026 • 19:45:00 WITA

Maling Motor di Denpasar Ditangkap Polisi, Uangnya Buat Judol
OT dan AAMCW ditangkap polisi seusai beraksi mencuri motor di areal parkir toko roti di Jalan Pulau Tarakan Nomor 26, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Aksi kriminal yang dilakukan dua kawanan maling motor yakni OT (37) dan AAMCW (23) tidak berjalan mulus. Keduanya ditangkap polisi seusai beraksi mencuri motor di areal parkir toko roti di Jalan Pulau Tarakan Nomor 26, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Senin (15/6/2026) pagi. Keduanya mengaku menjual sepeda motor melalui akun marketplace dan uangnya dipakai bermain judol slot. 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, kedua maling motor itu ditangkap sehari setelah kejadian, yakni Selasa (16/6/2026). Sedangkan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku yakni sepeda motor Yamaha NMax nopol DK 5413 AFN dan satu unit Honda Scoopy tanpa pelat nomor. 

Dijelaskannya, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korbannya, Ajidarma (29). Korban melaporkan motornya hilang di halaman parkir sebuah toko roti di Jalan Pulau Tarakan Nomor 26, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (15/6/2026) pagi. 

Kompol Prabawati menerangkan, korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru nopol DK 5413 AFN hilang dari parkiran sebuah toko roti dalam keadaan terkunci setang. 

Menyikapi laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan serta mengecek rekaman CCTV sekitar lokasi. 

Dalam penyelidikan, petugas mengecek rekaman CCTV di seputaran lokasi. Dari tayangan CCTV, terlihat dua pelaku mendatangi lokasi dan merusak kunci setang sepeda motor menggunakan kaki. Setelah berhasil membuka pengaman kendaraan, motor korban kemudian didorong atau digetek sebelum dibawa kabur. 

Terkait petunjuk ini, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pelaku AAMCW awalnya ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Sedangkan OT ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

"Kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban. Mereka juga mengakui pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan Denpasar Utara," ujar Kompol Prabawati. 

Dua pelaku mengakui hasil kejahatan dijual melalui akun marketplace dan uangnya dibawa dua. Hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (Slot). "Para pelaku mengakui hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dibagi berdua dan untuk bermain judi slot," ujarnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip