Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Komnas Perempuan: Kasus YTT Bukan Asmara

Oleh Nyoman Sukadana • 24 Juni 2026 • 12:57:00 WITA

Komnas Perempuan: Kasus YTT Bukan Asmara
ILUSTRASI: Perempuan menjadi korban kontrol dan kekerasan dalam relasi. Komnas Perempuan mengingatkan pentingnya perlindungan, pemulihan serta keadilan bagi para korban. (AI/Podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan kasus yang menimpa perempuan berinisial YTT (29) tidak boleh dipandang sebagai persoalan asmara semata, melainkan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban yang kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengecam keras perlakuan yang diduga dialami korban dan mengingatkan publik agar tidak meromantisasi kasus tersebut sebagai kisah cinta yang berakhir tragis.

“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Maria dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Menurut Komnas Perempuan, penggunaan narasi seperti "kasus asmara" atau "cinta berujung tragis" berpotensi mengaburkan fakta bahwa korban diduga mengalami kekerasan yang berlangsung secara sistematis dalam sebuah relasi personal.

Lembaga tersebut menjelaskan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Pola kekerasan sering diawali dengan pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga dan lingkungan sosial, pengawasan berlebihan, hingga menciptakan ketergantungan emosional maupun ekonomi terhadap pelaku.

Kondisi tersebut membuat korban kehilangan kebebasan untuk menentukan pilihan dan semakin sulit keluar dari lingkaran kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas Perempuan, korban diduga mengalami penyekapan dalam jangka waktu panjang disertai isolasi sosial. Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami kekerasan psikis, ekonomi, dan kemungkinan kekerasan seksual yang masih menunggu hasil pemeriksaan medis lebih lanjut.

Komnas Perempuan menyatakan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang sangat ekstrem apabila tidak terdeteksi sejak dini.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak.

Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya penanganan hukum yang komprehensif. Berdasarkan fakta yang berkembang, kasus tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, hingga kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengusut kasus secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu jenis tindak pidana.

Selain proses hukum, Komnas Perempuan menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Negara didorong memastikan korban memperoleh layanan medis, psikologis, perlindungan, serta pendampingan hukum yang memadai, termasuk melalui keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban,” kata Sondang.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pasangan masih menjadi bentuk kekerasan berbasis gender yang cukup tinggi di Indonesia. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.

Komnas Perempuan juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda relasi yang mengandung unsur kontrol berlebihan dan isolasi sosial. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan agar korban dapat memperoleh pertolongan lebih cepat.

“Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar.

(sukadana)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.