Penyidik Tolak Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 hingga 2026.
Permohonan tersebut diajukan melalui penasihat hukum tersangka dan diterima tim penyidik pada Selasa (23/6/2026).
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik memutuskan tidak mengabulkan permohonan tersebut setelah melakukan pendalaman terhadap peran tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief dalam keterangannya.
Menurut Syarief, pemberian status Justice Collaborator harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan terkait tata cara pemberian status Justice Collaborator.
Ia menjelaskan terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.
“Untuk dapat menjadi Justice Collaborator, yang bersangkutan harus merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik menilai Sony Sonjaya tidak memenuhi salah satu syarat utama tersebut karena dianggap memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
“Mengingat penentuan Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan,” kata Syarief.
Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap kejahatan terorganisir yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Status tersebut umumnya diberikan kepada pihak yang memiliki informasi penting untuk membongkar perkara dan mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Namun, penyidik menegaskan status tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak yang dinilai sebagai pelaku utama dalam suatu tindak pidana.
Kasus yang menjerat Sony Sonjaya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Syarief menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
(sukadana)