Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Hakim Terima Rp2 Miliar Dipecat Tidak Hormat

Oleh Nyoman Sukadana • 24 Juni 2026 • 21:47:00 WITA

Hakim Terima Rp2 Miliar Dipecat Tidak Hormat
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menegaskan komitmennya menjaga marwah peradilan dengan menjatuhkan sanksi berat kepada hakim yang terbukti melanggar etik (Foto: KY)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim berinisial SW setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk menerima dan menggunakan dana sekitar Rp2,05 miliar untuk kepentingan pribadi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang merupakan hasil pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) terhadap sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan SW saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kudus.

Ketua Majelis MKH Hamdi menyatakan SW terbukti melanggar prinsip integritas, kejujuran, profesionalitas, dan kepatutan yang wajib dijunjung setiap hakim.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Hamdi saat membacakan putusan.

Kasus tersebut bermula pada 2022 ketika SW menerima dana sekitar Rp1,9 miliar dan tambahan Rp150 juta yang berkaitan dengan pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah. Dana yang seharusnya disetorkan ke bank untuk pelunasan lelang itu justru digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Dalam pemeriksaan, SW mengakui dana tersebut dipakai untuk membangun usaha berbentuk CV, membayar kredit rumah, serta membiayai sejumlah kebutuhan lainnya.

“Dana itu memang saya gunakan dan saya menyesali perbuatan tersebut,” kata SW dalam persidangan.

Selain penyalahgunaan dana lelang, MKH juga menemukan sejumlah pelanggaran etik lain yang dilakukan SW selama menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kudus. Di antaranya menerbitkan penetapan perkara yang tidak tercatat dalam register resmi pengadilan serta menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya.

Majelis juga mempertimbangkan rekam jejak pelanggaran sebelumnya saat SW menjabat Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW pernah mengakui menerima uang Rp200 juta terkait pengurusan perkara pada 2018.

Atas pelanggaran tersebut, SW telah dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023.

Dalam pembelaannya, SW yang kini bertugas sebagai Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis mempertimbangkan kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke. Ia juga menyatakan memiliki niat untuk mengembalikan dana yang diterimanya.

“Saya berniat mengembalikan seluruh dana tersebut dan sempat berupaya mengajukan pinjaman bank, namun belum dapat terealisasi,” ujarnya.

Namun MKH menilai tidak terdapat fakta baru yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman. Sebaliknya, majelis menilai tindakan SW telah mencederai integritas lembaga peradilan dan hingga kini dana yang diterimanya belum dikembalikan.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut sekaligus menguatkan memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung yang sebelumnya merekomendasikan sanksi berat terhadap SW.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan putusan tersebut menjadi pesan bahwa lembaga peradilan tidak memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan, penerimaan uang, maupun tindakan lain yang merusak kepercayaan publik terhadap hakim.

Menurut MKH, penegakan etik yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga independensi peradilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

(sukadana)



Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.