Podiumnews.com / Kolom / Opini

Mengapa Banyak Konflik Keluarga Berakhir di Jalur Pidana?

Oleh Nyoman Sukadana • 24 Juni 2026 • 23:35:00 WITA

Mengapa Banyak Konflik Keluarga Berakhir di Jalur Pidana?
Esti Aryani, SH, MH (Dok: Pribadi)

BELAKANG ini, ruang-ruang kepolisian dan pengadilan semakin sering dipenuhi perkara yang sebenarnya berawal dari konflik keluarga. Kakak melaporkan adik karena warisan. Anak menggugat orang tua terkait aset keluarga. Saudara kandung saling lapor atas tuduhan penggelapan, penipuan, atau pemalsuan dokumen. Konflik yang semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah justru berakhir di jalur pidana.

Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan cara masyarakat menyelesaikan sengketa. Hukum pidana kini sering dijadikan "senjata" untuk menyelesaikan persoalan keluarga yang sesungguhnya berakar pada masalah keperdataan.

Kasus yang paling sering terjadi adalah sengketa warisan. Setelah orang tua meninggal dunia, muncul perselisihan mengenai pembagian harta peninggalan. Salah satu ahli waris menguasai rumah keluarga, menjual tanah tanpa persetujuan saudara lain, atau menarik dana dari rekening pewaris. Akibatnya, pihak yang merasa dirugikan memilih melapor ke polisi dengan tuduhan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP.

Padahal pada prinsipnya, sengketa waris merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya dilakukan melalui pembagian hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kompilasi Hukum Islam, maupun hukum adat yang berlaku.

Persoalan serupa juga banyak terjadi dalam hubungan utang-piutang keluarga. Tidak sedikit orang tua yang meminjamkan uang kepada anak, saudara kepada saudara, atau kerabat kepada kerabat lainnya tanpa perjanjian tertulis. Ketika uang tersebut tidak dikembalikan, muncul tuduhan penipuan atau penggelapan. Padahal tidak semua kegagalan membayar utang dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam praktik hukum, Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara wanprestasi dan tindak pidana. Wanprestasi merupakan pelanggaran perjanjian yang menjadi domain hukum perdata, sedangkan tindak pidana mensyaratkan adanya unsur melawan hukum yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, banyak pihak menganggap jalur pidana lebih efektif dibandingkan gugatan perdata. Laporan polisi sering dipandang mampu memberikan tekanan psikologis yang lebih besar dibandingkan proses gugatan di pengadilan. Akibatnya, hukum pidana sering digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam konflik keluarga.

Fenomena tersebut sesungguhnya bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian suatu konflik. Prinsip ini dikenal luas dalam sistem hukum Indonesia dan menempatkan sanksi pidana sebagai instrumen terakhir setelah upaya lain tidak lagi efektif.

Selain persoalan warisan dan utang-piutang, konflik keluarga juga sering dipicu oleh perebutan aset yang dicatat atas nama anggota keluarga tertentu. Banyak tanah, rumah, kendaraan, atau usaha keluarga yang dibeli secara bersama-sama tetapi hanya tercatat atas nama satu orang. Ketika hubungan keluarga memburuk, muncul saling klaim kepemilikan yang berujung pada laporan pidana.

Dalam kondisi seperti itu, persoalan yang semula merupakan sengketa hak keperdataan berubah menjadi tuduhan penggelapan, pemalsuan surat, atau bahkan pencucian uang. Padahal akar masalahnya sering kali adalah tidak adanya kepastian hukum sejak awal mengenai kepemilikan dan pengelolaan aset tersebut.

Dari perspektif hukum, konflik keluarga sebenarnya lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah, mediasi, atau mekanisme penyelesaian sengketa perdata. Bahkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Sayangnya, ketika emosi sudah menguasai, hukum sering dijadikan alat untuk membalas sakit hati. Pada titik inilah hubungan keluarga yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban proses hukum yang panjang dan melelahkan. Konflik keluarga memang tidak selalu dapat dihindari. Namun tidak setiap konflik harus berakhir dengan laporan pidana. Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua perbuatan yang merugikan merupakan kejahatan, dan tidak semua sengketa harus diselesaikan dengan ancaman penjara.

Hukum pidana memiliki fungsi penting untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Akan tetapi, ketika digunakan untuk menyelesaikan setiap konflik keluarga, hukum pidana berisiko kehilangan esensi utamanya sebagai sarana perlindungan hukum. Yang tersisa hanyalah hubungan keluarga yang rusak, dendam yang berkepanjangan, dan perkara yang terus menumpuk di meja aparat penegak hukum.

Penyelesaian konflik keluarga tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga kedewasaan dan kebijaksanaan. Putusan pengadilan mungkin dapat menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi tidak selalu mampu mengembalikan hubungan keluarga yang telah hancur akibat pertikaian. (*)

Penulis: Esti Aryani, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.