Nasionalisme Bukan Barang Lokal
KALAU nasionalisme harus berarti memakai segala sesuatu yang asli dari negeri sendiri, kita akan menghadapi masalah sejak awal. Kata “nasionalisme” sendiri bukan barang lokal.
Istilah itu berasal dari Eropa. Dalam bahasa Indonesia, kata nasionalisme diserap dari bahasa Belanda nationalisme, yang berakar pada perkembangan istilah politik di Eropa tentang bangsa, negara, dan kesadaran kebangsaan.
Namun, justru kata dari luar itulah yang kemudian dipakai para tokoh pergerakan untuk melawan kekuasaan asing.
Soekarno sudah menggunakan istilah tersebut dalam tulisan “Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme” yang terbit di Suluh Indonesia Muda pada 1926. Ketika itu Republik Indonesia belum berdiri. Hindia Belanda masih berada di bawah kekuasaan kolonial.
Soekarno mengambil sebuah konsep yang berkembang di luar Nusantara, lalu menggunakannya untuk membicarakan persatuan bangsa yang sedang dijajah.
Di situlah ironi nasionalisme Indonesia sebenarnya dimulai.
Nasionalisme kita sejak awal tidak dibangun dari penolakan terhadap segala sesuatu yang berasal dari luar. Para pendiri republik justru membaca gagasan dunia, mempelajarinya, kemudian mengolahnya sesuai kebutuhan perjuangan Indonesia.
Bahkan nama “Indonesia” juga mempunyai perjalanan serupa.
Istilah Indonesia muncul dalam lingkungan akademik Eropa pada pertengahan abad ke-19. George Samuel Windsor Earl pernah mengusulkan istilah Indu-nesians, kemudian James Richardson Logan menggunakan kata “Indonesia” dalam Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia pada 1850.
Nama yang awalnya digunakan sebagai istilah geografis dan etnografis kemudian diambil alih kaum pergerakan.
Indonesia bukan lagi sekadar nama wilayah. Ia menjadi nama bangsa yang ingin merdeka.
Proses yang sama terjadi pada bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia tumbuh dari bahasa Melayu yang selama berabad-abad digunakan sebagai bahasa pergaulan di Nusantara. Mohammad Tabrani pada 1926 mulai memperjuangkan penggunaan nama “bahasa Indonesia”. Dua tahun kemudian, Kongres Pemuda II mengukuhkannya sebagai bahasa persatuan.
Indonesia memiliki ratusan bahasa daerah. Badan Bahasa mencatat sedikitnya 718 bahasa daerah yang tersebar dari Sumatera hingga Papua.
Para pemuda pada 1928 tidak meminta orang Jawa meninggalkan bahasa Jawa, orang Bali berhenti menggunakan bahasa Bali, atau orang Bugis melepaskan bahasa Bugis.
Mereka memilih satu bahasa bersama.
Bahasa itu kemudian tumbuh dengan menyerap kata dari berbagai penjuru dunia.
Bahasa Indonesia mengenal pengaruh Sanskerta, Arab, Persia, Tamil, Cina, Portugis, Belanda, Inggris, hingga Jepang. Russell Jones dalam Loan-Words in Indonesian and Malay mencatat sekitar 20.000 kata serapan dalam bahasa Indonesia dan Melayu.
Artinya, bahasa yang kita gunakan untuk berbicara tentang nasionalisme pun sejak awal merupakan hasil perjumpaan panjang dengan dunia luar.
Kita tidak merasa kurang Indonesia ketika mengatakan “kantor”, “polisi”, “universitas”, “demokrasi”, “ekonomi”, atau “nasionalisme”, meskipun kata-kata itu mempunyai sejarah panjang dari bahasa asing.
Sebab sesuatu tidak harus lahir di Indonesia untuk kemudian menjadi bagian dari Indonesia.
Di sinilah cara melihat nasionalisme perlu diperluas.
Selama ini, nasionalisme sering disederhanakan menjadi urusan asal-usul barang. Produk lokal dianggap lebih nasionalis. Produk asing dicurigai. Modal asing dipersoalkan. Kebudayaan asing disebut ancaman. Bahasa asing kadang dianggap mengikis identitas nasional.
Cara pandang seperti itu terlalu sederhana.
Barang buatan Indonesia belum tentu menguntungkan Indonesia jika diproduksi dengan merusak lingkungan, membayar pekerja dengan buruk, menghindari pajak, atau hanya mengandalkan perlindungan pemerintah tanpa meningkatkan kualitas.
Sebaliknya, sesuatu yang berasal dari luar negeri belum tentu merugikan Indonesia.
Investasi asing yang menciptakan lapangan kerja, membayar pajak, melakukan transfer teknologi, dan mengikuti aturan Indonesia tentu berbeda dengan modal yang hanya mengambil keuntungan lalu meninggalkan kerusakan.
Teknologi asing yang dipelajari hingga tenaga kerja Indonesia mampu menguasainya berbeda dengan teknologi yang membuat kita selamanya hanya menjadi konsumen.
Jadi, nasionalisme tidak cukup dinilai dari label “lokal” atau “asing”.
Pertanyaannya lebih sederhana sekaligus lebih penting: siapa yang memperoleh manfaat?
Nasionalisme seharusnya bicara tentang kepentingan bangsa, bukan sekadar asal barang.
Sejarah Indonesia memberikan banyak contoh.
Para tokoh pergerakan menggunakan pendidikan modern yang diperkenalkan pemerintah kolonial untuk mengkritik kolonialisme. Mereka memakai surat kabar, organisasi modern, rapat politik, dan berbagai pemikiran dari dunia internasional untuk menentang penjajahan.
Soekarno membaca pemikir Eropa. Mohammad Hatta belajar di Belanda. Sutan Sjahrir mengenal sosialisme Eropa. Tan Malaka membaca Marxisme.
Mereka tidak kehilangan nasionalisme karena membaca gagasan asing.
Justru melalui pengetahuan itulah mereka membangun argumen untuk kemerdekaan Indonesia.
Yang dilakukan generasi pergerakan bukan memusuhi segala sesuatu dari luar.
Mereka memilih.
Mana yang berguna diambil. Mana yang merugikan ditolak. Mana yang datang dari luar kemudian diberi makna baru sesuai kebutuhan Indonesia.
Benedict Anderson dalam Imagined Communities menyebut bangsa sebagai komunitas yang dibayangkan. Jutaan orang dalam sebuah bangsa tidak mungkin saling mengenal, tetapi mereka mempunyai kesadaran hidup dalam komunitas politik yang sama.
Indonesia menunjukkan proses itu dengan sangat jelas.
Aceh, Batak, Minangkabau, Jawa, Sunda, Bali, Bugis, Dayak, Minahasa, Maluku, Papua, dan berbagai kelompok lain tidak menjadi Indonesia karena memiliki satu bahasa ibu atau satu kebudayaan.
Mereka menjadi Indonesia karena memilih hidup dalam sebuah bangsa yang sama.
Nasionalisme Indonesia karena itu memang sejak awal tidak pernah steril.
Nusantara telah berhubungan dengan India, Cina, Arab, Persia, Eropa, dan berbagai kawasan lain selama berabad-abad. Pengaruh tersebut masuk melalui perdagangan, agama, bahasa, teknologi, makanan, seni, hingga sistem politik.
Hasilnya bukan masyarakat yang kehilangan identitas.
Sebaliknya, banyak hal yang sekarang kita anggap sangat Indonesia justru lahir dari proses panjang percampuran tersebut.
Nasionalisme yang percaya diri tidak takut menghadapi dunia luar.
Ia tidak panik hanya karena sebuah produk berasal dari luar negeri, sebuah kata berasal dari bahasa asing, atau sebuah gagasan pertama kali lahir di negara lain.
Yang penting adalah kemampuan bangsa menentukan sendiri apa yang berguna bagi kepentingannya.
Masalah baru muncul ketika bangsa kehilangan kemampuan memilih.
Ketika sumber daya dikuasai pihak luar tanpa manfaat yang seimbang bagi masyarakat. Ketika teknologi hanya membuat kita bergantung. Ketika pasar Indonesia besar tetapi produsen dalam negeri tidak berkembang. Ketika kebijakan negara lebih melindungi kepentingan modal dibanding warga negaranya sendiri.
Di situlah nasionalisme seharusnya bekerja.
Bukan dengan memeriksa paspor setiap barang, kata, atau gagasan.
Tetapi dengan memastikan bahwa kepentingan Indonesia tidak menjadi nomor dua di negeri sendiri.
Itulah sebabnya nasionalisme memang bukan barang lokal.
Kata itu datang dari luar. Sebagian gagasannya berkembang di luar. Bahkan nama Indonesia sendiri mempunyai sejarah yang melibatkan orang asing.
Namun, bangsa ini tidak sekadar menerima semuanya.
Kita mengambilnya, mengubahnya, lalu memberikan arti sendiri.
Mungkin justru di sanalah kekuatan nasionalisme Indonesia.
Kita tidak harus menciptakan semua barang sendiri, menemukan semua kata sendiri, atau melahirkan semua gagasan sendiri untuk menjadi bangsa yang merdeka.
Yang harus kita miliki adalah kemampuan menentukan sendiri apa yang ingin diterima, apa yang harus ditolak, dan siapa yang harus mendapat manfaat.
Sebab nasionalisme bukan persoalan barang itu dibuat di mana.
Nasionalisme adalah soal kepentingan siapa yang dibela. (*)
Menot Sukadana