Hukum Tidak Boleh Digerakkan oleh Sentimen Media Sosial
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen yang berkembang di media sosial. Menurutnya, hukum harus tetap berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan proses yang adil, meskipun tekanan opini publik di ruang digital semakin besar.
"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," tegasnya dalam acara Seminar Nasional bertajuk No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026) lalu.
Fenomena penegakan hukum berdasarkan sentimen di media sosial sudah terjadi di seluruh dunia selama hampir satu dekade akibat hadirnya ruang publik digital yang menyebabkan komunikasi publik menjadi lebih intens.
“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,” jelas Wamen Nezar, seperti dikutip infopublik.id.
Ia mengingatkan bahwa algoritma yang digunakan dalam platform digital tidak melakukan verifikasi fakta sehingga ruang digital rentan terhadap hoaks, disinformasi, misinformasi, maupun pembentukan persepsi yang tidak selalu sesuai dengan realitas. “Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” tegasnya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus memperkuat literasi digital dan regulasi yang adaptif. Upaya ini dilakukan agar masyarakat mampu menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab sekaligus terlindungi dari berbagai bentuk informasi yang menyesatkan.
“Untuk itu pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” imbuh Wamen Nezar.
Wamen Nezar menegaskan bahwa program literasi digital saat ini perlu bergerak lebih jauh dari sekadar kemampuan menggunakan perangkat digital. Menurutnya, generasi muda yang tumbuh sebagai digital native justru membutuhkan penguatan kemampuan berpikir kritis dan etika digital agar mampu menyikapi berbagai informasi secara objektif.
"Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital," tandasnya.
(riki/kturnip)