Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Guru Agama Diduga Perkosa Siswi SMA di Denpasar

Oleh Kander Turnip • 26 Juni 2026 • 20:58:00 WITA

Guru Agama Diduga Perkosa Siswi SMA di Denpasar
Ilustrasi pelecehan seks. (foto/web)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang guru agama berinisial ASM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid SMA berusia 17 tahun, sebut saja KM, di sebuah rumah di seputaran Denpasar. Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polresta Denpasar, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 13.49 Wita. 

Menurut informasi di lapangan, peristiwa memalukan ini sudah lama terjadi, yakni pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Insiden ini terjadi saat rumah korban sedang sepi. Terduga pelaku ASM yang diperkirakan berusia 27 tahun itu diduga berpura-pura datang bertamu di rumah korban.

Melihat rumah korban sepi, terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut dengan merayu korban. Bahkan pelaku memaksa membuka pakaian yang dikenakan korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tetap saja tidak berdaya. 

Terduga pelaku yang seharusnya menjadi panutan karena profesinya sebagai guru agama itu leluasa menggerayangi area intim milik korban. "Korban berusaha melawan tapi tenaga pelaku lebih kuat sehingga terjadi pelecehan tersebut," beber sumber, Jumat (26/6/2026). 

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi dari rumah korban. Akibat kejadian tersebut, remaja putri itu mengaku trauma. Kasus pelecehan ini terungkap setelah orang tua korban pulang. Mereka melihat anaknya menangis. Namun saat ditanya, korban tidak mau menjawab seakan trauma akan kejadian tersebut. 

Akhirnya, setelah setelah 6 bulan berjalan korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, berinisial SH (46) ke Polresta Denpasar. Keluarga korban berharap pelakunya segera ditangkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal. 

Terkait laporan pelecehan seksual ini diakui oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. Ia mengatakan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. "Masih diselidiki," katanya, Jumat (26/6/2026).

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip