Bareskrim Bongkar Judi Online Rp13,9 Triliun
JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia dengan nilai deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 291 tersangka yang terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara," ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia. Sementara itu, 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman oleh penyidik.
"Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman," kata Nunung.
Penyidik juga menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, berbagai perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.
Menurut Nunung, jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri.
"Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK," ujarnya.
Tidak hanya itu, hasil analisis digital forensik juga menemukan keuntungan yang telah tercatat dari operasional jaringan tersebut mencapai sekitar Rp1,69 triliun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan sindikat tersebut memanfaatkan media sosial, rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT dan token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
"Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aktivitas perjudian online, termasuk transaksi aset digital dan kripto agar tidak mudah terlacak," ujar Wira.
Ia menjelaskan para tersangka memiliki tugas yang terstruktur layaknya sebuah perusahaan besar, mulai dari customer service, tenaga IT, admin pemasaran, admin keuangan hingga pendukung operasional.
Sebanyak 175 orang diketahui berperan sebagai customer service, 10 orang programmer atau tenaga IT, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, dan 44 orang lainnya bertugas mendukung operasional jaringan tersebut.
Sementara empat WNI yang diamankan diketahui membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.
Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.
Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik saat ini menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," tegas Nunung.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar Polri terhadap praktik perjudian online lintas negara yang memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasional, sementara server dan infrastruktur digitalnya berada di berbagai negara seperti Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
(sukadana)