Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polda Bali Tangkap 8 Pelaku Penyimpangan Elpiji dan BBM Subsidi

Oleh Kander Turnip • 29 Juni 2026 • 20:19:00 WITA

Polda Bali Tangkap 8 Pelaku Penyimpangan Elpiji dan BBM Subsidi
Ditreskrimsus Polda Bali bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan energi bersubsidi. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Praktik tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi dibongkar aparat kepolisian Polda Bali. Polisi berhasil meringkus delapan orang pelakunya bersama barang bukti yang nilainya puluhan juta rupiah. Ke delapan tersangka, berinisial MW, KP, GK, WS, WA, AJ, HS dan AM. 

Terungkap, para pelaku ini menggunakan modus lama yakni mengoplos isi tabung gas subsidi ke nonsubsidi, dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. 

Tidak hanya itu, para pelaku juga memanipulasi barcode pembelian Pertalite agar dapat mengisi berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Barang bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat itu kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Lintar Mahardhono, selama periode bulan Juni 2026, Ditreskrimsus Polda Bali bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan energi bersubsidi. Terdiri dari 4 kasus elpiji subsidi dan empat kasus BBM subsidi dengan total delapan tersangka.

“Dari delapan laporan polisi tersebut, seluruhnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri atas empat tersangka penyalahgunaan elpiji subsidi dan empat tersangka penyalahgunaan BBM subsidi,” ungkap Kombespol Lintar dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026). 

Diterangkannya, para pelaku penyalahgunaan elpiji mengaku membeli tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dalam jumlah besar melalui berbagai jalur distribusi. Kemudian, isi tabung dipindahkan menggunakan pipa besi ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. 

"Setelah penuh, tabung tersebut dijual kembali kepada konsumen sebagai elpiji 12 kilogram. Sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga gas subsidi dengan harga gas nonsubsidi," ujarnya. 

Sementara empat perkara penyalahgunaan elpiji itu ditangani Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres Gianyar. Para tersangkanya yakni berinisial MW, KP, GK dan WS. "Dua perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam proses penyidikan," sebut perwira melati tiga di pundak ini.

Diterangkannya, dalam perkara BBM subsidi, pihaknya menemukan modus yang berbeda. Di mana, para pelaku memodifikasi tangki kendaraan roda dua maupun roda empat agar mampu menampung Pertalite jauh lebih banyak dari kapasitas normal. 

Selanjutnya, kendaraan tersebut digunakan berulang kali mengisi BBM subsidi di sejumlah SPBU. Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan manipulasi barcode pembelian BBM subsidi. 

"Dengan barcode berbeda, pelaku dapat kembali membeli Pertalite meski telah mencapai batas pembelian, sehingga pasokan BBM subsidi berhasil dikumpulkan dalam jumlah besar,” imbuh Kombespol Lintar.

Dikatakannya lebih lanjut, BBM yang telah dikumpulkan lalu dipindahkan ke jeriken, galon, atau wadah penampung lainnya sebelum dijual kembali kepada konsumen dengan harga di atas harga subsidi. "Praktik tersebut membuat pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima subsidi,” katanya. 

Kombespol Lintar mengatakan, empat perkara penyalahgunaan BBM itu kini ditangani Polres Jembrana dan Ditreskrimsus Polda Bali dengan tersangka berinisial WA, AJ, HS dan AM. Tiga perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan satu perkara masih dalam tahap penyidikan.

Dari pengungkapan tersebut, adapun barang bukti yang diamankan yakni 233 tabung elpiji tiga kilogram berisi, 46 tabung kosong, 22 tabung elpiji 12 kilogram berisi, 44 tabung kosong, 20 pipa besi untuk memindahkan gas, 1.327,5 liter Pertalite, 32 galon, 30 jeriken, 82 botol penampung BBM, lima sepeda motor, tiga mobil yang telah dimodifikasi, tiga telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan.

“Dari hasil perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat seluruh perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.254.945.000,” katanya. 

Sementara ke delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lain yang memasok maupun memasarkan BBM dan elpiji subsidi hasil penyalahgunaan tersebut,” sebutnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip