Tim URC Polda Bali Tangkap 97 Pelaku Kejahatan C4
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Baru dua bulan dibentuk guna menangani kasus kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan Polda Bali berhasil meringkus 97 pelaku tindak kriminal yang masuk kategori 4C yakni Curat (Pencurian dengan pemberatan), Curas (Pencurian dengan kekerasan), Cusa (Pencurian biasa) dan Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor).
Selain puluhan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari mulai puluhan unit sepeda motor, hanphone (HP), laptop, televisi, speaker aktif, kartu ATM, tabung gas dan lain sebagainya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Direktur Reskrimum Kombespol Lintar Mardhono SIK, Direktur Reskrimsus Kombespol Wisnu Prabowo SIK, Kabidpropam Kombespol Agus Kusmayadi SIK, dan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK.
Kapolda Daniel mengatakan, pembentukan Tim URC tersebut sebagai tindak lanjut perintah Wakabareskrim Polri untuk mempercepat penanganan kejahatan jalanan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Sementara di Polda Bali dan jajaran, sebanyak 327 personel dilibatkan dalam pengananan tersebut, sejak 21 Mei 2026.
Dibeberkannya, kurun waktu hanya 37 hari, mulai 21 Mei hingga 26 Juni 2026, Tim URC berhasil mengungkap 80 perkara kejahatan 4C dengan mengamankan 97 tersangka.
Dari data yang dirangkum di Polda Bali, kasus curanmor menjadi perkara yang paling menonjol. Dari total 80 kasus yang diungkap, sebanyak 30 perkara merupakan pencurian kendaraan bermotor dengan 39 tersangka.
Menurut jenderal bintang dua di pundak itu, angka tersebut melampaui pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencapai 32 perkara dengan 40 tersangka, pencurian biasa (cusa) sebanyak 13 perkara dengan 12 tersangka, serta pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak lima perkara dengan enam tersangka.
Sementara Tim URC Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap enam kasus curanmor dengan 10 tersangka. Sedangkan jajaran Polres dan Polresta membongkar 24 kasus lainnya dengan 29 tersangka.
"Puluhan sepeda motor berbagai merek, mulai Honda Beat, Scoopy, Vario, PCX, Supra, Yamaha NMax, Filano hingga Xeon berhasil diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, tiga unit mobil, satu unit sepeda, 25 telepon genggam, lima laptop, televisi, speaker aktif, genset, emas seberat 148,82 gram, uang tunai Rp76,163 juta, kartu ATM, kotak amal, tabung elpiji, hingga ternak berupa sapi, babi dan ayam yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
“Dari 97 tersangka yang ditangkap, sebanyak 93 orang merupakan laki-laki dan empat perempuan. Seorang di antaranya masih berstatus anak dan perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” sebut Kapolda.
Dibeberkannya lagi, tim juga mengungkap berbagai kasus pencurian rumah, pencurian ternak, pencurian kotak amal, pencurian barang proyek, dan perampasan yang selama ini meresahkan masyarakat. "Seluruh perkara kini masih dalam tahap penyidikan," katanya.
(hes/kturnip)