Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Langgar Hukum

Oleh Kander Turnip • 06 Juli 2026 • 17:05:00 WITA

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Langgar Hukum
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan jajaran telah mendeportasi 342 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, penegakan hukum berkesinambungan ini dilakukan secara masif oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Bali. Mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja hingga Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. 

"Satuan kerja di bawah Kanwil Bali bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka masing-masing," ujar Felucia dalam keterangan resminya, di Denpasar, Bali, Sabtu (4/7/2026). 

Diterangkannya, fokus pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menyasar pada stabilitas keamanan dan ketertiban, tapi juga pada kegiatan yang berdampak pada masalah ekonomi dan sosial. Berbagai pelanggaran ditemukan di lapangan yakni orang asing yang izin tinggalnya telah melampaui batas (overstay). 

Kemudian, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran norma adat istiadat. 

Ditegaskannya, pihaknya menyambut dengan terbuka setiap orang asing, baik wisatawan maupun investor yang datang ke Pulau Dewata sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan Pulau Bali sebagai destinasi wisata internasional. 

Namun, ia menggarisbawahi bahwa kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing. 

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan," ungkapnya. 

Dikatakan Felucia, hal ini bukan sekedar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif. 

Berdasarkan data keimigrasian per semester pertama tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal (overstay). 

Felucia menambahkan, keberhasilan penindakan masif ini merupakan hasil nyata dari optimalisasi pengawasan berlapis di lapangan yang digalang oleh masing-masing Kantor Imigrasi. Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan Klungkung yang terus bergerak aktif melakukan penyisiran, baik melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Penguatan sinergitas dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar yakni pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika pada bulan Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia. 

Penemuan ini berkat sinergitas dengan BNN dan Bea Cukai; di bulan yang sama telah diamankan buron Interpol warga negara Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang merupakan subjek Red Notice Interpol. 

Terakhir pada bulan Juni 2026 berhasil menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika ilegal di Australia. Keberhasilan ini juga berkat sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP). 

"Hal ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan penegakan hukum, komunikasi dan koordinasi antar lembaga menjadi hal yang strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara," ucapnya. 

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk bersama-sama dan tetap proaktif dalam menjaga lingkungan untuk menghindarkan dari potensi pelanggaran yang dilakukan orang asing. Diimbau kepada warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. 

"Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tandasnya. 

(hes/kturnip)

Kander Turnip
Editor

Kander Turnip