Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Badung Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Mambal, Tidak Ditahan

Oleh Kander Turnip • 06 Juli 2026 • 22:09:00 WITA

Polres Badung Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Mambal, Tidak Ditahan
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba memberi keterangan yerkait kasus dugaan korupsi di LPD Mambal, saat jumpa pers di Mapolres Badung Senin (6/7/2026). (foto/hes)

BADUNG,  PODIUMNEWS.com - Sekian lama dinanti, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Abiansemal, Badung akhirnya terbongkar. Satuan Reskrim Polres Badung berhasil menetapkan Kepala LPD yakni IWAW (56) sebagai tersangka dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp33,6 miliar. Polisi menyebutkan tersangka IWAW tidak ditahan. 

Terungkap, tersangka IWAW diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan kredit sepanjang 2019 hingga 2021. Penyidikan ini bergulir sejak laporan masuk ke Polisi pada November 2022 lalu. 

Dalam keterangannya saat jumpa pers di Mapolres Badung, Senin (6/7/2026), Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan, penyidikan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada 28 Mei 2021 lalu. Laporan ini terkait adanya sejumlah nasabah yang mengaku tidak dapat menarik dana simpanan mereka di LPD Desa Adat Mambal. 

Menerima laporan tersebut, tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Badung bergerak cepat menyelidiki dan melakukan proses audit terkait kondisi keuangan LPD. "Dari hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD,” ujar AKBP Joseph.

Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, audit pertama dilakukan di Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha dan rampung pada 30 Desember 2021. Dari hasil audit tersebut ditemukan kerugian keuangan LPD mencapai Rp211,82 miliar. Sehingga Polres Badung meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan melalui gelar perkara pada 29 November 2022. 

"Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana LPD,” ungkapnya lagi. 

Selanjutnya, dalam proses penyidikan sempat mengalami kendalai karena kondisi kesehatan Kepala LPD yang menjadi terlapor serta auditor utama dari Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha yang kemudian meninggal dunia pada April 2024. 

Kondisi itu membuat penyidik meminta audit khusus kepada Kantor Akuntan Publik Dony N Rekan pada April 2025. Kemudian, hasil audit ulang tersebut selesai pada 28 Mei 2026 dan menjadi salah satu dasar penting dalam melengkapi pembuktian perkara. "Audit lanjutan diperlukan agar penghitungan kerugian keuangan dapat dipastikan secara profesional dan menjadi dasar penyidikan,” sebut AKBP Joseph.

Nah, hasil audit terbaru itu menemukan adanya praktik pemberian kredit menggunakan nama tersangka, anggota keluarga, hingga nama pihak lain sebagai peminjam. Selain itu, kredit bermasalah yang telah masuk kategori macet diduga berulang kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancar dalam administrasi LPD. "Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan kondisi sebenarnya dari kredit bermasalah yang ada di LPD,” kata Joseph. 

Hasil audit juga mencatat kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal secara keseluruhan mencapai Rp236,26 miliar, yang terdiri atas kerugian aktual (actual loss) dan potensi kerugian (potential loss) akibat kebijakan pemberian kredit tersebut. 

Namun berdasarkan hasil penghitungan tanggung jawab pidana terhadap tersangka, penyidik menetapkan nilai kerugian keuangan yang dibebankan kepada I.W.A.W. sebesar Rp33.678.732.900. “Dari hasil audit, tersangka diduga bertanggung jawab atas kerugian keuangan LPD sebesar Rp33,67 miliar,” ujar Joseph.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan motif penyalahgunaan kewenangan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan tersebut diperkuat dengan pemeriksaan terhadap 111 saksi, yang terdiri atas pengurus, pegawai, badan pengawas LPD, para debitur, nasabah deposito dan tabungan, serta keterangan sejumlah ahli auditor, ahli perekonomian negara, dan ahli hukum pidana. “Seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan hasil audit menjadi dasar penyidik dalam menetapkan tersangka,” kata Joseph.

Dia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 25 Juni 2026. Dalam penyidikan, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa dokumen pendirian dan pengelolaan LPD, puluhan perjanjian kredit

Barang bukti lainnya, sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, puluhan BPKB yang menjadi agunan kredit, serta dokumen nominatif tabungan, deposito, dan pinjaman LPD. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan. "Jadi, total korban semua 200 lebih nasabah. Motifnya ekonomi, uang tersebut digunakan untuk pribadi," sebut Kapolres. 

Ditanya terkait penahanan, Kapolres Joseph mengatakan tersangka IWAW tidak ditahan karena proses pemeriksaan masih berlanjut. "Tidak ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Joseph. 

Atas perbuatannya, tersangka IWAW dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

(hes/kturnip)

Kander Turnip
Editor

Kander Turnip