Podiumnews.com / Aktual / Hukum

WNA Australia Tewas di Imigrasi Ngurah Rai Ternyata Bunuh Diri

Oleh Kander Turnip • 16 Juli 2026 • 20:37:00 WITA

WNA Australia Tewas di Imigrasi Ngurah Rai Ternyata Bunuh Diri
Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo D Simatupang SIK didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan, A.Md.Im., S.IP., M.Si, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali, A.Md.Im., S.H., dan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (RSUP Sanglah) Denpasar dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.F.K.(K), DFM di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Berdasarkan hasil autopsi tim medis Rumah Sakit Prof. IGNG Ngoerah, Sanglah, Denpasar, terungkap kematian wisatawan asing asal Australia, berinisial CJMH (39) yang meninggal di kamar mandi ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, akibat bunuh diri. Pria yang diamankan pihak Imigrasi karena overstay ini mengakhiri hidupnya dengan cara mengikat lehernya menggunakan handuk warna abu-abu. 

Dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026), Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo D Simatupang SIK mengatakan, korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan di kamar mandi ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (10/7/2026) sekira pukul 17.30 Wita. 

"Korban (CJMH) merupakan warga negara asing asal Australia yang sedang ditempatkan di ruang detensi. Ia ditemukan tak sadarkan diri di ruang detensi," ujarnya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan, A.Md.Im., S.IP., M.Si, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali, A.Md.Im., S.H., dan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (RSUP Sanglah) Denpasar dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.F.K.(K), DFM. 

Atas informasi itu, Tim Identifikasi Polresta Denpasar, Polsek Reskrim Polsek Kuta Selatan, melakukan penyelidikan, olah TKP, mengambil data pada CCTV, memeriksa dua orang saksi dan mengajukan autopsi ke Rumah Sakit Sanglah. 

"Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan rekaman CCTV, korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara mengikatkan leher menggunakan handuk di dalam kamar mandi ruang detensi," ungkap perwira melati tiga di pundak ini. 

Sementara dari keterangan dokter forensik, dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM, FK-KD-FM, jenazah CJMH tiba di rumah sakit, pada 13 Julu 2026 sekitar pukul 21.10 Wita. “Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tidak menemukan luka-luka yang fatal. Jadi hanya ada luka-luka memar, luka lecet di pergelangan tangan dan punggung tangan. Dan di leher, itu kita juga tidak menemukan luka-luka," ujarnya. 

Nah, selanjutnya pihaknya melakukan autopsi prosedur khusus untuk melihat bagian leher korban, Senin (13/7/2026) pada pukul 21.25 Wita. Artinya bahwa autopsi ini dilakukan agar leher itu bersih dari darah. 

"Setelah dilakukan prosedur tersebut, kita menemukan memang adanya resapan darah pada kulit leher dan juga resapan darah pada kelenjar gondok, dan tampaknya adalah melingkar. Ini memang sesuai dengan penekanan pada leher yang yang disebabkan oleh benda-benda yang lembut ya, seperti kain," ungkapnya. 

Dijelaskannya, dari perbendungan yang ada karena berat kepala itu adalah minimal 2,5 kg ya, itu akan menyebabkan perbendungan pada pembuluh darah balik. Pada saat autopsi, ditemukan adanya perdarahan pada di ruang subaraknoid, jadi di bawah selaput lunak otak. “Dan ini akan juga memicu kematian dan juga tanda-tanda mati lemas seperti yang kita temukan," imbuhnya. 

Selain itu, kata Ida Bagus Putu Alit, pihak medis juga menemukan adanya kelainan jantung. Di mana, jantung itu lebih besar daripada yang normal dan ada pembuluh darah yang mengeras. Sehingga ini masih perlu dilakukan pemeriksaan patologi anatomi. 

"Jadi, untuk sementara yang dapat disampaikan bahwa penyebab kematian yang bisa dipertimbangkan itu adalah adanya penekanan pada leher yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak dan mati lemas yang dipicu kematiannya oleh kelainan jantung yang ada," ucapnya. 

Keterangan lainnya disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, A.Md.Im., S.IP., M.Si. Dia menjelaskan, bahwa CJMH diamankan di Imigrasi untuk dilakukan deportasi atau pemulangan ke negaranya. Namun korban memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan jalan pintas. 

Dijelaskannya, CJMH yang beralamat di Jalan Blong Keker No 99, Gang Shakuntala No 5, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak sesuai izin tinggalnya yang berlaku sampai dengan 4 April 2026. Pihak Imigrasi kemudian mendatangi alamat CJMH, namun tidak ditemukan. Pihak Imigrasi berinisiatif mengirimkan surat undangan klarifikasi pada 15 April 2026 melalui WhatsApp yang bersangkutan untuk datang mengklarifikasi ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

Namun CJMH berkali-kali dipanggil namun tidak hadir, akhirnya Imigrasi melakukan penjemputan ke kediaman yang bersangkutan pada 10 Juli 2026 pukul 12.30 Wita, didampingi dengan Banjar Buana Gubug. 

Bahkan saat dijemput paksa, yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga tim harus melakukan upaya paksa dan membawanya ke Kantor Imigrasi. Kemudian sekitar pukul 15.09 Wita, yang bersangkutan tiba di Kantor Imigrasi dan dimasukkan ke dalam ruang detensi imigrasi. "Terhitung sampai dengan dilakukan kegiatan operasi mandiri tersebut, yang bersangkutan telah overstay selama 98 hari," ujar Bugie.

Dijelaskannya, saat diamankan di ruang detensi, dari rekaman CCTV terlihat CJMH membawa handuk hendak mandi sekitar pukul 16.52 Wita, namun petugas piket mendapati kejanggalan pada posisi deteni yang diam tidak bergerak dalam waktu yang cukup lama di dalam kamar mandi. 

Lalu, petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan deteni dalam kondisi terkapar akibat percobaan bunuh diri. Sekitar pukul 17.29 Wita, petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan mendapati deteni masih memiliki denyut nadi, namun dalam kondisi yang sangat lemah. 

Tak lama sekitar pukul 18.11 Wita, tim medis dari pihak rumah sakit tiba di lokasi dan melakukan tindakan pertolongan pertama. Hasil observasi awal menunjukkan deteni masih dalam keadaan hidup dibuktikan dengan masih terdeteksinya embusan napas, saturasi oksigen, dan denyut nadi. 

Sekitar pukul 18.26 Wita, deteni segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif. Pukul 18.51, dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran, deteni dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis oleh pihak rumah sakit umum menyatakan bahwa deteni meninggal dunia dengan dugaan awal akibat serangan jantung.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip