Polresta Denpasar Ungkap 31 Kasus 4C dengan 42 Tersangka Selama Juli
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Selama bulan Juli 2026, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 31 kasus 4C atau Curat (Pencurian dengan pemberatan), Curas (Pencurian dengan kekerasan), Cusa (Pencurian biasa) dan Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
Dari 31 kasus tersebut tim gabungan Polresta Denpasar meringkus 42 tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, HP, pelat nomor kendaraan dan sebagainya.
Kasus yang menjadi perhatian masyarakat adalah kasus pencurian sepeda motor. Dalam sebulan terakhir ini, polisi mengungkap 9 kasus curanmor dengan jumlah 6 tersangka. Sedangkan dari 42 tersangka 4C tersebut, 1 orang berstatus residivis kasus pencurian yakni berinisial PMJ.
Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo D Simatupang SIK dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/7/2026), mengatakan, kasus 4C di bulan Juli 2027 mencapai 31 kasus.
Kapolresta merinci, curanmor 9 kasus dengan 6 tersangka, curat 4 kasus dengan 7 tersangka, curas 1 kasus dengan 2 tersangka dan cusa 18 kasus 17 tersangka. "Dalam sebulan ini, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus 4C sebanyak 31 kasus dengan 42 tersangka," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta dan Polsek jajaran ini berdasarkan hasil sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian. Sekaligus komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya tetap aman dan kondusif.
Adapun hasil pengungkapan yang berhasil dicapai sebagai berikut. Pada minggu pertama diungkap 10 kasus. Jenis kejahatan meliputi 2 kasus curanmor, 2 kasus curat, 1 kasus curas, 5 kasus pencurian biasa.
Minggu kedua mengungkap 12 kasus dengan rincian kasus 5 kasus curanmor, 2 kasus curat dan 5 kasus pencurian biasa. Minggu ketiga, pihaknya mengungkap 9 kasus, meliputi kejahatan kasus curanmor dan 7 kasus pencurian biasa. "Jadi, secara keseluruhan, selama bulan Juli 2026 kami berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus kriminalitas," kata perwira melati tiga di pundak ini.
Dijelaskannya, adapun yang masih menjadi perhatian adalah dominannya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian biasa, yang menunjukkan kejahatan konvensional masih cukup tinggi. "Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, khususnya kendaraan bermotor hasil kejahatan," ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, agar dapat mengecek langsung ke Satreskrim Polresta Denpasar, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK, BPKB, atau dokumen pendukung lainnya. Pihak kepolisian berharap kendaraan tersebut dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Kombes Leonardo mengatakan wilayah yang marak atau terdampak kasus curanmor dalam beberapa bulan terakhir ada di wilayah Polsek Denpasar Barat dan Polsek Denpasar Selatan. Untuk itu pihak kepolisian telah melakukan tindakan preentif dan preventif dalam menangani kasus curammor.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada, khususnya terhadap tindak pidana curanmor, dengan cara menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman," ungkapnya.
(hes/kturnip)