Podiumnews.com / Horison / Selaras

Negara Kecil Bernama Canggu

Oleh Nyoman Sukadana • 25 Juli 2026 • 02:01:00 WITA

Negara Kecil Bernama Canggu
ILUSTRASI pagar kaca memisahkan jalan desa dari dunia wisata modern, menandai batas sosial yang tumbuh diam-diam di Canggu hari ini. (AI/Podiumnews)

KEJANGGALAN itu terjadi di Canggu. Seorang perempuan Indonesia mengaku ditolak bergabung dengan komunitas Entourage setelah mencantumkan kewarganegaraannya. Pasangannya yang berkewarganegaraan Jerman justru diterima.

Pengelola Entourage menyampaikan penjelasan berbeda. Mereka mengatakan kegiatan lari terbuka untuk semua orang dan tidak memerlukan pendaftaran. Namun mereka mengakui sistem persetujuan otomatis untuk grup WhatsApp dan sejumlah kegiatan di luar lari telah menolak sebagian nomor Indonesia berkode +62. Mereka meminta maaf dan menghentikan sementara seluruh kegiatan.

Penjelasan itu tidak menghentikan pemeriksaan. Direktorat Jenderal Imigrasi mengidentifikasi dua warga Belanda sebagai pengelola utama. Seorang memegang izin tinggal terbatas untuk bekerja. Seorang lagi memegang izin tinggal investor. Keduanya telah terbang ke Singapura ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Imigrasi kemudian memasukkan nama mereka ke daftar penangkalan. Lembaga itu juga menyatakan kegiatan mereka diselenggarakan tanpa perizinan yang diperlukan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut kasus tersebut sebagai gejala “negara dalam negara”.

Istilah itu terdengar berlebihan untuk sebuah komunitas olahraga. Namun kasus Entourage menunjukkan persoalan yang lebih besar. Warga asing membangun komunitas di Indonesia, menyelenggarakan kegiatan di Bali, lalu sistem penerimaannya justru menolak sebagian warga Indonesia.

Canggu memang tidak memiliki presiden, parlemen, mata uang, atau penjaga perbatasan. Namun kawasan itu telah memiliki kehidupan sosial dan ekonomi yang dalam banyak bagian berjalan menurut kebutuhan pendatang.

Vila menyediakan tempat tinggal bulanan. Kafe menyediakan meja kerja. Pusat kebugaran menjual keanggotaan. Coworking space mempertemukan pekerja jarak jauh, pengusaha, dan pencari modal. Grup WhatsApp menawarkan rumah, sepeda motor, pekerjaan, kelas olahraga, pesta, serta barang bekas.

Bahasa Inggris banyak dipakai dalam promosi, menu, percakapan, dan kegiatan komunitas. Pendapatan dari luar Indonesia memberi sebagian pendatang kemampuan belanja yang lebih besar daripada rata-rata warga setempat. Kegiatan diumumkan melalui Instagram dan jaringan pertemanan yang tidak selalu berhubungan dengan desa tempat kegiatan itu berlangsung.

Pendatang dapat tinggal berbulan-bulan di Canggu tanpa perlu banyak berhubungan dengan kehidupan sosial masyarakat Bali.

Mereka menyewa bangunan milik warga, memakai jalan desa, makan di restoran yang mempekerjakan warga lokal, dan menikmati pemandangan yang dibentuk oleh pertanian serta adat. Namun hubungan mereka dengan masyarakat sekitar sering berhenti pada transaksi.

Orang Bali membangun vila, membersihkan kamar, memasak, membuat kopi, menjaga keamanan, menyewakan kendaraan, dan mengantar pelanggan. Mereka hadir sebagai pekerja. Ketika harga, jenis usaha, tata pergaulan, serta kegiatan kawasan ditentukan, suara mereka belum tentu menjadi yang paling kuat.

Kasus Entourage membuat keadaan itu terlihat jelas. Seorang warga Indonesia tidak hanya berada di luar jaringan pergaulan pendatang. Sistem komunitas tersebut diakui telah menolak sebagian pendaftar Indonesia.

Canggu tidak berubah seperti itu dalam satu atau dua tahun.

Kawasan pesisir itu pernah dikenal melalui sawah, pantai, desa, dan kehidupan masyarakat yang bertumpu pada pertanian. Pariwisata kemudian membawa vila, restoran, hotel kecil, klub, pusat kebugaran, dan modal dalam jumlah besar.

Pembangunan berlangsung cepat. Sawah berubah menjadi bangunan. Jalan desa menerima mobil, sepeda motor, truk bahan bangunan, dan kendaraan wisata dalam jumlah yang jauh lebih besar. Kawasan yang dahulu dianggap berada di pinggir pusat pariwisata Badung berubah menjadi alamat internasional.

Perubahan tersebut dicatat dalam penelitian berjudul Tradition & Modernity: Land Use Change and Land Tenure Pattern in Canggu Village, Bali, Indonesia. Penelitian itu dilakukan Suhirman, Tubagus Furqon Sofhani, Tri Rahayu Wulansari, Hafsah Restu Nurul Annafi, dan Titania Athaya Putri dari Institut Teknologi Bandung. Hasilnya diterbitkan dalam jurnal Planning Malaysia pada 2026.

Para peneliti melakukan wawancara mendalam, survei terhadap 108 warga Desa Canggu, pengamatan lapangan, serta analisis peta penggunaan lahan, citra satelit, dan dokumen tata ruang.

Mereka menemukan pariwisata menjadi penggerak utama perubahan penggunaan lahan di Canggu. Lahan pertanian menyusut. Ruang terbuka hijau berkurang. Kemacetan meningkat. Pariwisata memang menciptakan pekerjaan dan usaha baru, tetapi keuntungan yang diterima warga lokal dinilai lebih kecil dibandingkan keuntungan yang dinikmati investor asing.

Penelitian tersebut juga menemukan penurunan keterlibatan warga dalam kegiatan tradisional dan ritual.

Artinya, perubahan Canggu bukan hanya perubahan bentuk bangunan. Perubahan itu juga memengaruhi hubungan masyarakat dengan tanah, pekerjaan, adat, dan lingkungan tempat tinggalnya.

Canggu kini menjual lebih dari pantai dan ombak. Kawasan itu menjual cara hidup.

Wisatawan datang untuk berselancar. Pekerja jarak jauh membawa laptop. Pemegang izin tinggal membangun usaha dan komunitas. Instruktur kebugaran menjual kelas. Pembuat konten mencari lokasi pengambilan gambar. Pelatih bisnis mengadakan seminar. Pengusaha menawarkan makanan sehat, layanan kesehatan, kegiatan olahraga, serta tempat pertemuan.

Kebutuhan itu tersedia dalam jarak yang dekat. Pendatang dapat tinggal di vila, bekerja di kafe, berolahraga di pusat kebugaran, makan di restoran organik, lalu berpesta di klub pantai.

Mereka dapat menjalani kehidupan sehari-hari di Bali tanpa perlu memahami secara mendalam masyarakat Bali.

Keadaan tersebut tidak hanya disebabkan oleh pendatang. Industri pariwisata, pemilik modal, pemilik tanah, dan pemerintah ikut membentuknya.

Investor membaca permintaan pasar. Pemilik tanah menyewakan atau menjual lahannya. Pengusaha membangun tempat yang menyasar pelanggan internasional. Pemerintah memperoleh pajak dan pendapatan daerah. Warga mendapat pekerjaan atau membuka usaha.

Ekonomi tumbuh. Harga tanah naik. Bangunan bertambah.

Namun orang yang memiliki modal paling besar juga memiliki pengaruh paling besar dalam menentukan bentuk kawasan.

Henri Lefebvre, filsuf dan sosiolog Prancis, menjelaskan bahwa ruang dibentuk oleh modal, kekuasaan, kebiasaan, dan hubungan sosial. Bangunan tidak hanya mengubah pemandangan. Bangunan juga menentukan siapa yang menggunakan suatu tempat, kegiatan apa yang berlangsung, dan kelompok mana yang memperoleh keuntungan.

Pandangan Lefebvre terlihat jelas di Canggu.

Secara hukum, Canggu tetap bagian dari Kabupaten Badung. Aturannya tetap hukum Indonesia. Namun banyak tempat usaha dibangun terutama untuk pelanggan dengan pendapatan internasional. Bahasa, harga, desain, musik, dan acaranya mengikuti pasar tersebut.

Warga Bali tetap boleh masuk. Tidak ada petugas yang memeriksa asal-usul mereka di pintu kafe atau pusat kebugaran. Namun harga, bahasa, penampilan, dan jaringan pertemanan dapat membuat warga setempat merasa tempat itu memang tidak ditujukan bagi mereka.

Orang yang lahir beberapa kilometer dari sebuah kafe dapat merasa bukan bagian dari tempat yang berdiri di atas bekas sawah desanya.

Perubahan yang sama terjadi pada fasilitas bersama. Jalan desa menjadi akses menuju vila, restoran, dan klub. Pantai menjadi lokasi kegiatan komersial. Jalur di antara persawahan dipakai untuk olahraga dan pembuatan konten. Gang kampung menanggung lalu lintas yang jauh lebih padat daripada kapasitas awalnya.

Warga tetap tinggal di sana. Namun posisi mereka berubah.

Mereka bekerja di usaha yang tumbuh di sekitar rumahnya, tetapi tidak selalu menentukan arah pembangunan. Mereka menanggung kemacetan, kebisingan, sampah, dan risiko kecelakaan, sementara keputusan usaha lebih banyak dibuat pemilik modal, pengelola bisnis, serta pasar wisata.

Negara kecil bernama Canggu tumbuh ketika uang memberi pengaruh lebih besar daripada hubungan warga dengan tempat tinggalnya sendiri.

Pengelola vila berpikir dua kali sebelum menegur penghuni yang membuat keributan. Pemilik usaha takut kehilangan pelanggan atau menerima ulasan buruk. Penyedia sepeda motor lebih mudah menyerahkan kunci daripada memeriksa kemampuan berkendara. Promotor acara berkepentingan agar kegiatan tetap berlangsung meskipun izin belum lengkap.

Warga yang mengeluh dapat dianggap menghambat pariwisata.

Keramahan masyarakat Bali membuat persoalan itu semakin rumit. Sikap menerima orang lain telah lama menjadi bagian dari hubungan sosial. Industri pariwisata kemudian menjadikannya bagian dari layanan.

Senyum, kesabaran, dan kesediaan membantu dipasarkan bersama sawah, pura, pantai, vila, yoga, dan matahari terbenam.

Keramahan yang sebelumnya merupakan hubungan timbal balik berubah menjadi kewajiban pelayanan. Warga harus bersikap ramah karena wisatawan membawa pendapatan.

Pendatang kemudian membeli lebih dari kamar, makanan, atau kendaraan. Mereka membeli gambaran tentang Bali sebagai tempat yang santai, murah, ramah, dan jarang menolak permintaan wisatawan.

Masalah muncul ketika sikap ramah dianggap sebagai izin untuk melanggar.

Pelanggaran kecil tidak langsung ditindak. Teguran jarang diberikan. Aparat sering bergerak setelah rekaman beredar di media sosial. Permintaan maaf di depan kamera menjadi jalan keluar setelah kasus mendapat perhatian publik.

Keadaan itu dapat menimbulkan kesimpulan bahwa aturan di Bali bisa dinegosiasikan.

Cara Bali dipromosikan ikut memperkuat kesan tersebut. Bali dijual sebagai tempat untuk bekerja dari pantai, meninggalkan tekanan hidup, menemukan diri, tinggal dengan biaya lebih rendah, dan bergabung dengan komunitas internasional.

Kebebasan menjadi bagian dari produk pariwisata.

Sebagian orang kemudian memperluas makna kebebasan itu. Bebas bekerja dipahami sebagai kebebasan mencari penghasilan tanpa memeriksa izin. Bebas berkumpul dipahami sebagai kebebasan membuat acara tanpa persetujuan pihak berwenang. Bebas berekspresi dipahami sebagai kebebasan menggunakan tempat suci untuk konten. Bebas tinggal dipahami sebagai kebebasan membuat aturan komunitas sendiri.

John Urry, sosiolog Inggris, menjelaskan cara wisatawan memandang destinasi melalui konsep tourist gaze. Wisatawan tidak datang dengan pandangan yang benar-benar bebas. Iklan, film, majalah, platform perjalanan, dan media sosial telah menentukan gambar yang ingin mereka temukan.

Canggu kemudian dipandang sebagai ombak, kopi, vila, pusat kebugaran, tato, sepeda motor, sawah, dan matahari terbenam.

Hal-hal yang tidak sesuai dengan gambaran wisata mudah diabaikan: kemacetan, upacara, saluran air, sampah, anak sekolah, pedagang, pekerja, serta kebutuhan warga untuk beristirahat pada malam hari.

Kawasan tempat masyarakat hidup berubah menjadi kumpulan tempat dan kegiatan yang dijual kepada pengunjung.

Orang Bali tetap terlihat, tetapi sering hanya melalui jenis pekerjaan yang melayani wisatawan. Mereka menjadi koki, pelayan, sopir, petugas keamanan, pemijat, petugas kebersihan, dan penari.

Mereka dibutuhkan untuk menjalankan industri. Namun suara mereka tidak selalu menjadi dasar ketika batas kegiatan, izin usaha, penggunaan jalan, atau ketenangan lingkungan dibicarakan.

Entourage menunjukkan persoalan tersebut dalam bentuk paling jelas. Komunitas itu tidak hanya hidup dalam jaringan pendatang. Sistem penerimaannya diakui telah menolak sebagian pendaftar Indonesia.

Jaringan sosial yang tertutup akhirnya menghasilkan perlakuan berbeda terhadap warga negara tempat komunitas itu beroperasi.

Bali telah berulang kali menghadapi pelanggaran oleh warga asing.

Pada 2023, seorang warga Rusia dideportasi setelah berpose telanjang di depan pohon yang disucikan masyarakat. Dalam kasus berbeda, warga Rusia lain dideportasi setelah mengunggah foto setengah telanjang di Gunung Agung.

Pohon suci dipakai sebagai lokasi pembuatan konten. Gunung yang dihormati masyarakat dipakai untuk menarik perhatian di media sosial.

Keduanya mengaku tidak mengetahui kesucian tempat tersebut.

Alasan itu sulit diterima begitu saja. Pendatang mampu mencari vila, restoran, pesta, pusat yoga, pantai tersembunyi, serta tempat terbaik melihat matahari terbenam. Sarana pencarian yang sama dapat dipakai untuk mengetahui aturan dasar dan tempat yang disucikan masyarakat.

Ketidaktahuan dalam keadaan seperti itu lebih dekat pada ketidakpedulian daripada kekurangan informasi.

Jalan raya menjadi persoalan lain.

Di Canggu, sepeda motor bergerak dari gang sempit menuju jalan utama yang telah padat. Sebagian pengendara asing tidak memakai helm, melawan arus, atau belum menguasai kendaraan yang disewa.

Sepanjang 2024, Polda Bali mencatat 142 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga asing. Sebanyak 21 orang meninggal. Pada tahun yang sama, jumlah kecelakaan di seluruh Bali mencapai 8.256 kasus.

Data itu tidak menunjukkan bahwa semua kecelakaan disebabkan warga asing. Namun angka tersebut memperlihatkan risiko dari penyewaan kendaraan tanpa pemeriksaan kemampuan dan dokumen yang memadai.

Risiko itu tidak hanya ditanggung penyewa. Warga yang berangkat bekerja, mengantar anak sekolah, pergi ke pasar, atau mengikuti upacara memakai jalan yang sama.

Pelaku usaha menerima uang sewa. Masyarakat ikut menanggung bahaya di jalan.

Batas antara wisata, kerja, dan usaha juga sering tidak jelas.

Pada Agustus 2024, Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyebut sekitar 200 ribu warga asing tinggal di Bali. Pernyataan itu disampaikan ketika pemerintah membahas audit dan penataan pariwisata Bali.

Luhut menghubungkan keberadaan warga asing dengan persoalan kriminalitas, pembangunan yang berlebihan, serta persaingan kerja. Namun angka 200 ribu tersebut merupakan perkiraan pejabat, bukan hasil sensus dengan metode yang dipublikasikan.

Pernyataan itu tetap menunjukkan satu kenyataan penting: istilah “turis asing” tidak cukup untuk menjelaskan semua pendatang di Bali.

Orang yang tinggal berbulan-bulan, memegang izin tinggal, bekerja, berinvestasi, menjalankan usaha, dan membentuk komunitas tidak lagi hanya berperan sebagai wisatawan. Mereka menjadi penduduk sementara dengan pengaruh ekonomi serta sosial yang nyata.

Pengaruh tersebut harus diikuti kewajiban yang jelas.

Mayoritas wisatawan dan warga asing tidak membuat masalah. Jutaan orang datang, menaati aturan, membayar layanan, dan pulang tanpa pelanggaran. Banyak pemegang izin tinggal menjalankan usaha resmi, membayar pajak, mempekerjakan warga, dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat.

Namun dampak pelanggaran tidak selalu ditentukan oleh jumlah pelakunya.

Satu pengendara mabuk dapat membunuh orang. Satu usaha ilegal dapat merusak persaingan. Satu pesta tanpa pengendalian dapat mengganggu satu kampung. Satu komunitas yang mendiskriminasi warga Indonesia dapat menunjukkan kegagalan pengawasan.

Destinasi lain telah menghadapi masalah serupa.

Gion di Kyoto bukan hanya kawasan wisata. Penduduk tinggal dan bekerja di sana. Namun wisatawan membuntuti geiko dan maiko, memotret tanpa izin, memasuki properti pribadi, menghalangi jalan, serta membuat kegaduhan.

Dewan lingkungan dan otoritas pariwisata Kyoto kemudian menjelaskan larangan secara rinci. Wisatawan dilarang mengikuti, menyentuh, atau menghalangi geiko dan maiko. Masuk ke properti pribadi dan menghalangi jalan dapat berujung denda atau tindakan polisi.

Kyoto tetap menerima wisatawan. Namun pemerintah dan masyarakatnya tidak membiarkan kesopanan dijadikan alasan untuk mengganggu warga.

Amsterdam menghadapi persoalan yang berbeda. Kota itu dikenal karena prostitusi legal, distrik lampu merah, penjualan ganja yang ditoleransi melalui coffeeshop, dan kehidupan malam.

Sebagian wisatawan datang untuk mabuk, mengisap ganja, membeli jasa seks, dan berpesta. Mereka berteriak di jalan, muntah di depan rumah warga, dan buang air kecil sembarangan.

Pemerintah Amsterdam kemudian meluncurkan kampanye Stay Away. Wisatawan yang hanya ingin memakai narkoba, minum berlebihan, dan membuat keributan diminta tidak datang.

Pemerintah kota itu memilih ketenangan warga daripada uang dari wisatawan yang membuat masalah.

Venesia mengambil langkah yang lebih teknis. Pemerintah kota mencantumkan jenis pelanggaran beserta dendanya.

Duduk atau makan di tanah, jembatan, tangga, serta monumen dapat didenda 100 hingga 200 euro. Berenang di kanal dikenai denda 350 euro. Berjalan tanpa baju atau hanya memakai pakaian renang dapat didenda 250 euro.

Kyoto menjelaskan batas perilaku. Amsterdam menolak wisatawan yang datang untuk membuat keributan. Venesia menyebut pelanggaran dan jumlah dendanya.

Bali sebenarnya memiliki pedoman dan dasar hukum untuk bertindak.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 mewajibkan wisatawan asing menghormati tempat suci, adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal. Mereka harus berpakaian pantas, menaati aturan lalu lintas, memiliki surat izin mengemudi, memakai helm, tidak berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta tinggal di akomodasi berizin.

Wisatawan juga dilarang memanjat pohon yang disucikan, telanjang di kawasan suci, bertindak agresif, membuat keributan, bekerja tanpa dokumen resmi, dan melakukan kegiatan ilegal.

Satpol PP mendapat tugas mengawasi pelaksanaannya. Kepolisian diminta menindak pelanggar berdasarkan hukum yang berlaku.

Masalah utama bukan ketiadaan ketentuan. Masalahnya adalah pelaksanaan yang sering dimulai setelah kasus mendapat perhatian luas.

Pelanggaran terjadi. Warga merekam. Video menyebar. Media memberitakan. Pejabat memberikan pernyataan. Aparat memeriksa. Pelaku meminta maaf. Deportasi atau penangkalan kemudian dilakukan.

Pola semacam itu membuat penegakan aturan bergantung pada viralitas.

Kasus Entourage harus menjadi alasan untuk mengubah pola tersebut. Kegiatan yang memakai jalan, pantai, persawahan, atau fasilitas bersama harus memiliki izin yang dapat diperiksa. Nama penanggung jawab harus jelas. Dampaknya terhadap lalu lintas, keamanan, dan warga harus dihitung.

Kegiatan yang menggunakan ruang publik tidak boleh menerapkan sistem yang mendiskriminasi warga Indonesia.

Pelaku usaha juga harus bertanggung jawab. Vila, hotel, pusat kebugaran, coworking space, restoran, promotor acara, dan perusahaan penyewaan kendaraan tidak boleh hanya menerima pembayaran.

Mereka harus memastikan kegiatan pelanggan mematuhi izin, aturan lalu lintas, batas kebisingan, dan ketentuan lingkungan.

Canggu tetap membutuhkan pariwisata. Banyak keluarga hidup dari vila, restoran, perdagangan, transportasi, hiburan, serta usaha kecil. Menutup pintu akan merugikan warga yang bekerja di sektor tersebut.

Namun kebutuhan ekonomi tidak boleh membuat pemerintah dan masyarakat kehilangan hak untuk mengatur kawasannya.

Selama bertahun-tahun, Canggu dibangun agar pendatang merasa nyaman. Vila bertambah. Sawah dialihfungsikan. Kafe dan pusat kebugaran tumbuh. Jalan menanggung beban kendaraan yang terus meningkat. Pantai dipakai untuk kegiatan komersial. Pesta dipromosikan setiap pekan.

Sekarang pertanyaannya harus diarahkan kepada warga: apakah mereka masih nyaman tinggal di Canggu?

Wisatawan dan warga asing boleh datang. Mereka dapat tinggal sesuai izin, bekerja sesuai dokumen, berlari, berselancar, berpesta di tempat yang diperbolehkan, dan membentuk komunitas.

Namun jalan desa tidak ikut disewakan bersama vila. Pantai bukan milik kelompok asing. Sawah bukan lintasan pribadi. Warga Indonesia tidak boleh ditolak dari kegiatan yang berlangsung di wilayah Indonesia karena kewarganegaraannya.

Canggu tetap berada di Kabupaten Badung. Hukum Indonesia berlaku di sana. Desanya memiliki sejarah. Warganya memiliki hak untuk menentukan penggunaan ruang dan ketertiban lingkungan.

Jangan sampai orang Bali hanya mendapat pekerjaan, sedangkan keputusan dan aturan sepenuhnya ditentukan orang yang datang kemudian. (*)

Menot Sukadana


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.