Podiumnews.com / Horison / Neraca

APBD Tak Cukup, Pasar Modal Dilirik

Oleh Nyoman Sukadana • 06 Agustus 2026 • 11:26:00 WITA

APBD Tak Cukup, Pasar Modal Dilirik
ILUSTRASI neraca menampilkan uang dan jalan, menggambarkan pilihan pemerintah daerah menyeimbangkan kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur. (AI/Podiumnews)

PEMERINTAH Kabupaten Badung mulai melihat pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan ikut mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mempelajari penerbitan obligasi daerah.

Bagi Badung, rencana itu terbilang menarik. Kabupaten ini memiliki kemampuan fiskal yang jauh lebih kuat dibandingkan sebagian besar kabupaten di Indonesia. APBD Badung 2026 ditetapkan sekitar Rp12,1 triliun. Pendapatan daerah dirancang Rp10,3 triliun, dengan PAD sekitar Rp9,5 triliun. Namun belanja mencapai sekitar Rp11,5 triliun sehingga muncul defisit sekitar Rp1,1 triliun yang harus ditutup melalui pembiayaan daerah. APBD tersebut juga ditopang pinjaman sekitar Rp1,5 triliun untuk pembangunan jalan.

Badung sebelumnya sudah menggunakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pemerintah daerah memasang pinjaman Rp1,45 triliun pada 2025 dan sekitar Rp1,38 triliun pada 2026. Dana itu terutama digunakan untuk pembebasan tanah dan pembangunan jalan di Kuta Utara dan Kuta Selatan.

Kini obligasi daerah mulai masuk dalam pilihan berikutnya.

Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendukung rencana tersebut. Adi Arnawa juga menyatakan rasio kemampuan membayar utang Badung dinilai cukup untuk memenuhi persyaratan penerbitan obligasi. Pemerintah melihat instrumen itu sebagai salah satu cara mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah berkurangnya transfer pemerintah pusat.

Perkembangan itu memperlihatkan perubahan cukup penting dalam pengelolaan keuangan Badung. Selama bertahun-tahun pembangunan sangat bergantung pada pajak hotel, restoran, hiburan, serta sumber PAD lainnya. Sekarang pemerintah mulai menggunakan pembiayaan jangka panjang untuk mengejar kebutuhan infrastruktur yang tidak dapat diselesaikan sekaligus melalui pendapatan satu tahun.

Badung tidak sendirian.

Jakarta sudah berada beberapa langkah di depan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada Juni 2027. Rencana tersebut sudah dimasukkan dalam KUA-PPAS APBD 2027 sebagai alternatif pendanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Jawa Barat bahkan sudah lebih lama berbicara mengenai instrumen yang sama. Pada 2023, ketika Ridwan Kamil masih menjadi gubernur, Pemprov Jabar sempat menargetkan penghimpunan dana sekitar Rp2 triliun melalui obligasi daerah. Uangnya direncanakan untuk pembangunan infrastruktur pendukung Bandara Kertajati dan sejumlah rumah sakit. Rencana itu kemudian dikaji ulang oleh Pj Gubernur Bey Machmudin karena kebutuhan pembangunan saat itu dinilai masih dapat ditutup APBD.

Gagasan tersebut kembali muncul pada pemerintahan Dedi Mulyadi. Pada Desember 2025, Dedi menyebut obligasi daerah bersama pembagian hasil pajak sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat pembangunan Jabar.

Banten juga mulai tertarik. Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah pada April 2026 menyatakan keinginan menjadikan Banten sebagai daerah percontohan penerbitan obligasi daerah. Pemerintah provinsi melihat instrumen tersebut sebagai sumber pembiayaan alternatif ketika pembangunan membutuhkan dana besar dan tidak dapat menunggu kemampuan APBD.

Sumatera Barat memilih jalur sedikit berbeda. Pemprov Sumbar sedang menyiapkan sukuk daerah. Pada Maret 2026, Pemprov Sumbar bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Dunia membahas kesiapan regulasi, kapasitas fiskal, serta proyek infrastruktur yang dapat dibiayai melalui sukuk. Persiapan itu terus dimatangkan pada pertengahan 2026.

Daftar tersebut menunjukkan satu kecenderungan yang sama. Pemerintah daerah mulai mencari sumber dana di luar pola lama APBD, transfer pusat, dan pinjaman perbankan.

Alasannya mudah dipahami. Anggaran daerah disusun setiap tahun, sedangkan kebutuhan pembangunan bisa membutuhkan uang dalam jumlah sangat besar sekaligus. Jalan, rumah sakit, transportasi umum, pengendalian banjir, pengelolaan sampah, dan infrastruktur air bersih membutuhkan investasi yang manfaatnya dapat digunakan selama puluhan tahun.

Dengan obligasi, pemerintah tidak perlu mengumpulkan seluruh biaya pembangunan pada tahun ketika proyek dimulai. Dana dihimpun dari investor melalui pasar modal, kemudian pemerintah daerah membayar pokok dan imbal hasil sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Namun cara ini bukan berarti pemerintah memperoleh uang gratis.

Menurut ketentuan Kementerian Keuangan, obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan pemerintah daerah. Penerbitannya dilakukan melalui pasar modal domestik dalam rupiah. Pemerintah daerah menanggung risiko penerbitannya dan pemerintah pusat tidak memberikan jaminan.

Karena itu, anggapan bahwa obligasi tidak membebani APBD perlu ditempatkan secara tepat. Obligasi memang dapat mengurangi kebutuhan menyediakan dana besar pada satu tahun anggaran, tetapi pokok, kupon, serta biaya penerbitannya tetap harus dibayar.

Beban itu hanya berpindah waktu.

Pemerintah memperoleh uang sekarang dan membayarnya melalui kemampuan fiskal pada tahun-tahun berikutnya.

Model seperti ini sebenarnya masuk akal apabila digunakan untuk membiayai proyek yang manfaat ekonominya berlangsung lama. Jalan yang digunakan selama puluhan tahun, rumah sakit, sistem transportasi, atau infrastruktur pengendalian banjir dapat dinikmati lebih dari satu generasi. Biayanya tidak harus seluruhnya ditanggung oleh pendapatan pemerintah pada tahun pembangunan.

Masalah muncul ketika utang digunakan untuk proyek yang manfaatnya tidak sebanding dengan biaya pembiayaan.

Indonesia sudah mempunyai sejumlah pengalaman rencana obligasi daerah yang akhirnya batal. Jakarta pernah merencanakan obligasi untuk Terminal Pulo Gebang. Jawa Barat pernah menggunakannya sebagai rencana pembiayaan Bandara Kertajati. Kalimantan Timur pernah merancang obligasi untuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Jawa Tengah juga pernah menjadi daerah percontohan penerbitan obligasi pada 2018 untuk sejumlah proyek, termasuk pengembangan RSUD Moewardi Solo.

Tidak satu pun rencana tersebut sampai pada penerbitan obligasi.

Masalahnya beragam. Ada proyek yang ternyata menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ada pula rencana yang tidak memperoleh persetujuan prinsip DPRD. Dalam kasus lain, pergantian pemerintahan mengubah pilihan sumber pembiayaan.

Riwayat tersebut menjelaskan mengapa hingga kini obligasi daerah masih lebih banyak dibicarakan daripada diterbitkan.

Regulasinya sebenarnya semakin lengkap. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan PMK Nomor 87 Tahun 2024 mengenai tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi dan sukuk daerah. OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 10 Tahun 2024 mengenai penerbitan dan pelaporannya. Regulasi itu mengatur tata kelola, penawaran umum, pelaporan, hingga perlindungan investor.

Hambatan berikutnya justru terletak pada kesiapan pemerintah daerah.

Obligasi membawa pemerintah daerah masuk ke lingkungan yang berbeda dari APBD. Pemerintah harus mempunyai proyek yang jelas, studi kelayakan, kemampuan membayar utang, persetujuan politik, administrasi yang tertib, pemeringkatan, serta keterbukaan informasi kepada investor.

Pasar juga akan menilai kemampuan keuangan daerah.

Di sinilah Badung menjadi kasus menarik.

Secara fiskal, Badung memiliki modal kuat. PAD-nya mencapai triliunan rupiah dan ditopang industri pariwisata yang besar. Tetapi ketergantungan terhadap pariwisata sekaligus menjadi risikonya. Realisasi PAD Badung 2025 tercatat sekitar Rp8,06 triliun, hanya 79,20 persen dari target. Realisasi pendapatan keseluruhan mencapai Rp9,1 triliun atau 81,13 persen dari target.

Data itu penting ketika pembicaraan mulai masuk ke obligasi.

Pembayaran obligasi berlangsung lintas tahun. Pemerintah harus menghitung bukan hanya kemampuan membayar ketika pariwisata ramai, tetapi juga ketika ekonomi melemah, jumlah wisatawan turun, pembangunan hotel melambat, atau penerimaan pajak tidak mencapai target.

Badung sudah mempunyai pengalaman paling nyata mengenai risiko tersebut ketika pandemi Covid-19 menghantam pariwisata Bali. Ketergantungan tinggi terhadap satu sektor membuat pendapatan daerah sangat sensitif terhadap gangguan ekonomi.

Karena itu ukuran keberhasilan penerbitan obligasi seharusnya bukan seberapa banyak uang yang dapat dihimpun.

Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa utang digunakan dan seberapa besar kemampuan daerah membayarnya.

Jika obligasi digunakan memperbaiki konektivitas jalan, transportasi publik, pengelolaan sampah, air bersih, atau infrastruktur lain yang benar-benar mendukung ekonomi Badung dalam jangka panjang, pembiayaan itu dapat menghasilkan manfaat lebih besar daripada biaya utangnya.

Sebaliknya, obligasi dapat menjadi masalah jika ketersediaan dana justru mendorong pemerintah memperbanyak proyek tanpa perhitungan manfaat yang ketat. Pemerintah yang menerbitkan utang hari ini juga belum tentu menjadi pemerintah yang melunasinya nanti.

Perubahan ini karena itu memerlukan pengawasan lebih kuat dari DPRD dan masyarakat.

Pasar modal memang memberi pemerintah daerah satu sumber uang baru. Ia memungkinkan pembangunan berjalan lebih cepat ketika kemampuan APBD tahunan terbatas. Tetapi sumber dana baru selalu datang bersama kewajiban baru.

Badung, Jakarta, Jabar, Banten, Sumbar, dan daerah lain kini sedang mencoba membuka pintu tersebut. Jika penerbitan benar-benar terjadi, pola pembiayaan pembangunan daerah di Indonesia akan memasuki tahap baru.

APBD tidak lagi menjadi satu-satunya tempat pemerintah mencari dana pembangunan. Pasar modal mulai dilirik.

Namun prinsip dasarnya tetap sama: setiap rupiah yang dipinjam hari ini pada akhirnya harus dibayar dari kemampuan keuangan daerah pada masa depan. (*)

Menot Sukadana


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.