Podiumnews.com / Horison / Tata Kelola

APBD Mengecil, Pusat Membesar

Oleh Nyoman Sukadana • 13 Agustus 2026 • 06:26:00 WITA

APBD Mengecil, Pusat Membesar
ILUSTRASI memperlihatkan tumpukan APBD yang lebih kecil dibandingkan APBN, menggambarkan menyusutnya ruang fiskal daerah Bali di tengah menguatnya belanja pusat. (AI/Podiumnews)

Dana yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah-daerah di Bali berkurang. Pada saat yang sama, belanja pemerintah pusat yang langsung dibelanjakan di Bali justru meningkat. Uangnya masih ada, tetapi sebagian semakin banyak dikelola dari Jakarta.

ADA yang menarik dari pergerakan uang negara di Bali sepanjang 2026. Dana yang masuk dari pemerintah pusat ke kas pemerintah daerah berkurang. Namun, uang yang dibelanjakan langsung oleh pemerintah pusat di Bali justru bertambah.

Angkanya terlihat cukup jelas pada semester pertama tahun ini. Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh pemerintah daerah di Bali mencapai Rp5,61 triliun. Jumlah itu turun 7,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp6,04 triliun. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Supendi menyebut penurunan itu terjadi karena pagu TKD tahun 2026 memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut tidak terjadi merata pada semua jenis transfer. Dana Alokasi Umum (DAU) block grant masih naik tipis 0,51 persen menjadi Rp3,97 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik meningkat 5,37 persen menjadi Rp1,34 triliun. Namun, sejumlah dana yang bersentuhan langsung dengan pembangunan di daerah justru turun tajam.

Dana Bagi Hasil (DBH) merosot 63,95 persen menjadi Rp96,55 miliar. DAK Fisik turun 62,97 persen menjadi Rp5,24 miliar. Dana Desa juga berkurang 51,76 persen menjadi Rp203,16 miliar.

Pada saat yang hampir bersamaan, arah berbeda terlihat pada belanja pemerintah pusat yang dijalankan melalui kementerian dan lembaga di Bali. Hingga akhir Juni 2026, nilainya hampir mencapai Rp5 triliun, naik 20,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebulan sebelumnya, pada akhir Mei, belanja pemerintah pusat sudah mencapai Rp3,83 triliun dan tumbuh 20,19 persen.

Dua angka itu memperlihatkan perubahan yang layak dicermati. Sebagian dana yang diberikan kepada pemerintah daerah menyusut, sedangkan anggaran yang tetap dikelola pemerintah pusat di Bali bertambah.

Uangnya tidak sepenuhnya hilang dari Bali. Yang berubah adalah siapa yang memegang dan menentukan penggunaannya.

Perbedaan itu penting karena TKD dan belanja pemerintah pusat bekerja dengan cara berbeda. TKD masuk ke keuangan daerah dan menjadi bagian dari sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai jenis serta ketentuan penggunaannya. Pemerintah daerah kemudian menggunakannya bersama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan yang menjadi kewenangannya.

Belanja pemerintah pusat tetap berada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dijalankan melalui kementerian, lembaga, atau satuan kerja pemerintah pusat. Programnya memang dapat dibangun di Bali dan manfaatnya juga dinikmati masyarakat Bali, tetapi keputusan mengenai anggarannya tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Contohnya terlihat dari belanja modal pemerintah pusat di Bali pada semester I-2026. Realisasinya mencapai Rp471,11 miliar dan melonjak 120,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, rehabilitasi madrasah, serta pembangunan gedung laboratorium di Universitas Pendidikan Ganesha dan Universitas Udayana.

Pembangunan itu tentu tetap dibutuhkan Bali. Persoalannya muncul ketika kenaikan belanja pusat berjalan bersamaan dengan berkurangnya dana yang bisa dikelola pemerintah daerah.

Dalam sistem desentralisasi, pembagian uang mengikuti pembagian pekerjaan. Pemerintah kabupaten dan kota mengurus jalan daerah, sekolah, pasar, sampah, air bersih, pelayanan kesehatan, transportasi lokal, hingga berbagai kebutuhan masyarakat yang setiap hari langsung masuk ke meja pemerintah daerah. Karena sumber pendapatannya tidak selalu cukup untuk membiayai seluruh pekerjaan tersebut, transfer dari pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam menjalankan otonomi daerah.

Robin Boadway dan Anwar Shah dalam Intergovernmental Fiscal Transfers: Principles and Practice yang diterbitkan Bank Dunia pada 2007 menjelaskan bahwa transfer antarpemerintahan mempunyai peran penting dalam mengurangi kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah serta mendukung penyediaan pelayanan publik. Cara sebuah negara mengatur transfer itu pada akhirnya berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah lokal menjalankan kewenangannya.

Masalah itulah yang mulai terasa di Bali.

Denpasar, misalnya, harus menghadapi pengurangan transfer pemerintah pusat sekitar Rp244 miliar pada APBD 2026. Nilainya turun 20,85 persen. Padahal pemerintah kota tetap harus membiayai penataan jalan, sekolah, sungai, sampah, dan berbagai pelayanan dasar lainnya. Pemerintah Kota Denpasar akhirnya mengandalkan PAD yang ditargetkan Rp1,98 triliun dari total pendapatan daerah sekitar Rp2,95 triliun.

Badung memiliki bantalan yang jauh lebih tebal karena pariwisata menghasilkan pajak daerah dalam jumlah besar. APBD Badung 2026 menetapkan pendapatan sekitar Rp10,3 triliun, dengan PAD sekitar Rp9,5 triliun. Namun, Badung juga harus menyesuaikan rencana anggarannya. Postur APBD yang sebelumnya dirancang sekitar Rp13,9 triliun akhirnya ditetapkan sekitar Rp12,1 triliun. Untuk tetap membiayai pembangunan infrastruktur jalan, pemerintah daerah kemudian memasukkan pembiayaan melalui pinjaman sekitar Rp1,5 triliun.

Kalau Badung yang memiliki PAD sangat besar mulai mencari pembiayaan di luar pendapatan tahun berjalan, persoalannya tentu lebih berat bagi kabupaten yang kemampuan pajaknya jauh lebih kecil.

Di sinilah penurunan TKD memiliki akibat berbeda di setiap daerah. Kabupaten dengan hotel, restoran, pusat hiburan, dan transaksi properti dalam jumlah besar masih mempunyai ruang untuk mengejar pendapatan dari pajak daerah. Kabupaten yang sumber ekonominya lebih terbatas tidak mempunyai pilihan sebanyak itu. Ketika transfer berkurang, ruang belanjanya ikut terdesak.

Karena itu, istilah “APBD mengecil” tidak selalu berarti angka keseluruhan APBD Bali sedang turun.

Data Kanwil DJPb Bali justru menunjukkan pendapatan seluruh pemerintah daerah di Bali hingga Juni 2026 mencapai Rp15,01 triliun dan masih tumbuh 2,48 persen. PAD mencapai Rp9,29 triliun. Belanja daerah juga meningkat 11,97 persen menjadi Rp12,94 triliun.

Yang mulai mengecil adalah ruang sebagian pemerintah daerah untuk mengandalkan dana transfer ketika kebutuhan pembangunan terus bertambah.

Pada saat yang sama, pemerintah pusat mempunyai porsi belanja yang semakin besar di Bali.

Perubahan ini belum otomatis berarti pembangunan Bali sedang ditarik kembali seluruhnya ke Jakarta. Pemerintah pusat memang mempunyai tanggung jawab membiayai berbagai pelayanan dan proyek nasional di daerah. Banyak proyek besar juga sulit ditanggung APBD sendirian. Jalan nasional, bendungan, kampus negeri, sekolah vertikal, hingga berbagai infrastruktur strategis memang membutuhkan APBN.

Namun, komposisi anggaran tetap perlu diperhatikan. Jika transfer kepada daerah terus berkurang sementara belanja langsung kementerian dan lembaga terus meningkat, pemerintah daerah perlahan memiliki ruang yang lebih sempit memilih sendiri pekerjaan mana yang harus lebih dahulu diselesaikan.

Persoalan seperti kemacetan, sampah, banjir, transportasi publik, air bersih, abrasi, jalan lingkungan, hingga alih fungsi lahan mempunyai bentuk yang sangat lokal. Pemerintah daerah berada paling dekat dengan persoalan tersebut. Ketika kemampuan anggarannya terbatas, penyelesaiannya semakin bergantung pada keputusan anggaran pemerintah pusat atau kemampuan daerah mencari sumber uang lain.

Pilihan terakhir itu sekarang mulai terlihat. Denpasar sudah membicarakan kemungkinan pinjaman atau obligasi daerah sebagai salah satu jalan ketika transfer berkurang. Badung bahkan telah memasukkan pinjaman dalam pembiayaan pembangunan jalan pada APBD 2026.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa perubahan hubungan fiskal pusat dan daerah akhirnya sampai pada persoalan yang sangat sederhana: pemerintah daerah tetap mempunyai banyak pekerjaan, tetapi uang yang berada langsung dalam kendalinya tidak selalu bertambah mengikuti pekerjaan tersebut.

Pemerintah pusat sendiri pada Agustus 2026 mengalokasikan bantuan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah untuk menjaga kondisi fiskal daerah. Kebijakan itu menunjukkan tekanan anggaran daerah memang cukup luas hingga membutuhkan tambahan dukungan dari pusat.

Bagi Bali, persoalannya karena itu tidak cukup dibaca dari pertanyaan apakah Jakarta masih mengirim uang atau tidak.

Jakarta masih membelanjakan uang di Bali. Bahkan belanja pemerintah pusat di Bali sedang meningkat.

Pertanyaannya bergeser menjadi berapa banyak uang yang diberikan kepada daerah untuk mengurus kebutuhan yang menjadi tanggung jawabnya sendiri.

Sebab, desentralisasi tidak berhenti ketika pemerintah daerah memiliki kantor, kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan sederet kewenangan dalam undang-undang. Kewenangan itu baru bekerja jika pemerintah daerah mempunyai kemampuan membiayai keputusan yang dibuatnya.

Ketika pekerjaan tetap berada di daerah sementara semakin banyak uang berada dalam kendali pusat, APBD mungkin masih terlihat besar di atas kertas.

Namun, ruang daerah untuk menentukan jalannya sendiri bisa semakin kecil. (*)

Menot Sukadana


Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.