Miliarder Tanpa Uang
LUMPUR sawah sudah lama mengering di tanah pesisir antara Tibubeneng, Canggu, dan Pererenan. Saluran irigasi yang dahulu mengalirkan air ke petak-petak padi kini tertimbun fondasi beton vila dan lantai restoran barat.
Bagi keluarga agraris yang mewarisi lahan di kawasan itu, ledakan pariwisata membawa nasib yang ganjil. Mereka mendadak menyandang predikat miliarder tanpa pernah memegang uangnya. Nilai tanah melonjak puluhan kali lipat di atas kertas, sementara dapur keluarga tetap bergantung pada upah bulanan pekerja biasa.
Tiga puluh tahun lalu, bentang alam di Kuta Utara, Badung itu didominasi kebun kelapa dan pondok nelayan. Kini, di sejumlah titik yang berubah menjadi koridor wisata utama, penawaran harga tanah dapat menembus Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar lebih per are.
Jika sebuah keluarga mewarisi lahan seluas 20 are, nilai pasar aset tersebut di atas kertas bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun di dalam rumah, kenyataan harian berjalan sangat bersahaja. Orang tua sudah lanjut usia dan tidak lagi kuat mencangkul. Anak-anak mereka bekerja sebagai pegawai hotel, pelayan restoran, staf administrasi, atau pengemudi transportasi wisata dengan penghasilan beberapa juta rupiah sebulan. Uang itu digunakan untuk belanja dapur, tagihan listrik, bahan bakar, cicilan kendaraan, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan upacara adat.
Puluhan miliar rupiah itu nyata ada di dalam nilai tanah, bukan di dalam rekening bank. Kuta Utara pun menjadi kaca pembesar untuk melihat fenomena serupa yang kini merembet ke Ubud, Sanur, pesisir Bukit, hingga pesisir selatan Tabanan.
Dua Mesin Berbeda
Persoalan ini bermula dari dua mesin ekonomi yang bekerja dengan kecepatan yang timpang.
Mesin pertama adalah pasar tanah. Kenaikan harga lahan di koridor wisata tidak digerakkan oleh peningkatan produktivitas pemiliknya. Pariwisata memperbesar permintaan terhadap ruang fisik. Vila, restoran, hotel, hunian pendatang, hingga aneka usaha jasa berebut lahan yang jumlahnya terbatas. Pembangunan jalan baru dan perkembangan kawasan ikut mendongkrak harga secara berlipat.
Mesin kedua adalah pasar tenaga kerja lokal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 ditetapkan Rp3,20 juta per bulan. Pada Mei 2026, sekitar 48 persen pekerja Bali masih berada dalam kegiatan informal.
Pariwisata memang membuat nilai lahan melambung, tetapi sebagian besar lapangan kerja yang tercipta tetap berada pada kelompok pendapatan beberapa juta rupiah per bulan.
Di sinilah letak kontradiksinya.
Tanah di kawasan wisata Bali diperdagangkan dalam pasar yang ditopang investor dan konsumen berdaya beli tinggi, sementara sebagian besar pekerja lokal tetap menerima penghasilan dari pasar kerja setempat.
Kondisi ini kian rumit karena memegang tanah bernilai tinggi bukan berarti bebas biaya. Lonjakan nilai pasar secara bertahap mengerek Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan. Di sisi lain, tanah di Bali terikat erat dengan tatanan sosio-religius. Ada kewajiban ayahan desa, iuran banjar, serta rangkaian upacara yadnya berkala yang menuntut biaya nyata.
Lahan bernilai puluhan miliar itu menuntut biaya perawatan kultural dan lingkungan, tetapi sama sekali tidak mencetak uang tunai untuk belanja harian.
Warisan Terus Menyusut
Tekanan ekonomi mencapai titik paling krusial ketika generasi berikutnya mulai membutuhkan ruang hidup mandiri.
Di Bali, tanah pekarangan tidak pernah sekadar sebidang aset yang steril. Di dalam pekarangan keluarga terdapat merajan atau sanggah, bale adat, akses jalan bersama, dan ruang keluarga besar yang tidak dapat dibagi menjadi kavling secara sembarangan.
Ketika tanah 20 are diwariskan kepada tiga orang anak, masing-masing tidak otomatis memegang kekayaan tunai yang berlimpah. Setelah dipotong area pamerajan, akses jalan, dan sisa bangunan rumah orang tua, pecahan bidang tanah yang bisa dimanfaatkan setiap anak menjadi jauh lebih sempit.
Ketika generasi berikutnya kembali membagi tanah itu kepada anak-cucu mereka, bidang yang tersisa akan semakin menciut.
Pada saat yang sama, generasi anak menghadapi tuntutan hidup baru. Mereka ingin membangun rumah mandiri, menyekolahkan anak, atau membuka usaha. Dengan harga tanah di sekitar kampung sendiri yang sudah melambung tinggi, mustahil membeli lahan baru hanya dari tabungan upah bulanan.
Harga tanah terus membesar, tetapi bidang yang dikuasai setiap keturunan justru mengecil.
Dilema Melepas Aset
Warga pemilik lahan sebenarnya tidak tinggal diam. Sebagian keluarga mencoba beradaptasi dengan membangun deretan kamar kos sederhana, membuka warung makan, atau menyewakan paviliun kecil. Namun, langkah ini sering kali terbentur keterbatasan modal kerja dan kalah bersaing dari akomodasi modern yang dibangun pemodal besar.
Menghadapi keterbatasan modal dan kebutuhan dana tunai, pilihan yang paling realistis adalah menyewakan tanah secara jangka panjang selama 20 hingga 25 tahun, atau menjual sebagian kecil lahan.
Langkah ini kerap dikaitkan secara keliru dengan perilaku konsumtif semata. Padahal kenyataannya, dana sewa di muka tersebut segera terbagi untuk menutup kebutuhan dasar yang tertunda. Uang itu dipakai mendirikan rumah tinggal sederhana bagi ahli waris di sisa pekarangan, melunasi pinjaman masa lalu, membiayai pendidikan tinggi anak, hingga merenovasi tempat ibadah keluarga.
Persoalan baru muncul belasan tahun kemudian. Ketika uang kontrak sudah terserap habis oleh siklus hidup keluarga, anak-cucu mulai dewasa dan memerlukan ruang hunian baru. Di titik itu, mereka mendapati tanah keluarga masih terikat kontrak sewa jangka panjang, sementara harga tanah di sekitarnya sudah tidak mungkin lagi terbeli.
Menata Jalan Keluar
Fenomena miliarder tanpa uang memperlihatkan kenyataan bahwa kekayaan itu datang dari naiknya harga tanah, bukan dari bertambahnya kemampuan produksi ekonomi keluarga. Tanpa kapasitas penghasilan yang memadai, tanah warisan perlahan tergeser fungsinya menjadi tabungan darurat yang dipotong petak demi petak.
Agar generasi lokal tidak sekadar menjadi penonton di kampung halamannya sendiri, pola pemanfaatan aset perlu diubah secara mendasar. Alih-alih menyewakan tanah secara putus selama puluhan tahun, keluarga pemilik lahan dapat diarahkan masuk ke dalam skema kerja sama operasional atau bagi hasil dengan investor. Melalui model kemitraan ini, keluarga tetap menerima arus pendapatan berkala dan tidak kehilangan kendali atas aset dalam jangka panjang.
Di tingkat keluarga, pemanfaatan dana sewa jangka panjang juga perlu dikelola lebih terencana. Sebagian dana semestinya disisihkan ke instrumen produktif yang mampu menghasilkan pendapatan rutin atau menjadi modal usaha riil, bukan semata dihabiskan untuk kebutuhan fisik seketika.
Di sisi kebijakan publik, pemerintah daerah memegang peran kunci melalui penataan ruang dan perlindungan fiskal. Wilayah permukiman warga lokal perlu dijaga dari penetrasi komersial yang tanpa kendali. Skema keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian warga asli juga menjadi krusial agar mereka tidak terusir perlahan akibat beban pajak kawasan wisata.
Warisan tanah bernilai miliaran rupiah adalah berkah sejarah. Namun pada akhirnya, kecakapan mengelola dan daya saing penghasilanlah yang menentukan apakah keluarga tersebut tetap menjadi tuan di tanahnya sendiri, atau sekadar miliarder di atas kertas yang menunggu waktu tersingkir. (*)
Menot Sukadana