Berhenti Jadi Parkir
SEPEDA motor itu kadang hanya berhenti dua menit. Pengendaranya masuk minimarket mengambil air mineral, mengambil pesanan makanan, menarik uang di ATM, atau menjemput anak sekolah. Mesin bahkan belum benar-benar dingin ketika ia kembali.
Namun, di dekat kendaraan sudah ada seseorang menunggu. Peluit menggantung di leher. Tangan membantu menarik motor sedikit ke belakang. Lalu terdengar kalimat yang sangat akrab di kota-kota Bali hari ini: parkirnya.
Dua ribu rupiah.
Nilainya kecil. Bahkan terlalu kecil untuk diperdebatkan panjang. Tetapi justru dari uang kecil itulah keluhan besar belakangan muncul di media sosial. Warganet mengeluhkan juru parkir yang terasa semakin mudah ditemukan, mulai dari depan minimarket, warung, kedai kopi, apotek, ATM, sekolah, hingga tempat usaha yang hanya disinggahi sebentar.
Persoalannya ternyata tidak sesederhana orang enggan membayar Rp2.000. Ada perubahan yang lebih besar sedang berlangsung. Semakin banyak kegiatan berhenti di kota berubah menjadi kegiatan parkir. Bersamaan dengan itu, semakin banyak potongan ruang di depan kegiatan ekonomi mempunyai tarif.
Data Denpasar memberi petunjuk bahwa perasaan tersebut tidak sepenuhnya lahir dari media sosial. Tahun 2022, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma mengelola 585 titik parkir. Setahun kemudian jumlahnya menjadi 620 titik, terdiri atas 248 titik di badan jalan dan 372 titik pelataran. Ketika itu terdapat 985 juru parkir. Perumda bahkan secara terbuka menyebut pencarian potensi parkir baru sebagai salah satu cara meningkatkan pendapatan.
Dua tahun kemudian jaringan itu kembali membesar. Dalam rapat bersama DPRD Kota Denpasar pada 2025, Perumda BPS menyebut telah mengelola 754 titik parkir, terdiri atas 322 titik dalam ruang milik jalan dan 432 titik di luar ruang milik jalan. Petugasnya 986 orang. Jika data tersebut dibandingkan, jumlah petugas hampir tidak berubah, tetapi jumlah titik parkir bertambah cukup tajam.
Jadi, bukan terutama orangnya yang bertambah.
Tempat untuk memungut parkirlah yang semakin banyak.
Perubahan itu penting karena parkir bukan lagi urusan terminal, pasar, pusat perbelanjaan, atau kawasan wisata. Jaringannya masuk sampai ke ruang yang sangat dekat dengan kehidupan harian warga. Orang membeli lauk, mengambil uang, mengantar anak, membeli obat, atau mengambil paket bisa bersentuhan dengan transaksi parkir.
Tarif resminya memang tidak besar. Di Denpasar, sepeda motor dikenai Rp2.000 dan mobil Rp3.000 sejak penyesuaian tarif berlaku pada 2024. Di Badung, tarif roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000 disosialisasikan pemerintah kepada pengelola dan juru parkir. Pemerintah Badung juga menegaskan petugas resmi wajib menggunakan seragam dan karcis resmi, sementara pendapatan retribusi harus disetorkan ke kas daerah.
Masalahnya, semua ketentuan itu tidak selalu terlihat oleh orang yang baru turun dari motor.
Pengendara tidak mengetahui perjanjian pengelolaan sebuah pelataran. Ia tidak tahu apakah lahan itu dikelola pemerintah, desa adat, badan usaha desa, pemilik toko, atau pihak lain. Ia juga tidak selalu bisa memastikan apakah orang yang berdiri membawa peluit merupakan petugas resmi.
Di Badung, persoalannya bahkan lebih rumit karena pengelolaan parkir dapat melibatkan pemerintah daerah dan lembaga lokal. Sistem yang secara administrasi mempunyai beberapa lapisan akhirnya tampil sangat sederhana di mata warga: seseorang meminta uang Rp2.000.
Kebingungan itu diperbesar oleh praktik lapangan yang tidak selalu sesuai aturan.
Di Denpasar, Perumda BPS sendiri mengakui masih ada petugas yang tidak menerapkan dengan benar perbedaan antara parkir dan berhenti. Pengakuan itu muncul setelah pengaduan warga melalui Pro Denpasar pada 1 Juli 2026. Warga meminta agar petugas memahami definisi parkir dan berhenti sebagaimana aturan lalu lintas. Perumda menjawab bahwa materi tersebut sebenarnya sudah masuk pelatihan dan prosedur pelayanan, tetapi pelaksanaannya di lapangan belum selalu sesuai.
Dua pekan kemudian persoalan yang terdengar administratif itu menjadi sangat konkret.
Orang tua siswa di Denpasar mengeluhkan pungutan parkir ketika hanya mengantar atau menjemput anak sekolah. Perumda BPS kemudian melakukan sidak ke sejumlah sekolah pada 17 Juli 2026. Petugas kembali diingatkan bahwa tarif hanya dikenakan kepada pengguna yang benar-benar menggunakan layanan parkir. Bahkan mulai dijajaki zona pemberhentian cepat atau drop-off yang tidak dikenai biaya.
Kasus sekolah tersebut memperlihatkan garis konflik sebenarnya.
Berhenti tidak selalu berarti parkir.
Orang yang menurunkan anak dari sepeda motor selama beberapa detik berbeda dengan orang yang meninggalkan kendaraan selama satu jam. Pengemudi yang mengambil makanan pesanan juga berbeda dengan pengunjung yang duduk menikmati makan malam. Tetapi ketika batas itu tidak dijaga, setiap kendaraan yang kehilangan kecepatan dapat dianggap memasuki transaksi parkir.
Di situlah Rp2.000 mulai terasa berbeda.
Nominalnya sama, tetapi konteksnya tidak sama.
Seseorang yang menghabiskan Rp300.000 di restoran mungkin menganggap Rp2.000 sebagai biaya kecil. Tetapi seseorang yang membeli air mineral Rp7.000 bisa melihat biaya parkir hampir sepertiga dari nilai belanjaannya. Pengemudi ojek online bahkan berada dalam situasi berbeda lagi. Ia bukan sedang berbelanja untuk dirinya, melainkan bekerja mengambil pesanan orang lain.
Benturan itu terlihat jelas di Munggu, Mengwi, awal September 2026. Seorang pengemudi ojek online yang mengambil pesanan GoMart di sebuah minimarket berselisih dengan juru parkir setelah diminta membayar Rp2.000. Pengemudi menolak karena biaya parkir tidak muncul dalam transaksi aplikasi. Perselisihan berkembang menjadi kontak fisik dan videonya kemudian viral.
Belakangan diketahui persoalannya tidak sesederhana cerita tentang juru parkir liar. Sistem parkir kawasan tersebut disebut berlandaskan Pararem Bersama Desa Adat Munggu, Kerta Bujangga, dan Pande Nomor 2 Tahun 2025. Juru parkir meminta maaf atas pelayanan dan sikap emosionalnya, sementara pemerintah desa menyatakan pengelolaan parkir akan dievaluasi.
Kasus Munggu memperlihatkan dua ekonomi yang bertemu di halaman minimarket.
Ekonomi digital bekerja melalui aplikasi. Harga barang, ongkos kirim, biaya layanan, dan pembayaran tercatat di layar telepon. Pengemudi bekerja berdasarkan angka yang tersedia di sistem.
Sementara ekonomi ruang bekerja secara fisik. Kendaraan datang, berhenti, menggunakan halaman atau ruang tertentu, lalu muncul biaya yang tidak tercatat dalam aplikasi.
Keduanya bertemu pada satu kendaraan.
Yang satu mengatakan transaksi sudah dihitung.
Yang lain mengatakan ruang yang digunakan juga mempunyai harga.
Masalah parkir di Bali Selatan memang semakin sulit dilepaskan dari perkembangan ruang komersial. Di Kerobokan Kelod, misalnya, Dinas Perhubungan Badung pada Juni 2026 turun melakukan penertiban setelah menerima keluhan masyarakat. Pemerintah secara terang menyebut menjamurnya coffee shop dan restoran yang tidak mempunyai ruang drop-off memadai ikut menimbulkan kendaraan berhenti di badan jalan dan menyebabkan kemacetan. Dalam penertiban yang sama, petugas juga menemukan di lokasi lain pungutan retribusi parkir yang dinyatakan tidak sesuai aturan alias ilegal.
Di sini persoalan tukang parkir bertemu dengan persoalan yang lebih besar: bangunan bertambah lebih cepat daripada kemampuan kota menyediakan ruang bagi kendaraan yang datang.
Usaha baru membutuhkan pelanggan. Pelanggan datang membawa motor dan mobil. Tanah di kawasan padat semakin mahal sehingga ruang parkir menjadi bagian yang mudah dikurangi. Akhirnya bahu jalan, halaman kecil, gang, dan ruang depan bangunan menanggung beban yang tidak diperhitungkan sejak awal.
Ruang yang langka kemudian mempunyai harga.
Sosiolog dan filsuf Prancis Henri Lefebvre pernah mengingatkan melalui gagasan tentang produksi ruang bahwa ruang tidak pernah benar-benar netral. Ruang dibentuk oleh kepentingan sosial, ekonomi, dan kekuasaan. Dalam bentuk paling sederhana di Bali hari ini, gagasan itu bisa terlihat di depan toko: satu petak tempat motor berhenti dapat sekaligus menjadi akses konsumen, ruang lalu lintas, lahan milik seseorang, wilayah pengelolaan, dan sumber pendapatan.
Karena itu menyalahkan juru parkir saja terlalu gampang.
Bagi banyak orang, menjadi jukir adalah pekerjaan. Uang Rp2.000 yang dianggap mengganggu pengendara merupakan sumber penghasilan bagi orang lain. Pemerintah dan lembaga pengelola juga mempunyai kepentingan menata kendaraan sekaligus memperoleh pendapatan dari ruang parkir.
Namun justru karena uang itu dipungut dari masyarakat, batasnya harus terang.
Petugas resmi semestinya mudah dikenali. Karcis harus diberikan. Tarif harus terlihat. Titik parkir harus jelas. Pengendara juga berhak mengetahui kapan ia menggunakan jasa parkir dan kapan ia hanya berhenti.
Tanpa kepastian itu, yang tumbuh bukan hanya pendapatan parkir, tetapi juga kecurigaan.
Orang mulai menganggap setiap peluit sebagai pungutan. Setiap petugas dianggap liar. Sementara petugas merasa berhak menagih karena tempat tersebut memang berada dalam wilayah pengelolaannya. Konflik yang seharusnya diselesaikan oleh tata kelola akhirnya dipertengkarkan langsung antara dua orang di pinggir jalan.
Satu membawa kendaraan.
Satu membawa karcis atau peluit.
Keduanya bertengkar tentang dua ribu rupiah.
Padahal kota sedang menghadapi pertanyaan yang nilainya jauh lebih besar.
Denpasar bertambah padat. Badung Selatan terus dipenuhi usaha baru. Mobilitas warga semakin tinggi, pengiriman berbasis aplikasi bertambah, dan aktivitas harian semakin sering membutuhkan kunjungan singkat. Orang datang bukan selalu untuk tinggal lama. Kadang hanya mengambil kopi yang sudah dipesan, menyerahkan paket, mengambil obat, atau menurunkan penumpang.
Kota semestinya bisa membedakan semuanya.
Jika tidak, perkembangan berikutnya mudah ditebak. Semakin banyak titik ekonomi akan menghasilkan titik parkir. Semakin banyak titik parkir menghasilkan pungutan-pungutan kecil. Satu titik hanya Rp2.000, tetapi seorang warga bisa bertemu beberapa titik dalam sehari.
Pada tahap itu, parkir tidak lagi sekadar urusan menata kendaraan.
Ia menjadi bagian dari ongkos menggunakan kota.
Keluhan warganet karena tukang parkir terasa berada di mana-mana karenanya tidak perlu dibaca sebagai permusuhan kepada profesi jukir. Keluhan itu bisa menjadi tanda bahwa warga mulai mempertanyakan bagaimana ruang di sekitar mereka dikelola dan siapa yang berhak memberi harga atasnya.
Pertanyaan paling sederhana justru belum selesai.
Ketika motor berhenti dua menit di depan toko, apakah pengendaranya sedang parkir?
Atau ia cuma berhenti?
Bagi hukum lalu lintas, keduanya berbeda. Bagi sebagian praktik di jalan, perbedaannya kadang tinggal teori.
Begitu perbedaan itu hilang, hampir semua tempat bisa menjadi lokasi parkir.
Dan hampir setiap berhenti bisa berubah menjadi tagihan. (*)
Menot Sukadana