Rp5 Juta untuk Siapa?
ANGKA Rp5 juta mendadak ramai dibicarakan di Bali dalam dua pekan terakhir. Anggota DPR RI asal Bali I Nyoman Parta membawanya ke Senayan. Sejumlah anggota DPRD Bali kemudian ikut mendorong kenaikan upah pekerja. Gubernur Bali Wayan Koster merespons dengan mengatakan pengupahan sedang dikaji untuk 2027.
Namun semakin banyak yang berbicara, semakin tidak sederhana pula pertanyaannya. Apakah Rp5 juta hendak menjadi UMP seluruh Bali? Hanya untuk pekerja pariwisata? Berlaku di Badung, Denpasar dan Gianyar? Atau khusus perusahaan pariwisata yang dianggap mampu membayar?
Perbedaan itu terlihat ketika Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Somvir menyampaikan usulnya pada 7 September lalu. Ia terutama menyoroti pekerja pariwisata di Badung, Denpasar dan Gianyar. Hotel-hotel besar, menurut dia, seharusnya mampu membayar pekerja minimal Rp5 juta. Untuk perusahaan dengan kemampuan lebih tinggi, Somvir bahkan berbicara tentang upah yang lebih besar.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama juga menilai angka sekitar Rp5 juta lebih sesuai dengan kondisi Bali sebagai daerah pariwisata. Sekretaris Komisi I I Nyoman Oka Antara menyampaikan pandangan serupa, terutama untuk kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi.
Somvir sekaligus memberi batas. Warung tidak bisa diperlakukan seperti hotel besar. Kemampuan usaha harus diperhitungkan.
Sehari kemudian, Koster menyampaikan pandangan yang arahnya hampir sama. Ia tidak langsung menerima angka Rp5 juta, tetapi juga tidak menutup kemungkinan standar lebih tinggi untuk sektor pariwisata. Pemprov Bali melalui Brida sedang mengkaji UMK dan upah sektoral kabupaten/kota. Koster meminta agar pariwisata tidak disatukan secara mendatar dengan usaha mikro, kecil dan menengah.
Sampai di sini sebenarnya sudah terlihat bahwa istilah “UMP Bali Rp5 juta” kurang tepat menggambarkan perdebatan yang sedang berlangsung. Pemerintah belum membicarakan satu angka Rp5 juta yang berlaku untuk semua pekerja Bali. Yang sedang dicari justru cara membedakan upah menurut wilayah, sektor dan kemampuan usaha.
Angka Rp5 juta sendiri bukan baru muncul setelah politikus ramai membicarakannya pada September.
Pada 30 April 2026, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan sudah mengakui adanya jarak lebar antara UMP Bali dan kebutuhan hidup pekerja. Menurut dia, komponen hidup layak di Bali berada pada kisaran Rp5 jutaan, sementara UMP hanya Rp3,2 juta. Untuk mengejar selisih itu diperlukan lompatan yang sangat besar.
Nyoman Parta kemudian membawa persoalan tersebut ke rapat Panja Pengharmonisan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan DPR RI pada 26 Agustus. Ia menggunakan angka KHL sekitar Rp5,2 juta dan membandingkannya dengan upah pekerja Bali sekitar Rp3,2 juta. Selisihnya hampir Rp2 juta setiap bulan.
Parta juga mempertanyakan formula pengupahan yang menurutnya belum cukup menggambarkan mahalnya hidup di daerah pariwisata seperti Bali. Ia terutama menyoroti unsur kemampuan perusahaan yang lebih sulit diukur dibandingkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sejak itu Rp5 juta bergerak dari angka kebutuhan hidup menjadi tuntutan kenaikan upah.
Padahal keduanya tidak otomatis sama.
UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459. Untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, pemerintah menetapkan UMSP sebesar Rp3.267.693. Selisih antara upah minimum umum dan sektor pariwisata itu hanya sekitar Rp60 ribu.
Di Badung angkanya lebih tinggi. UMK 2026 sebesar Rp3.791.002,57. Khusus hotel bintang empat dan lima, UMSK ditetapkan Rp3.828.912,60. Selisih keduanya hanya Rp37.910, sekitar satu persen.
Angka ini layak diperhatikan.
Bali sudah mengenal upah sektoral. Hotel bintang empat dan lima bahkan sudah dipisahkan dari sektor lainnya. Namun setelah dipisahkan, tambahan standar minimum yang diberikan kepada pekerjanya hanya sekitar Rp38 ribu dibandingkan UMK Badung.
Dengan kata lain, persoalannya bukan lagi apakah Bali perlu mengenal upah berbeda untuk usaha berbeda. Mekanisme itu sudah ada. Persoalannya adalah seberapa jauh perbedaan kemampuan ekonomi sebuah hotel berbintang diterjemahkan menjadi perbedaan upah bagi pekerjanya.
Hotel bintang empat atau lima bekerja dengan struktur bisnis yang tidak sama dengan rumah makan kecil. Tarif kamar, aset, jumlah tamu, akses modal dan skala usahanya berbeda. Sebagian berada dalam jaringan nasional atau internasional. Namun pada lapisan upah terendah, perbedaan itu sekarang hanya menghasilkan tambahan sekitar satu persen dibandingkan UMK Badung.
Ketika Koster mengatakan warung tidak mungkin dipaksa membayar sama dengan sektor pariwisata, pernyataan itu masuk akal dari sisi kemampuan usaha. Tetapi aturan pengupahan sendiri sebenarnya sudah menyediakan pembedaan tersebut.
PP Nomor 36 Tahun 2021 mengecualikan usaha mikro dan usaha kecil tertentu dari ketentuan upah minimum. Upah pada kelompok usaha tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan batas minimum yang sudah diatur.
Karena itu, pembahasan Rp5 juta sebenarnya tidak perlu terus-menerus dibenturkan dengan warung kecil.
Pertanyaan yang lebih relevan adalah perusahaan menengah dan besar yang selama ini menikmati pertumbuhan pariwisata Bali. Kalau hotel berbintang dianggap mempunyai kemampuan berbeda, seberapa besar perbedaannya harus tercermin dalam upah? Apakah cukup Rp38 ribu di atas UMK? Kalau tidak, seberapa jauh angka itu bisa dinaikkan tanpa mengganggu kelangsungan usaha?
Pertanyaan yang sama berlaku untuk restoran besar, resort, beach club dan perusahaan jasa pariwisata lain yang beroperasi di kawasan dengan perputaran uang tinggi.
Tentu tidak semua perusahaan pariwisata kaya. Hotel bisa mengalami musim sepi. Restoran bisa tutup. Persaingan kawasan wisata Bali juga semakin keras. Tetapi menyebut seluruh pariwisata sebagai satu kelompok yang kemampuan membayarnya sama juga tidak tepat.
Hotel 300 kamar tidak sama dengan homestay sepuluh kamar. Restoran yang rata-rata pengunjungnya membayar ratusan ribu rupiah tidak sama dengan rumah makan yang menjual makanan Rp25 ribu. Resort jaringan internasional tidak sama dengan penginapan keluarga.
Kalau upah sektoral hendak diperluas pada 2027, klasifikasi seperti inilah yang akhirnya harus dibuat lebih jelas.
Persoalan berikutnya adalah wilayah.
Badung tahun ini memiliki UMK Rp3,791 juta. Denpasar Rp3,499 juta, Gianyar Rp3,316 juta dan Tabanan Rp3,287 juta. Lima kabupaten lainnya, yakni Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem dan Klungkung, tidak menetapkan UMK tersendiri karena hasil perhitungannya berada di bawah UMP. Mereka akhirnya menggunakan UMP Bali Rp3,207 juta.
Perbedaan tersebut menggambarkan sesuatu yang sudah lama terlihat dalam ekonomi Bali. Aktivitas pariwisata, investasi dan pekerjaan dengan nilai ekonomi tinggi tidak tersebar merata.
Badung berada jauh di depan dalam urusan pariwisata. Kawasan Nusa Dua, Kuta, Seminyak hingga sebagian Kuta Utara menjadi tempat bertemunya hotel, restoran, pusat hiburan, properti wisata dan berbagai jasa pendukung. Tenaga kerja datang bukan hanya dari Badung, tetapi dari kabupaten lain.
Lima kabupaten lain bahkan belum menghasilkan perhitungan UMK yang lebih tinggi daripada UMP provinsi.
Karena itu, ketika seseorang mengatakan “upah Bali Rp5 juta”, segera muncul masalah berikutnya: Bali yang mana?
Melompatkan pekerja hotel berbintang di Badung menuju Rp5 juta merupakan pembicaraan yang berbeda dengan menaikkan standar yang sama bagi sebuah usaha di Jembrana atau Bangli. Bukan karena pekerja di Jembrana membutuhkan kehidupan yang kurang layak, melainkan karena kemampuan ekonomi tempat mereka bekerja tidak sama.
Justru di sinilah ketimpangan antarwilayah terlihat semakin jelas.
Jika perusahaan di Badung sanggup membayar Rp5 juta sementara perusahaan di kabupaten lain tetap berada di kisaran Rp3 jutaan, selisih upah antardaerah akan melebar. Tenaga kerja muda semakin mempunyai alasan bergerak ke Badung dan Denpasar. Wilayah dengan ekonomi lemah kehilangan sebagian tenaga produktifnya, sedangkan wilayah pariwisata menghadapi tambahan tekanan hunian, lalu lintas dan biaya hidup.
Gejala itu sebenarnya sudah terjadi tanpa menunggu UMP Rp5 juta.
Orang dari Tabanan, Bangli, Karangasem atau daerah lain setiap hari bergerak menuju pusat-pusat kerja di Badung dan Denpasar. Sebagian memilih perjalanan jauh karena menyewa tempat tinggal dekat kawasan wisata terasa lebih mahal. Upah yang lebih tinggi di pusat pariwisata kemudian harus dikurangi biaya bensin, kendaraan, waktu perjalanan dan sewa kamar.
Ketimpangan upah akhirnya berjalan bersama ketimpangan tempat pekerjaan diciptakan.
Pemerintah Bali selama ini sering berbicara tentang pemerataan pariwisata. Ida Bagus Setiawan bahkan menyebut ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarkabupaten sebagai salah satu penyebab sulitnya upah meningkat merata.
Kalau demikian, perdebatan Rp5 juta sebenarnya membuka persoalan yang lebih lama. Bali Selatan mempunyai kemampuan menaikkan standar hidup pekerja lebih cepat karena kegiatan ekonominya jauh lebih padat. Kabupaten lain diminta mengejar dengan basis ekonomi yang berbeda.
Upah tidak mudah dibuat sama ketika produktivitas wilayah belum sama.
Namun alasan itu juga tidak boleh dibalik menjadi pembenaran untuk mempertahankan upah rendah di sektor yang sebenarnya mempunyai kemampuan lebih tinggi.
Badung adalah contoh paling jelas. Tahun ini pekerja hotel bintang empat dan lima sudah memiliki UMSK sendiri. Artinya Dewan Pengupahan dan pemerintah mengakui sektor tersebut mempunyai karakter ekonomi yang layak dibedakan. Namun pembedaan itu berhenti pada tambahan Rp37.910.
Kalau pemerintah hendak serius membicarakan upah sektoral pada 2027, angka sekecil itu pantas dievaluasi.
Perdebatan berikutnya menyentuh pekerja yang sudah lama bekerja.
Upah minimum pada dasarnya menjadi jaring pengaman untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih seharusnya dibayar berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.
Kalau pekerja baru suatu hari masuk dengan upah Rp5 juta, perusahaan harus melihat kembali pegawai lama yang sekarang mungkin menerima Rp5,2 juta atau Rp5,5 juta. Supervisor, kepala bagian dan pekerja berpengalaman tentu tidak mungkin dibiarkan hanya berbeda beberapa ratus ribu rupiah dari pegawai baru.
Jadi menaikkan batas bawah berpotensi menarik seluruh struktur gaji ke atas.
Pada perusahaan besar, mungkin ada ruang untuk itu. Pada perusahaan dengan margin tipis, perhitungan menjadi lebih berat. Itulah sebabnya pemetaan kemampuan usaha perlu jauh lebih terperinci daripada sekadar membagi dunia usaha menjadi “pariwisata” dan “UMKM”.
Ada pula batas lain yang tidak bisa dilewati begitu saja oleh pemerintah daerah.
PP Nomor 49 Tahun 2025 masih mengatur penyesuaian upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,50 sampai 0,90, dengan perbandingan upah minimum terhadap KHL menjadi salah satu pertimbangannya.
Dengan UMP sekarang Rp3,207 juta, menuju Rp5 juta membutuhkan kenaikan hampir 56 persen. Bahkan UMSK hotel bintang empat dan lima Badung harus naik sekitar 31 persen untuk mencapai angka tersebut.
Sulit membayangkan kenaikan sebesar itu dicapai sekaligus melalui penyesuaian rutin satu tahun.
Itulah sebabnya perdebatan yang dibawa Parta ke DPR berbeda dengan pekerjaan yang sedang dilakukan Koster di Bali. Parta mempertanyakan kerangka pengupahan nasional. Koster harus bekerja di dalam aturan yang sekarang berlaku. Pemprov sendiri belum memastikan angka Rp5 juta. Disnaker Bali menyebut kajian KHL dan simulasi upah 2027 masih berjalan, dengan Badung, Denpasar dan Gianyar menjadi perhatian karena aktivitas pariwisatanya.
Pembahasan itu juga hanya menyentuh sebagian pasar kerja Bali.
BPS mencatat 2,66 juta orang bekerja pada Mei 2026. Sebanyak 1,37 juta atau 51,55 persen berada dalam kegiatan formal. Sisanya bekerja dalam kegiatan informal.
Petani kecil, pedagang, pekerja mandiri dan berbagai pekerjaan informal tidak otomatis menikmati kenaikan pendapatan ketika UMP atau upah sektoral dinaikkan.
Itulah sebabnya angka Rp5 juta tidak cukup dibaca sebagai pilihan antara setuju atau tidak setuju.
Angka tersebut menunjukkan bahwa ada jarak besar antara standar hidup layak dengan upah yang sekarang diterima banyak pekerja. Pemerintah daerah sudah mengakui jarak itu. Parta kemudian membawanya ke DPR. DPRD Bali meminta kenaikan lebih berani. Koster memilih membuka kemungkinan pengupahan yang lebih berbeda menurut sektor.
Sekarang pekerjaan pemerintah justru menjadi lebih rinci.
Hotel besar tidak bisa terus diperlakukan hampir sama dengan usaha biasa kalau kemampuan ekonominya memang berbeda. Pada saat yang sama, Badung tidak dapat dijadikan ukuran bagi seluruh Bali ketika lima kabupaten lain bahkan masih menggunakan UMP karena hasil perhitungan UMK mereka berada di bawahnya.
Pemerintah juga harus menentukan batas yang jelas antara usaha yang memang mampu membayar lebih tinggi dan usaha yang belum sanggup. Begitu pula antara pekerja baru dengan pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja.
Rp5 juta terdengar sederhana ketika disebut. Pekerjaan yang lebih sulit adalah menentukan siapa yang lebih dulu layak menerimanya. (*)
Menot Sukadana