Podiumnews.com / Horison / Neraca

Harga di Balik Gaji Rp5 Juta

Oleh Nyoman Sukadana • 09 September 2026 • 09:52:00 WITA

Harga di Balik Gaji Rp5 Juta
ILUSTRASI Kenaikan gaji Rp5 juta memicu efek berantai: harga kamar, gaji senior, lowongan kerja, dan teknologi ikut bergerak di Bali. (AI/Podiumnews)

HOTEL bintang empat dan lima di Badung tahun ini memiliki upah minimum sektoral Rp3.828.912 per bulan. Jika standar itu kelak bergerak menjadi Rp5 juta, tambahan gaji pokok untuk seorang pekerja mencapai sekitar Rp1,17 juta.

Pada hotel dengan 100 pekerja yang berada di lapisan upah tersebut, tambahan biaya gaji pokok bisa melewati Rp117 juta setiap bulan atau sekitar Rp1,4 miliar setahun. Perhitungan itu belum memasukkan BPJS, THR, lembur, serta penyesuaian gaji pegawai lain yang selama ini berada sedikit di atas upah minimum.

Bagi pekerja, selisih Rp1,17 juta tentu punya arti berbeda. Di tengah perdebatan upah awal pekan ini, anggota DPRD Bali I Nyoman Oka Antara mengaku menemukan harga kamar kos yang layak di sejumlah kawasan sudah sekitar Rp2 juta per bulan. Dengan penghasilan Rp3,2 jutaan, katanya, sebagian besar gaji bisa habis hanya untuk tempat tinggal. Makan, kendaraan, pulsa dan kebutuhan lain masih menunggu.

Jarak itulah yang membuat angka Rp5 juta cepat mendapat perhatian.

Anggota DPR RI asal Bali I Nyoman Parta sebelumnya membawa persoalan pengupahan Bali ke rapat Panja Pengharmonisan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR pada 26 Agustus lalu. Parta menggunakan angka kebutuhan hidup layak sekitar Rp5,2 juta, lalu membandingkannya dengan upah pekerja Bali yang masih sekitar Rp3,2 juta.

Menurut hitungannya, ada kekurangan hampir Rp2 juta setiap bulan. Parta juga mempertanyakan formula pengupahan yang memasukkan kemampuan perusahaan. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi memiliki angka yang dapat diperiksa, sedangkan kemampuan membayar perusahaan dianggap jauh lebih sulit diketahui dari luar.

Gubernur Bali Wayan Koster merespons dengan pendekatan yang lebih hati-hati. Pemprov Bali sedang mengkaji UMK dan upah minimum sektoral untuk 2027. Koster menilai sektor pariwisata bisa mempunyai kemampuan membayar lebih tinggi, tetapi standar yang sama tidak bisa begitu saja diberlakukan kepada usaha kecil.

Angka resmi tahun ini menunjukkan jarak menuju Rp5 juta memang cukup besar.

UMP Bali 2026 sebesar Rp3.207.459. Pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi untuk hotel berbintang sebesar Rp3.267.693. Di Badung, UMK mencapai Rp3.791.002,57, sedangkan UMSK hotel bintang empat dan lima Rp3.828.912,60.

Dari UMP Bali menuju Rp5 juta diperlukan kenaikan hampir 56 persen. Bahkan jika titik awalnya UMSK hotel bintang empat dan lima di Badung, kenaikannya masih sekitar 31 persen.

Itu bukan kenaikan kecil yang bisa dimasukkan ke biaya usaha tanpa perubahan lain. Apalagi PP Nomor 49 Tahun 2025 masih menempatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dalam formula penyesuaian upah minimum, sementara kebutuhan hidup layak menjadi salah satu pertimbangannya. Kenaikan menuju Rp5 juta karena itu lebih tepat dibaca sebagai arah kebijakan daripada angka yang mudah dicapai dalam satu kali penetapan.

Kalaupun bergerak ke sana secara bertahap, dunia usaha tetap harus mencari tambahan uang untuk membayarnya.

Hotel mempunyai ruang yang tidak dimiliki banyak usaha lain. Tarif kamar dapat dinaikkan. Restoran di kawasan wisata juga bisa menyesuaikan harga makanan dan minuman. Perusahaan jasa memiliki kemungkinan melakukan hal serupa.

Ruangnya tetap tidak tak terbatas.

Hotel harus menjaga tingkat hunian dan bersaing dengan akomodasi lain. Restoran hidup dari pelanggan yang punya banyak pilihan. Tarif yang naik terlalu tinggi akhirnya bisa memukul penjualan. Besarnya kemampuan memindahkan kenaikan biaya kepada konsumen akan berbeda pada setiap usaha.

Namun sektor pariwisata Bali mempunyai satu keunggulan dalam persoalan ini: banyak konsumennya berasal dari luar Bali.

Wisatawan yang membayar kamar Rp2 juta, Rp3 juta atau lebih per malam mungkin tidak terlalu terpengaruh apabila tarif bertambah beberapa puluh ribu rupiah. Jika kenaikan harga itu dipakai untuk memperbaiki pendapatan tenaga kerja, sebagian biaya pengupahan pada akhirnya ikut ditanggung oleh konsumen pariwisata.

Dalam batas tertentu, uang dari pasar wisata bisa lebih banyak masuk ke kantong pekerja.

Kemungkinan ini membuat pembicaraan mengenai kemampuan hotel besar membayar upah lebih tinggi berbeda dengan warung atau usaha yang seluruh pelanggannya warga lokal. Perdebatan Rp5 juta karena itu memang sulit apabila seluruh perusahaan dimasukkan ke dalam satu kelompok.

Harga juga bukan satu-satunya tempat untuk mencari tambahan biaya. Perusahaan yang masih memiliki margin cukup besar dapat menerima keuntungan yang lebih kecil. Pada bisnis yang marginnya sudah tipis, pilihan itu jauh lebih berat.

Perbedaan tersebut menjelaskan mengapa pembahasan upah sektoral menjadi penting. Hotel jaringan internasional dengan ratusan kamar tentu tidak mempunyai neraca yang sama dengan penginapan kecil. Restoran premium di kawasan pariwisata tidak bisa dibandingkan begitu saja dengan rumah makan yang menjual makanan kepada warga sekitar.

Persoalan menjadi lebih luas ketika gaji pekerja lama ikut dihitung.

Andaikan pegawai baru kelak masuk dengan gaji Rp5 juta, perusahaan akan kesulitan mempertahankan pegawai yang telah bekerja lima tahun pada Rp5,1 juta atau Rp5,2 juta. Supervisor yang memperoleh Rp5,5 juta juga akan berada terlalu dekat dengan pekerja baru.

Struktur dan skala upah akhirnya harus dibuka kembali.

Kenaikan pada lapisan terbawah bisa mempersempit jarak gaji antartingkat. Dalam kajian ketenagakerjaan, keadaan ini dikenal sebagai kompresi upah. Perusahaan biasanya perlu menyesuaikan jenjang di atasnya agar masa kerja, tanggung jawab dan keterampilan tetap mempunyai nilai.

Karena itu, perhitungan biaya Rp5 juta tidak cukup dengan mengambil selisih upah minimum lalu mengalikannya dengan jumlah pekerja yang berada di bawah angka tersebut. Payroll bisa bergerak lebih luas.

Sesudah itu manajemen akan melihat kembali kebutuhan tenaga kerja.

PHK sering menjadi hal pertama yang muncul dalam perdebatan setiap kali upah minimum naik. Kenyataannya, perusahaan mempunyai banyak cara menekan biaya sebelum sampai pada keputusan memberhentikan pegawai.

Orang yang mengundurkan diri bisa tidak segera diganti. Pekerjaan administratif digabung. Cabang baru dibuka dengan tim lebih ramping. Bagian yang semula membutuhkan lima orang dicoba berjalan dengan empat ketika volume pekerjaan memungkinkan.

Perubahan seperti ini tidak menghasilkan berita tentang PHK.

Dampaknya terasa ketika lowongan yang biasanya dibuka mulai berkurang.

Pencari kerja baru berhadapan dengan perusahaan yang lebih selektif karena biaya setiap perekrutan meningkat. Kemampuan berbahasa asing, keterampilan digital, pengalaman kerja dan kemampuan mengerjakan lebih dari satu fungsi akan mendapat nilai lebih besar.

Untuk lulusan baru, gaji yang ditawarkan mungkin lebih baik. Masuk mendapatkannya bisa lebih sulit.

Hubungan antara kenaikan upah minimum dengan lapangan kerja sendiri tidak sesederhana dugaan bahwa setiap kenaikan pasti berakhir pada pengurangan pekerja.

Nurina Merdikawati dari Australian National University dan Ridho Al Izzati dari SMERU Research Institute baru menerbitkan penelitian tentang dampak upah minimum terhadap perusahaan manufaktur di Jawa. Studi yang terbit dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies pada Agustus 2026 menggunakan data perusahaan mikro, kecil, menengah dan besar selama 2000-2014.

Mereka menemukan kenaikan upah minimum meningkatkan upah pekerja produksi pada perusahaan menengah dan besar, tetapi tidak menemukan dampak terhadap jumlah pekerja pada seluruh ukuran perusahaan yang diteliti. Pada usaha mikro dan kecil, kenaikan upah minimum bahkan tidak menunjukkan pengaruh berarti terhadap upah maupun tenaga kerja, yang antara lain menunjukkan lemahnya jangkauan efektif kebijakan terhadap kelompok usaha tersebut.

Hasil itu berbeda dengan penelitian Ximena Del Carpio dari Bank Dunia bersama Ha Nguyen, Laura Pabon dan Liang Choon Wang yang terbit pada 2015. Menggunakan data manufaktur Indonesia periode 1993-2006, mereka menemukan dampak negatif terhadap pekerjaan terutama pada perusahaan kecil, pekerja berpendidikan rendah dan beberapa kelompok pekerja nonproduksi. Untuk pekerja perempuan nonproduksi di perusahaan kecil, kenaikan upah minimum 10 persen dikaitkan dengan penurunan pekerjaan sekitar 0,6-0,7 persen.

Dua penelitian dengan hasil berbeda itu justru berguna untuk membaca Bali.

Keduanya sama-sama meneliti manufaktur, bukan pariwisata. Karakter hotel juga berbeda dengan pabrik. Kamar tetap harus dibersihkan, makanan tetap harus dimasak dan tamu tetap membutuhkan pelayanan. Banyak pekerjaan pariwisata tidak mudah dipindahkan kepada mesin.

Namun tidak semua posisi mempunyai karakter seperti itu.

Reservasi semakin banyak berjalan melalui sistem digital. Pemesanan restoran bisa menggunakan QR. Pembukuan, pengelolaan stok dan jadwal kerja sudah banyak dibantu perangkat lunak. Pemasaran digital bisa dijalankan oleh tim yang lebih kecil dibandingkan beberapa tahun lalu.

Kenaikan biaya tenaga kerja akan membuat investasi semacam itu lebih menarik.

Perusahaan tidak perlu memecat pegawai karena membeli teknologi. Ketika volume usaha meningkat, tambahan pekerjaan bisa diselesaikan dengan sistem baru tanpa merekrut orang sebanyak sebelumnya.

Hal yang sama berlaku terhadap penggunaan tenaga di luar perusahaan.

Hotel di Bali sudah lama mengenal daily worker. Kebersihan dan keamanan banyak diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa. Desain, foto, video dan pengelolaan media sosial mudah dikerjakan tenaga lepas atau agensi.

Ketika biaya pegawai tetap naik, manajemen akan semakin sering membandingkan pilihan tersebut. Tidak semua pekerjaan harus berada dalam struktur karyawan tetap jika secara operasional dapat dikerjakan pihak luar.

Perubahan ini perlu mendapat perhatian karena pasar tenaga kerja Bali belum sepenuhnya formal.

BPS mencatat 2,66 juta orang bekerja di Bali pada Mei 2026. Hanya 1,37 juta atau 51,55 persen yang bekerja dalam kegiatan formal. Tingkat pengangguran terbuka saat itu 1,52 persen. Akomodasi dan makan-minum justru menjadi lapangan usaha dengan tambahan tenaga kerja terbesar dibandingkan Februari.

Artinya, hampir separuh orang yang bekerja di Bali sudah berada di luar kegiatan formal.

Kenaikan standar upah seharusnya tidak menghasilkan insentif baru bagi perusahaan untuk memindahkan lebih banyak pekerjaan ke bentuk yang perlindungannya lebih lemah. Pengawasan ketenagakerjaan menjadi sama pentingnya dengan besaran kenaikan itu sendiri.

Tetapi menghitung seluruh dampak Rp5 juta sebagai beban perusahaan juga menghasilkan gambaran yang timpang.

Uang tambahan yang diterima pekerja akan kembali masuk ke ekonomi Bali.

Perekonomian Bali pada triwulan II 2026 mencapai Rp89,27 triliun atas dasar harga berlaku dan tumbuh 5,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Akomodasi serta makan-minum menyumbang 21,91 persen terhadap PDRB. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga merupakan komponen terbesar dengan porsi 51,14 persen.

Tambahan penghasilan Rp1 juta lebih setiap bulan pada pekerja bergaji rendah akan terasa dalam pengeluaran rumah tangga. Uangnya kembali ke pasar lewat makanan, sewa tempat tinggal, biaya sekolah, kendaraan, transportasi atau kebutuhan sehari-hari.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja yang menerima kenaikan. Perputaran konsumsi memberi tambahan permintaan kepada usaha lain.

Ada pula perubahan yang efeknya baru terlihat dalam jangka lebih panjang.

Tenaga kerja murah membuat perusahaan lebih mudah menambah orang ketika pekerjaan bertambah. Perbaikan manajemen atau investasi teknologi bisa ditunda karena menambah satu atau dua pegawai masih lebih gampang.

Ketika seorang pekerja berharga Rp5 juta sebulan, cara menghitungnya berubah.

Perusahaan akan lebih serius melihat berapa banyak pekerjaan yang mampu diselesaikan satu orang. Pelatihan menjadi investasi yang lebih masuk akal. Pembagian kerja harus diperbaiki. Posisi yang kurang produktif akan diperiksa kembali.

Pekerja juga menghadapi tuntutan berbeda. Gaji lebih tinggi akan diikuti harapan terhadap keterampilan, kecepatan kerja dan tanggung jawab yang lebih besar.

Untuk Bali, perubahan seperti ini tidak selalu buruk.

Ekonomi yang mampu membayar orang lebih mahal karena produktivitasnya meningkat lebih sehat dibandingkan ekonomi yang mempertahankan daya saing karena tenaga kerjanya murah. Persoalannya adalah apakah perusahaan memiliki waktu dan kemampuan melakukan perubahan itu tanpa mengurangi kesempatan kerja secara berlebihan.

Tidak semua perusahaan akan memberikan jawaban yang sama.

Hotel dengan tarif kamar tinggi mungkin menutup kenaikan biaya melalui harga dan peningkatan produktivitas. Perusahaan lain harus menerima margin yang lebih rendah. Ada yang menunda penambahan pegawai, mempercepat penggunaan teknologi atau memindahkan beberapa pekerjaan kepada pihak luar.

Dampaknya baru akan terlihat dari cara setiap jenis usaha bereaksi.

Karena itu, angka Rp5 juta perlu dibahas bersama kemampuan perusahaan, produktivitas dan kondisi pasar kerja. Kebutuhan pekerja sudah cukup jelas: KHL sekitar Rp5,2 juta menunjukkan jarak yang besar dengan upah minimum yang berlaku sekarang. Ekonomi Bali juga sedang tumbuh dan industri pariwisata tetap menjadi penopang utama.

Yang belum cukup terang adalah bagaimana tambahan biaya itu akan dibagi ketika upah mulai bergerak mendekati kebutuhan hidup.

Bisa masuk ke harga kamar, menekan keuntungan, mendorong perubahan struktur gaji, atau memengaruhi keputusan perusahaan ketika membuka lowongan. Pada perusahaan yang mampu memperbaiki produktivitas, kenaikan itu bisa diserap tanpa banyak mengubah jumlah pekerja.

Karena itu, pembicaraan gaji Rp5 juta seharusnya tidak selesai saat angka baru ditetapkan. Perubahan yang lebih penting justru terjadi sesudahnya: pada harga, cara perusahaan bekerja, syarat mendapatkan pekerjaan, dan jumlah lowongan yang tersedia.

Di situlah harga sesungguhnya dari gaji yang lebih tinggi akan terlihat. (*)

Menot Sukadana



Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.