Wartawan Boleh Menolak
HILANGNYA lima jurnalis bersama tiga kru speedboat dalam perjalanan menuju kawasan Gunung Anak Krakatau pada 7 September 2026 kembali menempatkan keselamatan kerja wartawan dalam pembicaraan. Mereka berangkat dari Dermaga Pagedongan, Carita, sekitar pukul 14.00 WIB untuk meliput aktivitas Anak Krakatau. Komunikasi terakhir tercatat sekitar pukul 14.42 WIB.
Hingga pencarian memasuki hari keenam, rombongan belum ditemukan. Penyebab hilangnya kapal juga belum diketahui sehingga tidak ada dasar untuk mengaitkannya dengan keputusan para jurnalis berangkat ataupun menyimpulkan mereka melanggar prosedur keselamatan.
Kasus wartawan menjadi korban saat menjalankan tugas berisiko bukan baru kali ini terjadi.
Pada 26 Oktober 2010, wartawan VIVAnews Yuniawan Wahyu Nugroho meninggal saat berada di Kinahrejo, Sleman, ketika awan panas Merapi menerjang kawasan tersebut. Yuniawan berada di sekitar kediaman Mbah Maridjan ketika erupsi besar terjadi.
Enam tahun sebelumnya, tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 juga menimbulkan korban besar di lingkungan media. International Federation of Journalists mencatat 70 pekerja media di Aceh hilang dan diduga meninggal. Harian Serambi Indonesia kehilangan 51 dari 193 pekerjanya. Sebagian besar menjadi korban sebagai warga yang ikut diterjang tsunami, tetapi peristiwa itu menunjukkan pekerja media di daerah bencana menghadapi risiko yang sama dengan masyarakat yang mereka liput.
Risiko kerja wartawan tidak hanya datang dari bencana alam. Reporter RCTI Ersa Siregar dan juru kamera Fery Santoro diculik Gerakan Aceh Merdeka saat meliput operasi militer di Aceh pada 29 Juni 2003. Ersa kemudian meninggal dalam kontak senjata pada 29 Desember 2003 setelah enam bulan berada dalam penyanderaan. Fery baru dibebaskan beberapa bulan kemudian.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa penugasan jurnalistik tertentu memang membawa risiko tinggi. Namun pembicaraan mengenai keselamatan selama ini lebih banyak berkisar pada perlengkapan, asuransi, keterampilan lapangan dan prosedur perusahaan. Satu hal lain relatif jarang dibahas: hak wartawan menolak penugasan yang dinilai tidak aman.
Hak itu sebenarnya dikenal dalam praktik keselamatan jurnalistik.
Indeks Keselamatan Jurnalis 2022 yang disusun Aliansi Jurnalis Independen mencatat perusahaan media dinilai cukup memberikan ruang kepada jurnalis untuk menolak penugasan ke wilayah berisiko. Penelitian dilakukan terhadap lebih dari 500 jurnalis di Jakarta dan daerah serta dilengkapi diskusi kelompok dengan wartawan dan editor.
Hasil diskusinya menunjukkan keadaan yang lebih rumit.
AJI menemukan sebagian jurnalis di luar Jakarta, terutama yang berstatus kontrak, menghindari perintah penugasan dengan tidak menjawab pesan telepon. Dalam laporan tersebut, cara itu disebut para jurnalis sebagai “pura-pura gila”. Mereka tidak menyampaikan penolakan secara langsung, tetapi memilih tidak merespons perintah atasan.
Temuan itu memperlihatkan bahwa kesempatan menolak secara formal belum tentu sama dengan kemampuan menggunakan hak tersebut dalam hubungan kerja sehari-hari.
Redaktur dan koordinator liputan mempunyai kewenangan menentukan penugasan. Mereka memilih reporter, menentukan lokasi liputan dan mengawasi hasil pekerjaan. Wartawan yang berada dalam posisi kerja tidak tetap dapat memiliki pertimbangan lebih panjang ketika hendak menyatakan keberatan.
Kondisi tersebut terutama relevan bagi kontributor dan jurnalis lepas. Banyak perusahaan media menggunakan jaringan kontributor untuk mendapatkan berita dari daerah. Ketika terjadi bencana, konflik atau kecelakaan besar, jurnalis yang tinggal paling dekat dengan lokasi biasanya menjadi orang pertama yang dihubungi.
Sistem pengupahan mereka juga tidak selalu sama dengan pekerja tetap. Sebagian memperoleh pembayaran berdasarkan berita, foto atau video yang digunakan media. Penolakan terhadap sebuah penugasan karena alasan keselamatan dalam kondisi seperti itu dapat bersinggungan langsung dengan pendapatan dan kesinambungan pekerjaan.
Karena itu, keselamatan jurnalis tidak hanya berkaitan dengan kemampuan reporter membaca risiko di lapangan. Hubungan kerja ikut menentukan.
Dewan Pers sejak 2008 telah menetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Wartawan yang mendapat penugasan khusus di wilayah berbahaya atau konflik wajib dibekali surat tugas, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan penugasannya. Peraturan tersebut masih berlaku.
Ketentuan itu menempatkan perusahaan pers sebagai bagian langsung dari sistem keselamatan. Tanggung jawab tidak dimulai ketika reporter sudah berada di lokasi, tetapi sejak keputusan penugasan dibuat.
Penilaian terhadap medan, sarana transportasi, kondisi cuaca, sistem komunikasi dan kemampuan reporter semestinya dilakukan sebelum keberangkatan. Redaksi juga perlu mengetahui posisi terakhir wartawannya dan menentukan langkah apabila komunikasi terputus.
Temuan AJI menunjukkan aspek tersebut belum merata. Pengetahuan jurnalis mengenai berbagai risiko dinilai cukup baik, tetapi dukungan keamanan dari tempat kerja mendapat indeks rendah. Wartawan yang mengikuti diskusi penelitian AJI menyebut banyak pelatihan keselamatan justru diperoleh dari organisasi profesi, bukan perusahaan tempat mereka bekerja.
Kondisi itu membuat keputusan keselamatan dalam sejumlah liputan masih banyak bergantung kepada pengalaman pribadi.
Wartawan yang sudah lama bekerja di daerah bencana biasanya mengenal medan dan mempunyai pertimbangan sendiri. Mereka mengetahui jalan yang bisa dilewati, mengenali perubahan situasi dan memiliki jaringan sumber di lapangan. Pengalaman tersebut membantu, tetapi tidak dapat menggantikan prosedur perusahaan.
Situasi bencana dapat berubah dalam waktu singkat. Akses yang sebelumnya terbuka bisa ditutup. Arah sebaran abu berubah, cuaca memburuk atau komunikasi terputus. Risiko perjalanan menuju lokasi juga harus dihitung selain bahaya utama yang sedang diliput.
Perjalanan menuju Anak Krakatau memperlihatkan hal itu. Bahaya penugasan tidak hanya berkaitan dengan gunung api. Wartawan harus menempuh perjalanan laut sebelum mencapai kawasan liputan. Dengan demikian, penilaian risiko juga mencakup kapal, cuaca, gelombang, alat keselamatan serta komunikasi selama perjalanan.
Dalam kondisi seperti ini, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan liputan tidak semestinya menjadi beban reporter seorang diri.
Redaksi mempunyai informasi dan kewenangan untuk menghentikan penugasan jika situasi dinilai tidak memungkinkan. Wartawan di lapangan juga harus dapat menyampaikan keberatan tanpa khawatir keputusan tersebut akan memengaruhi penilaian terhadap pekerjaannya.
Hal terakhir justru menjadi bagian penting dari hak menolak.
Jika wartawan dibolehkan menolak di atas kertas, tetapi setelah itu dianggap tidak siap bekerja di lapangan, tidak lagi mendapat penugasan penting atau kehilangan kepercayaan editor, hak tersebut sulit digunakan secara bebas.
Profesi wartawan sejak lama membutuhkan orang yang bersedia bekerja dalam keadaan tidak selalu nyaman. Banyak peristiwa penting hanya dapat diketahui publik karena wartawan datang langsung ke lokasi.
Namun kebutuhan untuk hadir tidak menghilangkan kewajiban menghitung risiko.
Teknologi dan ketersediaan sumber informasi juga membuat pilihan peliputan semakin luas. Informasi teknis mengenai aktivitas gunung api dapat diperoleh dari lembaga pemantau, perkembangan cuaca tersedia dari instansi resmi, sedangkan dampak terhadap masyarakat dapat diliput dari lokasi yang dinyatakan aman. Wartawan tetap perlu berada di lapangan, tetapi tidak setiap informasi mengharuskan reporter mendekati sumber bahaya.
Dewan Pers menetapkan perlindungan wartawan sebagai kewajiban perusahaan pers sejak 2008. AJI kemudian menemukan jurnalis mempunyai pengetahuan cukup baik tentang risiko, sementara dukungan keamanan perusahaan masih perlu diperkuat. Dua hal tersebut menunjukkan pekerjaan rumah keselamatan jurnalistik tidak seluruhnya berada pada wartawan.
Hak menolak merupakan salah satunya.
Wartawan yang menilai sebuah penugasan terlalu berbahaya harus dapat menyampaikan keberatan berdasarkan kondisi lapangan. Pada saat yang sama, redaktur harus mempunyai dasar dan keberanian untuk membatalkan penugasan sebelum reporter mengambil risiko yang tidak diperlukan.
Dengan cara itu, keputusan tidak berangkat, berhenti atau kembali tidak perlu diperlakukan sebagai kegagalan memperoleh berita. Ia menjadi bagian dari prosedur kerja yang seharusnya berlaku pada setiap pekerjaan berisiko.
Wartawan boleh menolak. Persoalannya tinggal apakah perusahaan media benar-benar menyediakan ruang untuk itu. (*)
Menot Sukadana