Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pelaku Jambret Turis Malaysia di Kerobokan, Ditembak Polisi

Oleh Kander Turnip • 15 September 2026 • 21:40:00 WITA

Pelaku Jambret Turis Malaysia di Kerobokan, Ditembak Polisi
Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Badung bersama URC Ditreskrimum Polda Bali dan URC Satreskrim Polres Karangasem meringkus jambret berinisial IWJ, di kampung halamannya di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Badung bersama URC Ditreskrimum Polda Bali dan URC Satreskrim Polres Karangasem meringkus jambret seorang driver ojek online (ojol), berinisial IWJ (29), di kampung halamannya di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali. 

Pelaku ditangkap seusai menjambret turis asal Malaysia berinisial NM (27) yang sedang berjalan kaki bersama istrinya di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (12/9/2026) siang. 

Polisi terpaksa melumpuhkan kedua betis kakinya karena pelaku melawan saat ditangkap. Terungkap, pelaku ternyata residivis yang sudah dua kali terlibat dalam aksi jambret. 

Menurut Wakapolres Badung Kompol Agus Pasek Udiana didampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad SIK, aksi jambret ini terjadi di Jalan Pangkung Sari No 18, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. 

Korban yang seorang pebisnis asal Malaysia ini sedang berjalan kaki bersama istrinya sembari menikmati suasana wisata di TKP. Sedangkan pelaku IWJ mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax nopol DK 3058 TZ melintas di sekitar lokasi untuk mencari penumpang. Bahkan, pelaku sempat menawarkan jasa ojek kepada korban dan rekannya, namun ditolak.

"Pelaku yang mengenakan jaket ojol itu pergi dan kemudian balik lagi mendekati korban. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat merampas satu buah kalung emas yang melingkar di leher korban menggunakan tangan kiri, kemudian langsung tancap gas melarikan diri," ujar Wakapolres yang juga didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Ketut Sukadana. 

Dalam aksi itu, pelaku berhasil merampas kalung emas beserta liontin seberat sekitar 22 gram. Barang hasil curian itu dititipkan pelaku ke temannya. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38.931.000. 

Pada Minggu (13/9/2026), pelaku IWJ pulang ke kampung halamannya di Tianyar, Karangasem, dengan alasan hendak mengikuti upacara sembahyang. Dari hasil penyelidikan tim gabungan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem. 

"Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Karangasem, dan diberikan tindakan tegas terukur di kakinya karena melawan petugas dan mencoba kabur," ungkapnya. 

Saat diinterogasi, pelaku IWJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjambret untuk menguasai dan menjual kalung emas tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni kalung emas hasil jambret, sepeda motor Nmax dan 1 buah jaket ojol.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip