23 Orang Tertipu Bisnis Emas di Bali, Kerugian Rp6,8 Miliar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Direktorat Reskrimum Polda Bali menerima laporan 23 warga yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli emas oleh PT New Emas Now, Jumat (11/9/2026).
Puluhan korban yang mayoritas ibu rumah tangga itu mengaku telah menyerahkan sejumlah emas ke perusahaan tersebut, namun uang hasil penjualan tidak pernah diterima. Sehingga para korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp6,8 miliar.
Masuknya laporan 23 warga itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy. Ia mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam transaksi jual beli emas dengan PT New Emas Now.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 11 September 2026 tersebut, tiga orang dilaporkan, masing-masing berinisial ML selaku direktur keuangan perusahaan serta PAL dan JKR yang disebut merupakan bagian internal perusahaan.
"Jadi, ada tiga orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial PAL, JKR dan ML. Sementara laporan tersebut masuk dalam satu berkas perkara," ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan, menurut keterangan salah seorang pelapor berinisial L (51) bermula ia mendapatkan informasi dari website perusahaan PT New Emas Now menawarkan pembelian kembali (buyback) emas dengan harga tinggi. Sehingga korban L tertarik.
Ia kemudian mendatangi PT New Emas Now yang berkantor di Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar untuk menjual logam mulia dan perhiasan emasnya. Setelah transaksi pertama, L kembali melakukan transaksi hingga total 21 kali.
"Korban bertransaksi sebanyak 21 kali transaksi dan diterima oleh terlapor ML terhitung sejak tanggal 26 Mei 2026 sampai 29 Juni 2026 dengan jumlah total keseluruhan sebesar 197,250 gram atau senilai Rp676.710.022," ungkapnya.
Disebutkan, pembayaran jatuh tempo ditentukan oleh perusahaan. Namun sampai saat ini pembayaran tersebut belum diterima L. Korban sempat mengirimkan somasi sebanyak 2 kali, tapi tidak mendapatkan tanggapan.
Lanjut, korban kembali mendatangi lokasi tersebut pada 4 dan 8 Juli. Namun, kantor tersebut telah tutup. Di lokasi, korban hanya bertemu dengan 22 orang lainnya yang mengaku mengalami persoalan serupa. Di mana, emas yang mereka serahkan kepada perusahaan belum dibayarkan. "Sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali," ujarnya.
Ditegaskannya, laporan para korban sudah diterima penyidik dan masih dalam penyelidikan. Untuk para korban dijadikan satu berkas perkara. "Total kerugian yang dilaporkan 23 korban mencapai Rp6.800.022.105. Laporan masih diselidiki," ujarnya.
(hes/kturnip)