Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Lakukan Kejahatan Skimming, Bule Bulgaria Dihukum Ringan

Oleh Podiumnews • 25 November 2019 • 21:34:26 WITA

Lakukan Kejahatan Skimming, Bule Bulgaria Dihukum Ringan
Terdakwa Karasimir Stoykov (42) asal Bulgaria, PN Denpasar, Senin (25/11). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Karasimir Stoykov (42) terdakwa asal Bulgaria yang melakukan pencurian data nasabah di mesin ATM Bank Mandiri bertempat di Jalan Kunti Seminyak Kuta, Badung, diputus ringan di PN Denpasar, Senin (25/11).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menilai perbuatan terdakwa melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar 3 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," tegas Hakim Heriyanti,SH.MH saat membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tampil hanya dengan didampingi penerjemah ini menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan Siti Sawiyah,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan disebutkan penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari pihak Bank Mandiri bahwa telah terpasang alat skimming berupa router lengkap dengan flasdisk dan alat hidden camera yang terpasang di mesin atm bank mandiri yang berlokasi di Jalan Kunti, Seminyak Kuta.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada 9 juli 2019 anggota Resmob Polda Bali bersama dengan tim dari Bank Mandiri melakukan pemantauan di ATM Bali Dely tersebut.

Terpantau pada pukul 05.47 wita, terdakwa datang dengan mengendarai kendaraan roda dua dengan nomor polisi DK-3845-OM dan masuk ke dalam atm bank mandiri.

"Di dalam atm terlihat pada CCTV pengintai yang telah terpasang dalam ATM, terdakwa membuka heiden kamera yang terpasang pada vancouver ATM tersebut," sebut  Jaksa.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung menyergap terdakwa saat itu. Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti 1 buah router lengkap dengan Flasdisk, 1 buah hidden camera, 26 buah kartu putih, 1 buah capi untuk mencongkel alat, 1 buah pasport milik tersangka, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai berjumlah Rp2.990.000. (JRK/PDN)