Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Bandara Ngurah Rai Tangkap 2 Turis China Pencuri Uang Penumpang

Oleh Kander Turnip • 05 November 2026 • 23:19:00 WITA

Polres Bandara Ngurah Rai Tangkap 2 Turis China Pencuri Uang Penumpang
Tim Opsnal Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai membekuk dua pelaku kasus pencurian uang USD 1.500 atau sekitar Rp27,2 juta milik penumpang pesawat Batik Air ID 6508 rute Jakarta-Denpasar, Minggu (1/11/2026). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kasus pencurian uang USD 1.500 atau sekitar Rp27,2 juta milik penumpang pesawat Batik Air ID 6508 rute Jakarta-Denpasar, Minggu (1/11/2026) diungkap Tim Opsnal Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai. 

Polisi membekuk dua pelakunya turis asal China yakni pria berinisial LDJ (31) dan LZ (28). Diduga kuat, kedua tersangka ini spesialis maling di kabin pesawat dan sengaja mengincar barang berharga milik para penumpang. 

Menurut Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina, kasus ini awalnya dilaporkan oleh turis asal Australia berinisial JAPB (22). Korban yang berprofesi sebagai DJ (Disk Jockey) ini melaporkan uangnya hilang setelah pesawat yang ditumpanginya tiba di Bali. 

Setelah turun dari pesawat, korban langsung membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (2/11/2026). "Kami kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kedua terduga pelaku hingga kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta,” ujarnya. 

Dikatakan Kapolres, hasil penyelidikan mengarah ke Hotel Stark. Polisi kemudian mendatangi lokasi penginapan dan mengamankan kedua pelakunya. "Dari tangan pelaku disita delapan lembar uang pecahan USD 100 dengan total USD 800," ujarnya. 

Dijelaskannya, kedua pelaku sempat membantah dituding mencuri. Namun, berdasarkan hasil rekaman video dari telepon genggam salah seorang penumpang turut menjadi petunjuk dalam pengungkapan perkara tersebut. 

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung kurang dari 12 jam sejak keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak. Diduga kuat, sebelum beraksi, kedua pelaku mengamati calon korban melalui tiket penerbangan. 

"Kedua pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban berpindah tempat duduk ke bagian belakang sehingga tas ransel yang disimpan di kompartemen atas kursi 7D, 7E, dan 7F tidak terawasi,” ujar Hendra, Kamis (5/11/2026). 

Selanjutnya, dua pelaku mengambil uang dari dalam tas korban dan menyembunyikannya di balik jaket hitam untuk mengelabui penumpang lain. Setelah pesawat mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun lebih awal dan melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum. 

Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

"Kami mengimbau kepada para penumpang pesawat agar tidak menyimpan uang, paspor, maupun barang berharga lainnya di kompartemen kabin atas tanpa pengawasan. Sebaiknya, barang penting disimpan dalam tas kecil yang berada dalam jangkauan langsung penumpang," ujarnya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip