18 Orang Tertipu Keberangkatan Haji, Pelaku Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Sebanyak 18 orang warga mengaku tertipu setelah gagal diberangkatkan ibadah naik haji melalui penerbangan Malaysia. Belasan korban mengaku mengalami kerugian Rp6,3 miliar. Pelaku penipuan tersebut, yakni MS, telah ditangkap personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Dari pemeriksaan, pelaku MS mengambil pungutan calon jemaah haji mulai Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang. Menariknya dari kasus ini, pelaku sendiri yang mengatur keberangkatan calon jemaah menggunakan skema perjalanan wisata ke Malaysia sebelum dijanjikan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Dalam keterangan persnya Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina, menyebutkan, dalam aksi kejahatanya pelaku diduga mengumpulkan para calon jemaah dari berbagai daerah. Lalu, pelaku meminta biaya pemberangkatan dengan nominal fantastis.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah personel Satreskrim Polres Kawasan Bandara menerima informasi dari pihak Imigrasi terkait pencegahan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal C, D, dan E Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Para calon jemaah ini mengaku dijadwalkan terbang menggunakan Malaysia Airlines MH-850 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.
"Jadi, informasi awal diterima dari pihak Imigrasi terkait keberangkatan calon jemaah yang diduga menggunakan modus perjalanan wisata ke Malaysia,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Sesuai skema yang ditawarkan pelaku MS, para calon jemaah terlebih dahulu dikumpulkan di Bali. Kemudian, mereka diarahkan menuju Malaysia dengan alasan berlibur atau mengikuti tur karena perjalanan tersebut dianggap bebas visa.
Setelah tiba di Malaysia, pelaku menjanjikan akan menyediakan tiket lanjutan menuju Arab Saudi agar para korban dapat menunaikan ibadah haji. “Pelaku mencari alasan perjalanan wisata ke Malaysia sebelum para calon jemaah dijanjikan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” ujar AKBP Hendra.
Dikatakannya, pelaku MS diduga menggunakan kartu Iqama atau izin tinggal di Arab Saudi untuk meyakinkan para calon jemaah haji bahwa mereka bisa memperoleh kesempatan melaksanakan ibadah haji.
"Dokumen tersebut dijadikan alasan terkait kuota keberangkatan. Modus ini diduga digunakan pelaku untuk membuat para korban percaya terhadap skema pemberangkatan yang ditawarkan tersangka,” sebutnya lagi.
Dijelaskannya, ke 18 calo jemaah haji ini berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Magelang, Kalimantan hingga Madura.
"Masih didalami adanya dugaan penghimpunan dana ratusan juta rupiah per orang melalui rekening sejumlah pihak," ujarnya.
Diungkapkan Hendra, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan skema pemberangkatan tersebut. Di antaranya 12 foto kartu Iqama, bukti transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri atas nama PT Hebat Anugerah Ilahi.
Selain itu, penyidik juga mengamankan rekening koran BSI dan BRI milik saksi, data manifest penerbangan Malaysia Airlines MH-850 pada 22 Mei 2026, serta sejumlah foto boarding pass penerbangan rute Denpasar-Kuala Lumpur, Kuala Lumpur-Jakarta dan Jakarta-Denpasar.
Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat Pasal 121 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tersangka juga disangkakan Pasal 120 UU yang sama terkait tindakan tanpa hak sebagai penerima setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda kategori VI, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Hendra mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji instan dengan biaya besar. Terlebih jika menggunakan jalur perjalanan negara ketiga atau dokumen yang tidak sesuai prosedur. Calon jemaah Haji diminta memastikan legalitas penyelenggara sebelum menyerahkan uang pendaftaran.
“Gunakan PIHK atau PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah. Pastikan legalitas penyelenggara dan jangan mudah percaya dengan tawaran haji melalui jalur tidak resmi,” katanya.
(hes/kturnip)