Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Bandara Ngurah Rai Ciduk Eks Karyawan Maskapai Korsel, Kasus Penggelapan

Oleh Kander Turnip • 06 November 2026 • 21:43:00 WITA

Polres Bandara Ngurah Rai Ciduk Eks Karyawan Maskapai Korsel, Kasus Penggelapan
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan eks karyawan maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T'Way Air, berinisial MR (33). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan eks karyawan maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T'Way Air, berinisial MR (33). 

Sesuai laporan pihak maskapai, MR diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp689.560.000. Uang ratusan juta tersebut sejatinya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional maskapai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun MR menggunakanya untuk bermain judi online (judol). 

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina menerangkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari perwakilan perusahaan berinisial DL, 36, warga negara Korea Selatan, pada 5 Februari 2026. 

Dikatakannya, dugaan penyimpangan keuangan terjadi sejak kurang lebih empat bulan, terhitung sejak 7 Juli hingga 16 November 2025. Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal dan audit internal perusahaan, MR diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana operasional kantor cabang Bali. 

"Dia ini Supervisor. Modus yang dilakukan yakni mengambil uang perusahaan melalui sejumlah transaksi penarikan tunai dan transfer secara berulang dari rekening operasional T'Way Air di Bank Mandiri," ujar AKBP Hendra. 

Selanjutnya, pelaku melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara berulang dari rekening cabang perusahaan ke rekening pribadi dan rekening istrinya tanpa hak. "Sehingga dari total transaksi tersebut, perusahaan maskapai mengalami kerugian mencapai Rp689,56 juta," ungkapnya. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku. Hingga akhirnya polisi menemukan tempat persembunyianya di Kos Trinanda, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kami berkoordinasi dengan tim Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur dan berhasil menemukan tempat persembunyiannya," ujar Kapolres. 

Dalam pemeriksaan, MR mengakui telah mengambil uang operasional T'Way Air melalui transaksi penarikan tunai dan transfer ke rekening pribadi serta rekening istrinya. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk bermain judi online. "Pengakuannya bermain judol. Masih didalami," ungkap Kapolres. 

Untuk memperkuat pembuktian, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan aktivitas komunikasi pelaku. Di antaranya satu bendel rekening koran Bank Mandiri atas nama T'Way Air Co., Ltd. dengan nomor rekening 175-00-07985555-8 serta satu buku tabungan dari Bank Mandiri KCP Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan nomor rekening yang sama.

Selain itu, penyidik menyita satu bendel laporan hasil audit keuangan perusahaan pusat T'Way Air di Korea Selatan yang memuat temuan dugaan penggelapan dana oleh karyawan lokal cabang Bali. Polisi juga mengamankan satu dokumen identitas perpajakan T'Way ID Nomor T250138 atas nama MR.

Barang bukti lainnya berupa empat lembar surat dari Bank Mandiri terkait permintaan deposit dengan nominal masing-masing Rp500 juta, yang diterbitkan pada September dan Oktober 2025. 

Satu unit flashdisk merek V-GEN berkapasitas 16 GB berwarna hitam juga diamankan. Perangkat tersebut berisi bukti percakapan WhatsApp antara MR dengan DL yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pelaku MR disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," katanya.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip