Layanan Apostille Melonjak, Kemenkum Bali Pastikan Pengurusan Dokumen ke LN Praktis dan Efisien
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Mimpi untuk melanjutkan studi atau merintis karier di mancanegara kini semakin mudah diwujudkan oleh masyarakat Bali. Jika sebelumnya pengurusan legalisasi dokumen publik ke luar negeri kerap dianggap sebagai proses birokrasi yang panjang dan memakan waktu, namun sejak hadirnya layanan Apostille mampu memangkas kerumitan tersebut menjadi jauh lebih praktis dan efisien. Cukup dengan satu sertifikat Apostille, dokumen publik kini dapat diakui keabsahannya di 130 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag).
Kemudahan ini memicu animo masyarakat Bali untuk melakukan konsultasi dan mengajukan permohonan layanan Apostille. Hal ini didasarkan pada data empat bulan terakhir yang mencapai 1.050 pencetakan dengan rincian 284 dokumen pada bulan Juli, 254 dokumen di bulan Agustus, 296 dokumen di bulan September, dan 216 permohonan pencetakan di bulan Oktober.
Menanggapi tingginya kebutuhan masyarakat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan prima yang transparan dan adaptif.
"Peningkatan permohonan layanan Apostille selama empat bulan terakhir ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Bali memiliki mobilitas dan daya saing global yang tinggi, baik di sektor pendidikan maupun ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Bali terus berkomitmen memastikan proses birokrasi ini berjalan cepat, transparan, dan sangat efisien. Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan dari setiap layanan yang ada di Kementerian Hukum khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali,” terang I Gusti Putu Milawati.
Untuk semakin mempermudah akses informasi, Kanwil Kemenkum Bali juga tengah menggencarkan kampanye edukasi digital bagi masyarakat. Melalui diseminasi konten informatif, bahasa teknis yang disederhanakan agar mudah dipahami oleh masyarakat awam.
Prosesnya diringkas menjadi tiga langkah utama: mendaftar secara online melalui situs layanan.ahu.go.id, menunggu verifikasi untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara, dan terakhir mendatangi loket Kanwil Kemenkum Bali untuk proses pencetakan sertifikat.
Terkait proses pencetakan, Kanwil Kemenkum Bali menekankan satu prosedur penting kepada para pemohon yaitu dokumen fisik yang dibawa ke loket harus sama dengan dokumen yang diunggah saat pendaftaran online.
Apabila saat mendaftar pemohon mengajukan dokumen asli, maka yang wajib ditunjukkan saat pencetakan adalah dokumen asli tersebut. Demikian pula jika dokumen yang diajukan secara daring adalah fotokopi legalisir, maka dokumen fisik berupa fotokopi legalisir itulah yang harus diserahkan kepada petugas.
Inovasi kemudahan layanan serta keterbukaan informasi ini mendapatkan respons positif dari masyarakat yang datang langsung ke loket pelayanan Kanwil Kemenkum Bali.
"Saya sangat puas dengan layanan ini. Website-nya sangat mudah dipahami dan proses permohonannya berjalan cepat. Saya juga sangat mengapresiasi layanan pencetakan di Kanwil Bali yang begitu sigap dan tidak memakan waktu lama," ungkap Joe Ackley saat ditemui di ruang layanan Kantor Wilayah.
Joe menjelaskan bahwa dirinya mengurus sertifikat Apostille untuk keperluan mengikuti Duales Studium, yakni sebuah program bekerja sambil berkuliah di Jerman. Legalisasi tersebut mutlak ia butuhkan agar seluruh dokumennya diakui secara sah dan dapat dipergunakan di negara tersebut.
Dengan komitmen penyediaan informasi publik yang berkesinambungan dan evaluasi layanan yang terukur, Kanwil Kemenkum Bali optimistis dapat terus menjadi jembatan strategis bagi masyarakat Bali dalam menembus batas-batas global, menjadikan urusan legalisasi dokumen berjalan lancar tanpa kendala.
(sukadana/kturnip)