Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar dan Satpol PP Razia Parkir Liar di Pertokoan Genteng Biru

Oleh Kander Turnip • 06 November 2026 • 22:47:00 WITA

Polresta Denpasar dan Satpol PP Razia Parkir Liar di Pertokoan Genteng Biru
Satreskrim Polresta Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan razia parkir liar di kawasan pertokoan Genteng Biru di Jalan Diponegoro, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Kamis (5/11/2026). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Belasan tahun tak tersentuh, petugas gabungan kepolisian dari Satreskrim Polresta Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan razia parkir liar di kawasan pertokoan Genteng Biru di Jalan Diponegoro, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.25 Wita. 

Dalam razia tersebut, tim gabungan mengamankan 4 orang juru parkir (jukir) liar yang kedapatan melakukan pungutan parkir terhadap kendaraan bermotor dengan patokan harga Rp5.000. 

Diketahui, tiga jukir masing-masing berinisial AY (23), ST (17), dan BI (21). Ketiganya berasal dari Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara seorang lainnya berinisial FSS (51) asal Bekasi, Jawa Barat. 

"Keempatnya jukir liar sudah dibawa Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk menjalani pembinaan," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (6/11/2026). 

Iptu Gede Adhi mengatakan, keempat jukir tersebut diamankan saat ditindak oleh tim gabungan Polresta Denpasar bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan dan PD Parkir Kota Denpasar. "Keempatnya melakukan pengaturan dan pemungutan uang parkir secara ilegal," ujarnya. 

Diterankannya, keempat jukir tersebut mengatur dan memungut uang parkir di dua blok pertokoan di area selatan parkir Mall Level 21. Mereka bekerja mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 22.00 Wita atau saat mall tutup. 

"Setiap sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp5.000. Namun, pemungutan tersebut tidak memiliki kerja sama dengan PD Parkir Kota Denpasar dan para jukir juga tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini. 

Diterangkannya lagi, uang hasil parkir tersebut disetorkan kepada koordinator lapangan berinisial SM sebanyak dua kali sehari, yakni sekitar pukul 17.00 Wita dan 22.00 Wita. Keempat jukir mengaku, setiap kali setor berkisar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. "Sehingga dalam sehari setoran bisa mencapai Rp700 ribu sampai Rp800 ribu," ungkapnya. 

Diinterogasi, keempat jukir tersebut disebut mendapat upah Rp300 ribu setiap minggu. Iptu Adi juga menjelaskan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan SM yang diduga sebagai koordinator di balik pungutan liar tersebut. 

Sekadar disimak, lokasi parkir di pertokoan tersebut sudah ada sejak belasan tahun silam. Namun tidak ada yang berani merazia, hingga akhirnya tim gabungan melakukan tindakan penegakan hukum.

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip