Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Konsumsi Kokain, Duo Pekerja Asing di Bali Dituntut Ringan

Oleh Podiumnews • 16 Desember 2019 • 18:37:11 WITA

Konsumsi Kokain, Duo Pekerja Asing di Bali Dituntut Ringan
Terdakwa David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabangtog (36), PN Denpasar, Denpasar, Senin (16/12). (Foto: Istimewa)

 

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pengadilan Negeri Denpasar sejak siang hari, Senin (16/12) dibanjiri sejumlah wartawan dari media asing Australia. Di ruang sidang Kartika,  dua pria WNA dari Australia yang bekerja di Bali dibacakan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di luar dugaan, kedua terdakwa, David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabangtog (36) dituntut ringan terkait kepemilikan narkotika jenis kokain.

Kedua terdakwa oleh JPU Kejari Denpasar dituntut berbeda dengan jeratan pasal yang sama yaitu Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH menuntut terdakwa David yang bekerja sebagai Manajer Lost City Club dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan).

Dalam berkas terpisah, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Engeliky Handajani Dai,SH.MH untuk terdakwa Willian yang merupakan konsultan Perhotelan, pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, memiliki dan menggunakan narkotika secara melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 127 ayat (1) UU RI Tahun 2009," sebut Jaksa.

"Terdakwa melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat bersih 1,12 gram netto,” imbuh Jaksa Maya.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa ini langsung membacakan permohonan keringanan hukuman. Dalam tulisan yang dibuat sendiri oleh terdakwa di ruang tahanan, setidaknya mengaku menyesal dan tidak akan lagi berurusan dengan narkoba.

Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa diamankan pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, aparat mengobok - obok klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surft, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan  badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang.

Namun saat bersamaan William kemudian menyerahkan 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.

Polisi lalu mengeledah motor yang disewa David dengan tipe Yamaha NMax bernomor polisi DK 6287 FAU. Polisi menemukan satu unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong.

Dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengaku mengkonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang. (JRK/PDN)