Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis Buleleng Dituntut 5 Tahun

Oleh Podiumnews • 13 Januari 2020 • 13:44:12 WITA

Beli 2 Butir Ekstasi, Gadis Buleleng Dituntut 5 Tahun
Terdakwa KAA (19), PN Denpasar, Senin (13/1). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODlUMNEWS.com - Gadis 19 tahun berinisial KAA dari Buleleng ini terus berlinang air mata usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/1).

Jaksa Hari Soetopo,SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek,SH.MH menuntut gadis berparas ayu ini hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa dari Kejati Bali itu juga mengganjar pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan tambahan penjara selama 6 bulan.

Tuntutan dari Jaksa Hari, menilai perbuatan terdakwa bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir, serta sebagai perantara sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 butir ekstasi warna hijau," sebut JPU yang dibacakan di muka sidang ruang Tirta.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 wita, memohon kepada majelis hakim agar mendapat keringanan hukuman.

Untuk diketahui, penangkapannya terjadi di areal parkir Mcdonald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. Saat itu dirinya ingin membeli ekstasi untuk dikonsumsi sendiri bersama temannya Fani.

Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 1 juta.

Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah mendapat dua butir ekstasi, Ayu langsung menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto. 

Sialnya yang datang bukannya temannya, tetapi terdakwa langsung didekati petugas mengaku polisi dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan terdakwa, petugas amankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi. (JRK/PDN)