Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bobol Kartu Kredit Turis, Mahasiswi asal Mauritania Diganjar 3,5 tahun

Oleh Podiumnews • 28 Januari 2020 • 05:11:14 WITA

Bobol Kartu Kredit Turis, Mahasiswi asal Mauritania Diganjar 3,5 tahun
Terakwa Roughaya Abeidi (31),Pn Denpasar, Senin (27/1). (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU terhadap Roughaya Abeidi (31) wanita asal Mauritania, Senin (27/1).

Mahasiswa ini didakwa melakukan pencurian kartu kredit milik seorang turis bernama Holly Jemima Hartley hingga mengalami kerugian Rp 400 juta lebih.

"Menjatuhkan hukuman  pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 enam bulan," ketok palu hakim I Made Pasek,SH.MH di ruang sidang Tirta.

Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti,SH yang sebelumnya menuntut sama dengan putusan hakim, menyatakan menerima. Begitu juga dengan terdakwa yang didampingi oleh penerjemahnya.

Majelis hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP,  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawab hukum.

Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktiber 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung.

Dalam dakwaan disebutkan berawal saat korban Holly Jemima Hartley chek in di Ala Hostel pada pukul 11.00 Wita. Setelah meletakan semua barang-barangnya, saksi korban bersama teman-temannya kemudian pergi ke pantai Seminyak hingga pukul 17.00 Wita.

Saksi korban baru mengetahui kartu kredit dan Driving Licensenya hilang pada saat makan malam Pukul 19.00 Wita setelah orang tuanya memberi tahu di kartu kreditnya banyak melakukan transaksi.

"Saksi korban pun terkejut dan langsung melihat dompet yang berada di dalam tas diatas tempat tidur dan ternyata kartu kredit dan Driving Licensenya hilang," kata Jaksa Sumyanti.

Setelah itu saksi korban pun meminta ayahnya untuk memblokir kartu kredit Bank HSBC tersebut dan melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian.

Setelah ditelusuri, bahwa kartu kredit tersebut sudah dipergunakan oleh terdakwa sebanyak 13 kali. Akibat perbuatannya, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 414.222.970. (JRK/PDN)