Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Biar Tidak Ngantuk, Sopir Taxi ini Konsumsi Sabu

Oleh Podiumnews • 05 Maret 2020 • 18:33:33 WITA

Biar Tidak Ngantuk, Sopir Taxi ini Konsumsi Sabu
Terdakwa Suharsadi saat mengikuti sidang di PN Denpasar.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Beralasan agar tidak mengantuk saat bekerja, seorang sopir Taxi resmi di Bali nekat mengkonsumsi sabu saat beraktifitas. Alhasil, pria 53 tahun bernama Suharsadi, ini didudukkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pada sidang dakwaan yang dibacakan, Kamis (5/3) oleh Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH menyebutkan terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 0.41 gram.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan dalam dakwaan primer Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas JPU dari Kejari Denpasar ini.

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Koni Harranto,SH.MH di ruang sidang Kartika PN Denpasar, terungkap bahwa terdakwa paruh baya ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan A.Yani, Denpasar Utara Sabtu, 16 November 2019 pukul 14.30 Wita.

"Saat diamankan polisi menemukan ada empat paket di dalam kamar terdakwa. Dari barang bukti yang diamankan beratnya mencapai 0.41 gram," sebut jaksa Oka.

Kepada petugas, sabu sebanyak itu dibelinya dari seseorang yang dikenalnya lewat FB bernama Made seharga Rp 1,2 juta. Dirinya mengaku menggunakan setiap hari saat bekerja agar tidak ngantuk dan lebih bersemangat. (JRK/PDN)