Beli Sabu, Eks Manager Karaoke Dihukum 2 Tahun Penjara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Baru ambil tempelan sabu untuk digunakan sendiri, Moch.Iqbal Dimas langsung diamankan petugas Polresta Denpasar.
Akibatnya ia pun hanya bisa pasrah ketika hakim di PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara. "Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama dua tahun," putus hakim, Selasa (10/3) di ruang sidang Candra.
GNR Putra Atmaja,SH.MH yang membacakan putusan ini, menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum telah menguasai dan menggunakan narkotika tanpa izin resmi sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009.
Putusan terhadap pria asal Surabaya, 31 tahun itu oleh Jaksa Cok Intan Dewie,SH yang sebelumnya menuntut tiga tahun, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menerima.
Dalam dakwaan yang diuraikan jaksa, terdakwa yang dikatakan sebagai manager sebuah tempat hiburan Karaoke di Denpasar, diamankan petugas saat sedang mengambil tempelan pada Selasa 13 Agustus 2019, sekitar pukul 00.05 Wita.
Berawal dari terdakwa menghubungi seseorang yang dikenal nama Rudi (DPO) untuk memesan sabu harga Rp.500 ribu. Disepakati diletakkan tempelan sabu di bawah sebuah plang tanda lalu lintas tepat di depan TK Barunawati Jalan P.Ambon, Denpasar.
Terdakwa yang kos di Jalan Sebatik, Denpasar itu pun langsung meluncur. Saat mengambil tempelan, tanpa disadari sudah ada dua petugas yang sejak lama mengintai terdakwa dan saat itu langsung disergap.
Terdakwa yang mengakui kepemilikan sabu berat 0,39 gram itu, usai sidang terus menutupi wajahnya dengan tangan saat ke luar sidang guna menghindari bidikan wartawan. (JRK/PDN)